Penerapan Asas Utmost Good Faith dalam Asuransi Jiwa

Authors

  • Miquel Enrick Wijaya Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3230

Keywords:

asuransi jiwa, asas itikad baik yang sempurna, Utmost Good Faith

Abstract

Asuransi jiwa merupakan sebuah bisnis yang telah ada dan berjalan bersama-sama masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Asuransi jiwa merupakan sebuah jenis dari asuransi itu sendiri yang mana asuransi merupakan sebuah bisnis yang telah diatur oleh peraturan perundang-undang sejak lama. Namun, dalam berjalannya perasuransian terkhususnya asuransi jiwa sebenarnya terdapat asas-asas penting yang mengikuti perjanjian asuransi jiwa dan juga memiliki akibat hukum yang mengikat kepada para pihak didalam perasuransian. Salah satu asas tersebut adalah asas itikad baik yang sempurna atau utmost good faith. Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas mengenai asas tersebut dalam perasuransian. Pada penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif dogmatis, jenis penelitian deskriptif, pendekatan perundang-undangan, dengan bahan hukum sekunder yang didapatkan melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa asas itikad baik yang sempurna sudah diatur oleh peraturan perundang undangan dan para pihak dalam asuransi jiwa mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan asas tersebut.

References

Badruzman, Dudi. (2019).Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum,5(2).

Firmansyah, Dhimas Akbar., Yuha.,& Rodiyah, Erni Alim. Meninjau Konsepsi Asas Itikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dalam Perjanjian Asuransi. Jurnal Ilmu Hukum.

Hartono, Sri Rejeki. (2001). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi.Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,Pub. L. No. 23 (1847).

Markuat. (2022). Dampak Penetapan Lockdown Bagi Sebuah Negara dalam Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia. 3(1).

Muhammad, Abdul Kadir. (2002). Hukum Asuransi Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Samudra, Dian Samudra & Hibar, Ujang. (2021). Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUHPerdata Dengan Pasal 52 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum. 1(1).

Soekanto, Soerjono. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. UI - Press.

Syahza, Almasdi. (2021). Metodologi Penelitian (Edisi Revisi Tahun 2021). UR Press.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Pub. L. No.337 (2014).

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Wijaya, M. E., & Lie, G. (2024). Penerapan Asas Utmost Good Faith dalam Asuransi Jiwa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 845–852. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3230

Most read articles by the same author(s)