Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanganan Pengguna Psikotropika: Kajian Hukum dan Implementasi di Indonesia

Authors

  • Maria Anjelica Deswita Kitu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Finsensius samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Ketrinia Marcella Tawa Una Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Mesi Martinche Tolang Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Marlioni Theresa Jehani Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9473

Keywords:

Psikotropika, Rehabilitasi, Hukum Kesehatan, Ketergantungan Zat, Kebijakan Hukum Indonesia

Abstract

Penyalahgunaan psikotropika merupakan permasalahan nasional yang kompleks karena menyangkut dimensi kesehatan, hukum, sosial, dan ekonomi secara bersamaan. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif konsep rehabilitasi sebagai upaya utama penanganan pengguna psikotropika di Indonesia, meliputi definisi dan penggolongan psikotropika, landasan hukum yang mengatur rehabilitasi, bentuk dan metode pelaksanaannya, serta tingkat efektivitas dan tantangan yang dihadapi. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017. Hasil kajian menunjukkan bahwa rehabilitasi—yang mencakup rehabilitasi medis dan sosial—terbukti lebih efektif dibandingkan pendekatan pemenjaraan semata, dengan tingkat keberhasilan mencapai 45–60% pada pengguna yang menjalani program terpadu. Namun, implementasinya masih terkendala keterbatasan fasilitas, keterbatasan tenaga profesional, kuatnya stigma sosial, dan lemahnya program pasca-rehabilitasi. Artikel ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi, pemerataan fasilitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penghapusan stigma sebagai strategi utama pengembangan sistem rehabilitasi yang lebih optimal dan berkeadilan.

References

Azizah, N., & Dewi, S. (2023). Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan penyalahgunaan zat adiktif: Antara hukum dan kemanusiaan. Jurnal Hukum Kesehatan, 12(1), 45–62.

Badan Narkotika Nasional. (2025). Laporan data dan evaluasi penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tahun 2025. Pusat Penelitian dan Pengembangan Data/Informasi BNN.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Pedoman nasional pengobatan adiksi dan hasil pemantauan pelayanan adiksi. Kementerian Kesehatan RI.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Berbasis Masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis Penyalahguna Narkotika dan Psikotropika.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Sari, D. P., & Wibowo, A. (2024). Efektivitas dan tantangan pelaksanaan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan psikotropika di Indonesia. Jurnal Sosial dan Hukum, 8(2), 112–130.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-09-09

How to Cite

Deswita Kitu, M. A., samara, F., Tawa Una, K. M., Tolang, M. M., & Jehani, M. T. (2026). Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanganan Pengguna Psikotropika: Kajian Hukum dan Implementasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4382–4388. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9473

Most read articles by the same author(s)