Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanganan Pengguna Psikotropika: Kajian Hukum dan Implementasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9473Keywords:
Psikotropika, Rehabilitasi, Hukum Kesehatan, Ketergantungan Zat, Kebijakan Hukum IndonesiaAbstract
Penyalahgunaan psikotropika merupakan permasalahan nasional yang kompleks karena menyangkut dimensi kesehatan, hukum, sosial, dan ekonomi secara bersamaan. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif konsep rehabilitasi sebagai upaya utama penanganan pengguna psikotropika di Indonesia, meliputi definisi dan penggolongan psikotropika, landasan hukum yang mengatur rehabilitasi, bentuk dan metode pelaksanaannya, serta tingkat efektivitas dan tantangan yang dihadapi. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017. Hasil kajian menunjukkan bahwa rehabilitasi—yang mencakup rehabilitasi medis dan sosial—terbukti lebih efektif dibandingkan pendekatan pemenjaraan semata, dengan tingkat keberhasilan mencapai 45–60% pada pengguna yang menjalani program terpadu. Namun, implementasinya masih terkendala keterbatasan fasilitas, keterbatasan tenaga profesional, kuatnya stigma sosial, dan lemahnya program pasca-rehabilitasi. Artikel ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi, pemerataan fasilitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penghapusan stigma sebagai strategi utama pengembangan sistem rehabilitasi yang lebih optimal dan berkeadilan.
References
Azizah, N., & Dewi, S. (2023). Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan penyalahgunaan zat adiktif: Antara hukum dan kemanusiaan. Jurnal Hukum Kesehatan, 12(1), 45–62.
Badan Narkotika Nasional. (2025). Laporan data dan evaluasi penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tahun 2025. Pusat Penelitian dan Pengembangan Data/Informasi BNN.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Pedoman nasional pengobatan adiksi dan hasil pemantauan pelayanan adiksi. Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Berbasis Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis Penyalahguna Narkotika dan Psikotropika.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Sari, D. P., & Wibowo, A. (2024). Efektivitas dan tantangan pelaksanaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan psikotropika di Indonesia. Jurnal Sosial dan Hukum, 8(2), 112–130.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maria Anjelica Deswita Kitu, Finsensius samara, Ketrinia Marcella Tawa Una, Mesi Martinche Tolang, Marlioni Theresa Jehani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































