Penyelesaian Sengketa Bisnis di Bidang Perpajakan Melalui Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak (Studi Putusan Nomor Put-009171.16/2024/Pp/M.Xiva Tahun 2025)

Authors

  • Mohammad Fadel Akbar Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Moh Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8378

Keywords:

Hukum Bisnis, hukum pajak, Akibat Hukum

Abstract

Sengketa pajak merupakan salah satu bentuk sengketa bisnis yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan usaha pelaku bisnis. Perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terhadap ketentuan perpajakan kerap menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah pengajuan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis di bidang perpajakan melalui mekanisme banding di Pengadilan Pajak dengan studi pada Putusan Nomor PUT-009171.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Permasalahan yang dikaji dalam makalah ini meliputi karakteristik sengketa pajak sebagai sengketa bisnis, pokok sengketa hukum yang timbul dalam permohonan banding, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan putusan Pengadilan Pajak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berperan penting sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis khusus di bidang perpajakan. Melalui penerapan prinsip substance over form dan penilaian pembuktian secara objektif, Pengadilan Pajak mampu menafsirkan norma perpajakan secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pajak tidak hanya berorientasi pada kepentingan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hukum bagi dunia usaha sebagai bagian dari sistem hukum bisnis.

References

Budiman, N. A., Mulyani, S., & Wijayani, D. R. (2019). Perpajakan. Kudus: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus.

Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., Jonata., Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., Nuryami., & Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.

Ibrahim, Johny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009171.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 tanggal 08 Oktober 2025

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Undang- Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir denganUndang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM-HUMA.

Downloads

Published

2026-05-24

How to Cite

Fadel Akbar, M., & Saleh, M. (2026). Penyelesaian Sengketa Bisnis di Bidang Perpajakan Melalui Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak (Studi Putusan Nomor Put-009171.16/2024/Pp/M.Xiva Tahun 2025). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2862–2867. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8378