Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin oleh Perseorangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8732Keywords:
Diskresi, Penegakan Hukum, Pertambangan Tanpa IzinAbstract
Pertambangan tanpa izin oleh perseorangan masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan lemahnya tata kelola sumber daya alam. Dalam praktiknya, aparat kepolisian sering menggunakan diskresi dalam penanganan tindak pidana pertambangan tanpa izin, khususnya terhadap pertambangan rakyat berskala kecil, sehingga menimbulkan problematika mengenai batas kewenangan dan akibat hukumnya terhadap kedudukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin serta menganalisis akibat hukum penggunaan diskresi kepolisian terhadap kedudukan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian merupakan kewenangan terbatas yang bersumber dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, KUHP Nasional, KUHAP, serta Undang-Undang Minerba beserta peraturan pelaksananya. Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum pertambangan tanpa izin menimbulkan akibat hukum yang bersifat ambivalen. Di satu sisi, diskresi dapat menjadi instrumen fleksibilitas penegakan hukum yang humanis dan preventif, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas penegakan hukum, pelemahan norma pidana Minerba, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
References
Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Fadli, Muh., dkk. “Peranan Alat Bukti Sidik Jari Yang Dilakukan Penyidik Dalam Tindak Pidana (Studi Polres Pelabuhan Di Kota Makassar).” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021).
Firdaus, Rico Candra. “Analisis Upaya Penegakan Hukum pada Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya.” Journal of Islamic and Law Studies 9, no. 1 (2025): 1–15.
Hadjon, Philipus M., et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kau, Paramita, dan Waode Mustika. “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Produksi Boliyohuto.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025).
Putri, Hana Aulia. “Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi.” Lex Renaissance 5, no. 4 (2021): 863–876.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Ramadhani, Rahmat, dan Faisal Santiago. “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding 11, no. 3 (2022): 389–404.
Rusydi, Muhammad. “Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Gowa.” Jurnal Al-Dustur 5, no. 2 (2022): 112–126.
Syafitri, Rizka. “Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Pertambangan Tanpa Izin dalam Perspektif Sustainable Development.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (2022): 66–80.
Taufiqurahman, Reggy Rahadian. “Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.” Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law 1, no. 2 (2024): 89–103.
Tri Wibowo, Mutia Evi Kristhy, dan Syamhudian Noor. “Efektifitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Gunung Mas.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 10, no. 2 (2024): 158–169.
Tutuarima, Novi Yanti Sandra, Deassy J. A. Hehanussa, dan Margie G. Sopacua. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 12 (2022): 1173–1184.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jhonny Juvenry Hutagaol, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































