Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Pembalakan Liar
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9724Keywords:
Pembalakan liar, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, perizinan kehutananAbstract
Praktik pembalakan liar atau illegal logging di Indonesia tidak lagi semata-mata merupakan pelanggaran terhadap hukum kehutanan, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang bersifat struktural dan sistemik, terutama ketika melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan. Secara normatif, pembalakan liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai tindak pidana kehutanan. Namun dalam praktiknya, keterlibatan pejabat publik, manipulasi perizinan, serta kerugian keuangan negara yang timbul membuka ruang untuk mengkualifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis apakah pembalakan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi unsur-unsur faktual yang harus dipenuhi untuk menetapkan kualifikasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembalakan liar pada dasarnya merupakan delik asal, namun dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi secara bersyarat apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan bagi pelaku, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Penetapan pembalakan liar sebagai tindak pidana korupsi mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur secara kumulatif yang didukung hubungan sebab-akibat serta pembuktian kesengajaan melalui pendekatan penelusuran aliran dana dan legalitas perizinan, sehingga membuktikan bahwa pembalakan liar dapat berkembang menjadi kejahatan korupsi yang bersifat sistemik.
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Magister, 2013.
Aryani, Esti, dkk. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Kehutanan”. Jurnal Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, 2021.
Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Bawono, B. T., dan Mashdurohatun, A. “Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal logging bagi Kelestarian Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangannya”. Jurnal Hukum Unissula 26, no. 2 (2011): 1229–1245.
C. Jurnal dan Karya Ilmiah
Elhaidar, Adib Farhan. “Analisis Yuridis terhadap Penyidikan Tindak Pidana Illegal logging (Perusakan Hutan) oleh Kepolisian Resor Wonogiri”. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2023.
Fahadi, Muhammad Habil, dan Ida Keumala Jempa. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pembalakan Liar di Lembah Gunung Seulawah”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 7, no. 3 (2023): 440–468.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozin. Surabaya: Universitas Airlangga, 2010.
Hadjon, Philipus M. Tata Pemerintahan yang Baik: Kajian dari Sisi Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Universitas Airlangga, 2005.
Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Sinaga, Herman Frenky. “Penegakan Hukum oleh Kepolisian Resor Langkat terhadap Pembalakan Liar di Wilayah Hukum Polres Langkat”. Tesis, Universitas Medan Area, 2021.
Soekanto, Soejono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.
Sutedi, Adrian. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syafrudin Loji, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































