Penyelesaian Sengketa Bisnis di Bidang Perpajakan Melalui Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak (Studi Putusan Nomor Put-009171.16/2024/Pp/M.Xiva Tahun 2025)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8378Keywords:
Hukum Bisnis, hukum pajak, Akibat HukumAbstract
Sengketa pajak merupakan salah satu bentuk sengketa bisnis yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan usaha pelaku bisnis. Perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terhadap ketentuan perpajakan kerap menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah pengajuan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis di bidang perpajakan melalui mekanisme banding di Pengadilan Pajak dengan studi pada Putusan Nomor PUT-009171.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Permasalahan yang dikaji dalam makalah ini meliputi karakteristik sengketa pajak sebagai sengketa bisnis, pokok sengketa hukum yang timbul dalam permohonan banding, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan putusan Pengadilan Pajak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berperan penting sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis khusus di bidang perpajakan. Melalui penerapan prinsip substance over form dan penilaian pembuktian secara objektif, Pengadilan Pajak mampu menafsirkan norma perpajakan secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pajak tidak hanya berorientasi pada kepentingan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hukum bagi dunia usaha sebagai bagian dari sistem hukum bisnis.
References
Budiman, N. A., Mulyani, S., & Wijayani, D. R. (2019). Perpajakan. Kudus: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus.
Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., Jonata., Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., Nuryami., & Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Ibrahim, Johny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009171.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 tanggal 08 Oktober 2025
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
Undang- Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir denganUndang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM-HUMA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Fadel Akbar, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































