Analisis Yuridis Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali Terhadap Penerapan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 106 UU Perdagangan dalam Tindak Pidana Hasil Tambang Pasca UU Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9878Keywords:
Lex Specialis, hasil tambang ilegal, kepastian hukum, sanksi administratif, UU Cipta KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertentangan norma antara Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta implikasi yuridis perubahan rezim perizinan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penegakan hukum hasil tambang ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksinkronan antara kedua rezim hukum, di mana UU Minerba tetap mempertahankan sanksi pidana sedangkan UU Perdagangan lebih mengutamakan sanksi administratif. Penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menempatkan Pasal 161 UU Minerba sebagai ketentuan yang lebih khusus dan harus didahulukan, namun ambiguitas norma pasca UU Cipta Kerja berpotensi menurunkan efek jera dan mencederai kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyelarasan norma secara komprehensif dan petunjuk teknis penegakan hukum yang seragam bagi aparat penegak hukum.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Hidayat, Mohammad. 2022. "Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penyelesaian Pertentangan Norma di Sektor Sumber Daya Alam". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1): 1–18.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lubis, M. Solly. 2017. Hukum Pidana Indonesia: Asas-Asas dan Prinsip Dasar. Bandung: Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/Pid.Sus/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018, tanggal 26 September 2018.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sari, Dwi Purnama. 2023. "Perubahan Paradigma Sanksi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Antara Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana sebagai Upaya Terakhir". Jurnal Hukum Tata Negara, 14(2): 112–127.
Soekanto, Soerjono. 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6851).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Usman, Rachmadi. 2012. Tanggung Jawab Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Iqbal, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































