Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dalam Perspektif Undang-Undang Keimigrasian: Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9476Keywords:
penyeludupan Manusia, UU Keimigrasian, Putusan No. 160/Pid.Sus/2018/PN.KPG, PN Kupang, NTTAbstract
Penyelundupan manusia di Nusa Tenggara Timur bertransformasi menjadi kejahatan transnasional terorganisir. Artikel ini menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam perspektif Undang-Undang Keimigrasian melalui studi kasus Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN.Kpg di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Penelitian yuridis-normatif ini mengungkap tiga temuan kritis: pertama, terjadi deformasi kualifikasi delik di mana peran esensial pengangkut direduksi menjadi sekadar "membantu" tanpa argumentasi memadai, menghasilkan vonis tidak proporsional; kedua, terdapat benturan antara logika hukum pidana formal dan rasionalitas ekonomi keluarga miskin yang menormalisasi penyelundupan sebagai strategi bertahan hidup, mempengaruhi diskresi hakim; ketiga, vonis ringan gagal mencapai tujuan pemidanaan (resosialisasi dan deterrence), bahkan berpotensi memperkuat jaringan kejahatan. Disimpulkan bahwa penegakan UU Keimigrasian di NTT tidak dapat dipisahkan dari konteks sosio-ekonomi struktural. Reformasi kapasitas yudisial melalui pedoman pemidanaan khusus dan pelatihan interdisipliner bagi hakim harus diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat perbatasan serta penguatan intelijen sosial berbasis kearifan lokal. Tanpa pendekatan holistik melampaui paradigma represif, instrumen hukum keimigrasian berisiko kehilangan daya gentar dan legitimasi moralnya di wilayah frontier Indonesia.
References
AZIZAH, N. U. R. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TURUT SERTA PADA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 9/PID. SUS/2024/PN. RGT)= LEGAL ANALYSIS OF PARTICIPATION IN THE CRIME OF HUMAN TRAFFICKING (STUDY OF DECISION NUMBER 9/PID. SUS/2024/PN. RGT). Universitas Hasanuddin.
Diandra, D. (2021). Pengantar Antropologi. Diva Press.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris.
Hidayati, M. N. (2012). Upaya pemberantasan dan pencegahan perdagangan orang melalui hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(3), 163–175.
Nugroho, O. C. (2018). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 543.
Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551–564.
U.S Departemen of State. (2025). 2025 Laporan Perdagangan Manusia. U.S Departemen of State. https://id.usembassy.gov/id/2025-laporan-perdagangan-manusia/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hilarianti Gottri Seuk Nahak, Finsensius Samara, Julisandri Tadu Anakonda Pulupina, Brian Gabrial Therik, Familia Skolastika Doa, Indri Priskilia Amelia Tanehe

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































