Implikasi Yuridis Berlakunya KUHP Nasional Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Cyber

Authors

  • Laurenzo Ivander Taolin Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Finsensius Samara Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia,
  • Elisabet Nanda Pantur Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia,

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9465

Keywords:

KUHP Nasional, tindak pidana cyber, penyidikan, alat bukti elektronik, implikasi yuridis

Abstract

Berlakunya Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia (Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1). KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad dan menjadi landasan pembaruan hukum pidana materiil di Indonesia. Disisi lain, perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan berbagai bentuk tindak pidana baru yang dikenal sebagai cyber crime, yang penangananannya selama ini merujuk pada Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis berlakunya KUHP Nasional terhadap penyidikan tindak pidana cyber, yang memperhatikan aspek kewenangan penyidik, alat bukti elektronik, dan hubungan antara KUHP Nasional dengan UU ITE. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya KUHP Nasional membawa implikasi yuridis yang signifikan, antara lain perluasan yurisdiksi penegakan hukum, pembaruan konsep pertanggung jawaban pidana dalam lingkup siber, serta harmonisasi ketentuan pidana antara KUHP Nasional dan UU ITE selain itu, penyidikan tindak pidana cyber memerlukan penyesuaian dalam hal kompetensi penyidik, prosedur penyitaan alat bukti elektronik, dan koordinasi lintas lembaga. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya regulasi teknis yang komprehensif sebagai pedoman penyidikan tindak pidana cyber dibawah rezim KUHP Nasional.

References

Abdul Wahid dan Mohammad Labil, Kejahatan Mayantra (Cyber Crime), bandung: Rafika Aditama, 2025

Agus Raharjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Adyta Bakti, 2002

Andi Hazma, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika 2020

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantra: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada 2006.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarata: kencana,2006

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung:Refika Aditama, 2005.

Edmon Makarim, Pengaturan Hukum Telematika: Suatu Komplikasi Kajian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2025

Moeljatno, Asas- Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,2015

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2017.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, E disi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014

Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH Nasional).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 11 Tahu 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi: Cybercrime Law, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Yudi Kristiana, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Media, 2016

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

Taolin, L. I., Samara, F., & Pantur, E. N. (2026). Implikasi Yuridis Berlakunya KUHP Nasional Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Cyber. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4356–4362. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9465

Most read articles by the same author(s)