Karakteristik Tindak Pidana Terorisme dalam Prespektif Hukum Positif di Indonesia: Kajian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9353Keywords:
terorisme, hukum positif Indonesia, UU No. 5 Tahun 2018, deradikalisasi, extraordinary crimeAbstract
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik tindak pidana terorisme dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengkaji unsur-unsur tindak pidana, sistem pemidanaan, mekanisme penegakan hukum, serta dimensi internasional terorisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) UU No. 5 Tahun 2018 mendefinisikan terorisme secara lebih komprehensif dengan menyertakan unsur motif ideologis, politis, dan gangguan keamanan; (2) karakteristik tindak pidana terorisme mencakup unsur dolus specialis, sifat sistemik-terorganisasi, dan dimensi transnasional; (3) sistem pemidanaan bersifat lex specialis dengan ancaman maksimum pidana mati dan percobaan diancam sama dengan delik selesai; serta (4) mekanisme pencegahan melalui kewenangan pra-penuntutan dan program deradikalisasi merupakan inovasi krusial dibandingkan regulasi sebelumnya.
References
Ali, Mahrus. Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Refika Aditama, 2000.
Bassiouni, M. Cherif. International Terrorism and Political Crimes. Springfield: Charles C. Thomas Publisher, 1975.
Butt, Simon dan Tim Lindsey. The Indonesian Legal System: An Overview. Melbourne: The University of Melbourne, 2008.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Indriyanto Seno Adji. Terorisme: Perpu No. 1 Tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Diadit Media, 2001.
International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism. New York, 9 Desember 1999.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 Tahun 2001 tentang Ancaman terhadap Perdamaian dan Keamanan Internasional akibat Aksi-Aksi Teroris.
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2178 Tahun 2014 tentang Foreign Terrorist Fighters.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism.
Wahid, Abdul, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ursula Virginia Jessica Ninu, Finsensius Samara, Albertino Admareksa Noko Reku, Merlindah Mooy Ressa, Kristiana Maria Yosefa Bimolo, Yolanda Pricillia Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































