Implikasi Yuridis Berlakunya KUHP Nasional Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Cyber
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9465Keywords:
KUHP Nasional, tindak pidana cyber, penyidikan, alat bukti elektronik, implikasi yuridisAbstract
Berlakunya Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia (Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1). KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad dan menjadi landasan pembaruan hukum pidana materiil di Indonesia. Disisi lain, perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan berbagai bentuk tindak pidana baru yang dikenal sebagai cyber crime, yang penangananannya selama ini merujuk pada Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis berlakunya KUHP Nasional terhadap penyidikan tindak pidana cyber, yang memperhatikan aspek kewenangan penyidik, alat bukti elektronik, dan hubungan antara KUHP Nasional dengan UU ITE. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya KUHP Nasional membawa implikasi yuridis yang signifikan, antara lain perluasan yurisdiksi penegakan hukum, pembaruan konsep pertanggung jawaban pidana dalam lingkup siber, serta harmonisasi ketentuan pidana antara KUHP Nasional dan UU ITE selain itu, penyidikan tindak pidana cyber memerlukan penyesuaian dalam hal kompetensi penyidik, prosedur penyitaan alat bukti elektronik, dan koordinasi lintas lembaga. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya regulasi teknis yang komprehensif sebagai pedoman penyidikan tindak pidana cyber dibawah rezim KUHP Nasional.
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labil, Kejahatan Mayantra (Cyber Crime), bandung: Rafika Aditama, 2025
Agus Raharjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Adyta Bakti, 2002
Andi Hazma, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika 2020
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantra: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada 2006.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarata: kencana,2006
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung:Refika Aditama, 2005.
Edmon Makarim, Pengaturan Hukum Telematika: Suatu Komplikasi Kajian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2025
Moeljatno, Asas- Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,2015
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2017.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, E disi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH Nasional).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 11 Tahu 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi: Cybercrime Law, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Yudi Kristiana, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Media, 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Laurenzo Ivander Taolin, Finsensius Samara, Elisabet Nanda Pantur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































