Penerapan Restorative justice pada Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Richard Yosua M. S. Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Moh Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8708

Keywords:

Keadilan Restoratif, Kepastian Hukum, Pencurian

Abstract

Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia berkembang sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan masih menimbulkan problematika yuridis karena tindak pidana tersebut pada hakikatnya merupakan delik berkualifikasi yang memiliki tingkat bahaya sosial lebih tinggi dibanding pencurian biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana Indonesia serta merumuskan model penerapan restorative justice yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana; kedua, bagaimana model penerapan restorative justice pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan penyelesaian konflik dan pemulihan korban, namun masih menghadapi disharmoni regulasi dan ketidakjelasan parameter normatif. Model penerapan yang ideal harus dibangun secara limitatif, proporsional, dan berbasis asas legalitas melalui syarat yang jelas, pengawasan yudisial, serta standardisasi prosedur guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

References

Al-Irsyad, Muhammad Ainul Yaqin. “Analisis Kebijakan Restorative justice dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Polres Bojonegoro.” Universitas Bojonegoro, 2023.

Apong Herlina. Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018).

Caturiwani, Helly. “Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian di Kejaksaan Negeri Muara Enim.” Tesis, Universitas Sriwijaya, 2023.

Farhan, Ahmad. “Penerapan Restorative justice dalam Tindak Pidana Pencurian pada Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN.Lbb).” Hukum Responsif 14, no. 1 (2023): 38–50. https://doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8383.

Flora, Henny Saida. “Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” UBELAJ 3, no. 2 (2018).

Gusasih, Khorisima. “Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja dalam Perkara Narkotika dengan Pelaku Anak.” Verstek 5, no. 2 (2017).

Hamzah, Andi. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative justice. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kristian, dan Christin Tanuwijaya. “Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2015).

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Utomo, Setyo. “Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana yang Berbasis Restorative justice.” Mimbar Justitia 8, no. 1 (2016).

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative justice. Intercourse, PA: Good Books, 2002

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Yosua M. S., R., & Saleh, M. (2026). Penerapan Restorative justice pada Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3557–3569. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8708