Eksistensi UU ITE Sebagai Lex specialis dalam Sistem Peradilan Pidana Siber Pasca Berlakunya KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9396Keywords:
UU ITE, lex specialis, KUHP Nasional, tindak pidana siber, harmonisasi hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai lex specialis dalam sistem peradilan pidana siber Indonesia pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan yuridis UU ITE sebagai lex specialis dapat dipertahankan ketika KUHP Nasional turut mengatur tindak pidana siber secara eksplisit dalam Bab XXXI (Pasal 554-574), serta implikasi tumpang tindih pengaturan tersebut terhadap asas-asas fundamental hukum pidana dan sistem peradilan pidana siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis UU ITE, memetakan konflik normatif dengan KUHP Nasional, serta merumuskan langkah harmonisasi regulasi yang diperlukan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) UU ITE masih dapat mempertahankan eksistensinya sebagai lex specialis berdasarkan komprehensivitas pengaturan ekosistem digital yang mencakup aspek perdata, administrasi, dan prosedural yang tidak diatur KUHP Nasional; (2) terdapat overlapping horizontal yang signifikan dalam pengaturan akses ilegal, manipulasi data, dan konten ilegal yang berimplikasi serius terhadap asas legalitas, ne bis in idem, dan proporsionalitas; serta (3) harmonisasi regulasi mutlak diperlukan melalui pendekatan bertahap dari pedoman yudisial, revisi legislatif, hingga kodifikasi hukum pidana siber yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Cyber Penal Code sebagai solusi jangka panjang yang mengintegrasikan ketentuan pidana siber secara sistematis dan kohesif.
References
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2023). [Data serangan siber nasional tahun 2023 — rincian judul laporan, nomor terbitan, dan tautan resmi perlu dilengkapi oleh penulis sesuai dokumen sumber yang dirujuk].
Brenner, S. W. (2010). Cybercrime: Criminal threats from cyberspace. Bloomsbury Publishing.
Budhijanto, D. (2019). Cyber law dan revolusi industri 4.0. Logoz Publishing.
Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). Rekonstruksi hukum pidana terhadap kejahatan siber (cyber crime) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. DJH Dame Jurnal Hukum, 1(1), 111-133.
Ganjar, S. D. (2025). Urgensi pembaruan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan siber: Tinjauan kritis terhadap kesesuaian KUHP Nasional dan perubahan UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 197-208. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.478
Gercke, M. (2012). Understanding cybercrime: Phenomena, challenges and legal response.
International Telecommunication Union.
Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior: Pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305-325.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Makarim, E. (2005). Kompilasi hukum telematika. RajaGrafindo Persada.
Nurkhasanah, K. I., & Prasetyo, Z. M. (2024). Law enforcement of state jurisdiction in hacking crimes. Indonesian Journal of Applied and Industrial Sciences (ESA), 3(3), 319-328. https://doi.org/10.55927/esa.v3i3.9438
Remmelink, J., & Moeliono, T. P. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Samara, F., Temaluru, T., Longa, M. R. L., Ratu, J. M., & Pahawu, R. S. B. (2024). Hukum pidana ne bis in idem. Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 8(6).
Soekanto, S. (1988). Efektivitas hukum dan penerapan sanksi. CV. Ramadja Karya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Melyn Christy R K Muly, Finsensius Samara, Greselia Septuaginta Opat, Danendra Ricardo Ivander Widodo, Ignasius Siprianus Lena, Kim Setyawan Haba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































