Pemberlakuan secara Retroaktif atas Penetapan Pajak Reklame Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Authors

  • Agus Budi Wicaksono Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Moh Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8189

Keywords:

Retroaktif, Pajak Reklame, Peraturan Daerah, Retribusi Daerah

Abstract

Pajak daerah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun dalam praktiknya, pemungutan pajak daerah sering menimbulkan persoalan kepastian hukum, termasuk dalam penetapan Pajak Reklame di Kota Surabaya setelah berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan muncul ketika penetapan dan penagihan Pajak Reklame diterapkan terhadap masa pajak yang terjadi sebelum berlakunya perda tersebut atau sebelum adanya penafsiran baru mengenai objek pajak reklame. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua isu hukum, yaitu: (1) apakah penetapan dan penagihan Pajak Reklame yang diberlakukan terhadap masa pajak sebelum berlakunya perda bertentangan dengan asas larangan retroaktivitas dan asas legalitas pajak; dan (2) bagaimana konstruksi pengaturan Pajak Reklame yang seharusnya dirumuskan agar selaras dengan prinsip non-retroaktif serta menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dalam kerangka otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan dan penagihan Pajak Reklame terhadap masa pajak sebelum berlakunya perda tersebut bertentangan dengan asas larangan retroaktivitas dan asas legalitas pajak, karena kewajiban pajak harus didasarkan pada peraturan yang berlaku pada saat peristiwa pajak terjadi sebagaimana tercermin dalam prinsip nullum tributum sine lege serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, pengaturan Pajak Reklame harus dirumuskan secara prospektif, sehingga setiap perubahan objek atau mekanisme pajak hanya berlaku untuk masa pajak berikutnya guna menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak.

References

Arifiyanti, A., & Ardiyanto, M. D. (2022). Analisis penerimaan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah sebelum dan setelah adanya pandemi Covid-19 di kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Diponegoro Journal of Accounting, 11(1), 1–13.

Barus, L. B., & Pramana, Y. (2022). Ultimum remedium dalam tindak pidana pajak daerah di Indonesia. Journal of Tax Law and Policy, 1(3), 95–101.

Budiman, N. A., Mulyani, S., & Wijayani, D. R. (2019). Perpajakan. Kudus: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus.

Budiningsih, L., Martoyo, & Isdairi. (2013). Implementasi kebijakan pemungutan pajak reklame berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah di Kabupaten Sintang. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, 1–21.

Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., Jonata., Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., Nuryami., & Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.

Fireza, V. A. (2019). Analisis pengenaan pajak reklame berjalan pada kendaraan bermotor sebagai pajak daerah di Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 7(2), 161–170.

Hermawan, A. W., Sinaga, H. D. P., & Barus, L. B. (2020). Legal reconstruction of tax-sharing funds in Indonesia: Towards the progressive and democratic tax function. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 499, 153–159.

Ibrahim, Johny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.

Indrihastuti, P., & Amaniyah, M. (2020). Peran pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah Kota Malang. OPTIMA, 4(1), 6–12.

Irawan, A. (2021). Analisis potensi dan efektivitas pemungutan pajak reklame di Kota Bandung. Indonesian Accounting Literacy Journal, 2(1), 66–77.

Lumbanbatu, M. J., Dewi, K., & Lumbantoruan, S. (2023). Efektivitas dan kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Medan. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 3(2), 256–264.

Milwarni, Reno, S., & Laily, A. (2024). Analisis potensi pajak reklame dalam realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun. Jurnal Manajemen Riset dan Teknologi Universitas Karimun (Jurnal Maritim), 5(2), 139–151.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak

Prasetyo, D. A., & Amarini, I. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyumas. UMPurwokerto Law Review, 4(1), 138–150.

Putri, S. H., Handayani, P., Yuliani, A. S., Haryanti, P., & Wahyudi, W. (2024). Analysis of the potential billboard tax on local original revenue (PAD) of Serang Regency. Jurnal Mantik, 8(1), 227–234.

Safitri, I. I. (2021). Analisis terhadap kontribusi pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 18(1).

Shandy, N. A. R., & Wardhana, A. F. G. (2022). Bagaimana hubungan pusat dan daerah pasca penetapan Undang-Undang Cipta Kerja? Kasus penetapan pajak daerah. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 93–114.

Sinaga, H. D. P. (2018). Loss of revenue of state within taxation crimes in Indonesia. Mimbar Hukum, 28(1), 141–155.

Suastika, I. N. (2018). Asas legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 26(3), 326–335.

Suoth, C., Morasa, J., & Tirayoh, V. (2022). Analisis efektifitas penerimaan pajak daerah di Kabupaten Minahasa. Jurnal EMBA, 10(1).

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM-HUMA.

Wijayanah, & Basuki. (2021). Strategi meningkatkan kepatuhan pajak reklame dengan pendekatan compliance model. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 5(4), 493–512.

Downloads

Published

2026-04-29

How to Cite

Wicaksono, A. B., & Saleh, M. (2026). Pemberlakuan secara Retroaktif atas Penetapan Pajak Reklame Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2433–2445. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8189