Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional

Authors

  • Sheva Miha Balo Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Finsensius samara Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia.
  • Doberto aloysius meak Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Maria Wilfrida Raimunda Seran Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Naurah Memeng Sina Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Rafaelle Ciprianus Fahiberek Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9360

Keywords:

Kejahatan Transnasional, Konvensi Wina 1988, Penegakan Hukm, Indonesia

Abstract

Kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang mengancam keamanan dan ketahanan nasional Indonesia karena melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisasi secara rapi. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan convention against the Illicit Traffic Drugs and psychottropic substances 1988 ke dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengkaji efektivitas upayah pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika sebagai kejahatan transnasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang di analisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 telah meratifikasi konvensi tersebut, namun implementasinya di lapangan belum optimal sebagaimana tercermin dari meningkatnya prevalensi barang bukti dan keterlibatan warga negara asing maupun warga negara Indonesia dalam jaringan peredaran gelap narkotika (P4GN), penguatan kelembagaan Badan Narkotika Nasional, serta kerja sama internasional bilateral, regional, dan multilateral, masih menghadapi tantangan struktural berupa kondisi geografis kepulauan, keterbatasan pengawasan perbatasan, dan evolusi modus operandi sindikat narkotika sintetik. Artikel ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi nasional dengan instrumen hukum internasional serta optimalisasi pertukaran data intelijen lintas negara.

References

Atmasasmita, R. (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025). Briefing on the 2025 World Drug Report: BNN-UNODC Perkuat Komitmen Regional Hadapi Ancaman Narkotika Sintetik. Diakses dari https://bnn.go.id/

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2022). Press Release Akhir Tahun 2020 BNN. Jakarta: BNN RI.

Eleannora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkotika serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 25(1), 89-102.

Emeers, R.(2003). The Threat of Transnational Crime in Southeast Asia: Drug Trafficking, Human Smuggling and Traffucking, and Sea Piracy. Singapure: Institute pf Defence and Strategic Studies.

Fabira, E. (2014). Upaya ASEAN dalam Menanggulangi Perdagangan dan Peredaran Narkotika Ilegal di Kawasan Asia Tenggara (2009-2012). Jurnal Ilmu Hubungann Internasional Unmul, 3(2).

Finckenauer,J. O. (2000). Meeting the Challenge of Transnational Crime. National Institute of Justice Journal, July 2000.

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1 (1), 201-210.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2019). Kejahatan Lintas Negara. Diakses dari htt://kemlu.go.id.

Kusumaningrum, A. (2013). The ASEAN Political Security Community: ASEAN Security Cooperation on Combatting Transnational Crimes and Transboundary Challenges. Indonesian Journal of International Law, 11(1), 89-102.

Mitchell, R. B. (1993). Compliance Theory: A Synthesis. Review of European Community and International Environmental Law, 2(4).

Mitchell, R. B. (1996). Compliance Theory: An Overview. Dalam J. Cameron (Ed.), Improving Compliance with International Environmental Law (hlm. 3-28).

Mitchell, R. B. (2007). Compliance Theory: Compliance, Effectiveness, and Behaviour Change in International Environmental Law. Dalam D. Bodansky & J. Brunnée (Ed.), Oxford Handbook of International Environmental Law (hlm. 893-921).

Nalole, E. J. P. (2022). Kejahatan Narkotika sebagai Kejahatan Transnasional di Indonesia Ditinjau dari Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Tesis Magister). Universitas Hasanuddin, Makassar.

Olii, M. I. (2005). Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia, 4(1), 20.

Picarelli, J. T. (2008). Transnational Organized Crime. Dalam Security Studies: An Introduction (hlm. 453-466). Oxford: Routledge.

Picarelli, J. T. (2010). International Organized Crime: The African Experience. International Scientific and Professional Advisory Council of the United Nations Crime Prevention and Criminal Justice Programme.

Rukmana, A. I. (2014). Perdagangan Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(1).

Serrano, M. (2002). Transnational Organized Crime and International Security: Business as Usual. Colorado: Lynne Rienner Publishers.

Sinaga, H. O. (2010). Penanggulangan Kejahatan Internasional Cyber Crime di Indonesia. Makalah Seminar Nasional Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia.

Setiyono, J. (2022). Ruang Lingkup Hukum Pidana Internasional. Modul Hukum 4305.

Tribratanews Polri. (2025). Kapolri Ungkap Pengguna Narkoba Didominasi Usia 15-24 Tahun. Diakses dari https://tribratanews.polri.go.id/

United Nations. (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo). New York: PBB.

United Nations. (1988). Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Vienna: PBB.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2018). World Drug Report 2018: Conclusions and Policy Implications. Vienna: UNODC.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World Drug Report 2024: Drug Market Patterns and Trends. Vienna: UNODC.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Convention against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

Balo, S. M., samara, F., meak, D. aloysius, Seran, M. W. R., Sina, N. M., & Fahiberek, R. C. (2026). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4340–4348. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9360

Most read articles by the same author(s)