Eksistensi UU ITE Sebagai Lex specialis dalam Sistem Peradilan Pidana Siber Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Authors

  • Melyn Christy R K Muly Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Finsensius Samara Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Greselia Septuaginta Opat Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Danendra Ricardo Ivander Widodo Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Ignasius Siprianus Lena Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Kim Setyawan Haba Program Studi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia,

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9396

Keywords:

UU ITE, lex specialis, KUHP Nasional, tindak pidana siber, harmonisasi hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai lex specialis dalam sistem peradilan pidana siber Indonesia pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan yuridis UU ITE sebagai lex specialis dapat dipertahankan ketika KUHP Nasional turut mengatur tindak pidana siber secara eksplisit dalam Bab XXXI (Pasal 554-574), serta implikasi tumpang tindih pengaturan tersebut terhadap asas-asas fundamental hukum pidana dan sistem peradilan pidana siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis UU ITE, memetakan konflik normatif dengan KUHP Nasional, serta merumuskan langkah harmonisasi regulasi yang diperlukan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) UU ITE masih dapat mempertahankan eksistensinya sebagai lex specialis berdasarkan komprehensivitas pengaturan ekosistem digital yang mencakup aspek perdata, administrasi, dan prosedural yang tidak diatur KUHP Nasional; (2) terdapat overlapping horizontal yang signifikan dalam pengaturan akses ilegal, manipulasi data, dan konten ilegal yang berimplikasi serius terhadap asas legalitas, ne bis in idem, dan proporsionalitas; serta (3) harmonisasi regulasi mutlak diperlukan melalui pendekatan bertahap dari pedoman yudisial, revisi legislatif, hingga kodifikasi hukum pidana siber yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Cyber Penal Code sebagai solusi jangka panjang yang mengintegrasikan ketentuan pidana siber secara sistematis dan kohesif.

References

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2023). [Data serangan siber nasional tahun 2023 — rincian judul laporan, nomor terbitan, dan tautan resmi perlu dilengkapi oleh penulis sesuai dokumen sumber yang dirujuk].

Brenner, S. W. (2010). Cybercrime: Criminal threats from cyberspace. Bloomsbury Publishing.

Budhijanto, D. (2019). Cyber law dan revolusi industri 4.0. Logoz Publishing.

Cahyono, S. T., Erni, W., & Hidayat, T. (2025). Rekonstruksi hukum pidana terhadap kejahatan siber (cyber crime) dalam sistem peradilan pidana Indonesia. DJH Dame Jurnal Hukum, 1(1), 111-133.

Ganjar, S. D. (2025). Urgensi pembaruan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan siber: Tinjauan kritis terhadap kesesuaian KUHP Nasional dan perubahan UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 197-208. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.478

Gercke, M. (2012). Understanding cybercrime: Phenomena, challenges and legal response.

International Telecommunication Union.

Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior: Pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305-325.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Makarim, E. (2005). Kompilasi hukum telematika. RajaGrafindo Persada.

Nurkhasanah, K. I., & Prasetyo, Z. M. (2024). Law enforcement of state jurisdiction in hacking crimes. Indonesian Journal of Applied and Industrial Sciences (ESA), 3(3), 319-328. https://doi.org/10.55927/esa.v3i3.9438

Remmelink, J., & Moeliono, T. P. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Samara, F., Temaluru, T., Longa, M. R. L., Ratu, J. M., & Pahawu, R. S. B. (2024). Hukum pidana ne bis in idem. Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 8(6).

Soekanto, S. (1988). Efektivitas hukum dan penerapan sanksi. CV. Ramadja Karya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

R K Muly, M. C., Samara, F., Opat, G. S., Widodo, D. R. I., Lena, I. S., & Haba, K. S. (2026). Eksistensi UU ITE Sebagai Lex specialis dalam Sistem Peradilan Pidana Siber Pasca Berlakunya KUHP Nasional . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4320–4329. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9396

Most read articles by the same author(s)