Parameter Penjatuhan Pidana Mati pada Sistem Peradilan Militer di Indonesia dalam Perspektif Due process of law
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8776Keywords:
Pidana Mati, Peradilan Militer, Due Process of Law, Proporsionalitas, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini mengkaji penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer Indonesia ditinjau dari perspektif due process of law, khususnya terhadap perkara Kopda Bazarsah melalui Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 yang dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait pidana mati dalam lingkungan peradilan militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural majelis hakim telah menerapkan prinsip due process of law melalui mekanisme pembuktian, pemberian bantuan hukum, pemeriksaan persidangan, serta tersedianya upaya hukum bertingkat. Akan tetapi, secara substantif putusan tersebut menimbulkan problematika hukum karena pidana mati tetap dijatuhkan meskipun unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya parameter yang objektif dan terukur mengenai standar penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer sehingga berpotensi menimbulkan ketidakproporsionalan dan excessive punishment. Penelitian ini menemukan bahwa parameter penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer harus didasarkan pada prinsip legalitas, pembuktian yang ketat beyond reasonable doubt, proporsionalitas pidana, perlindungan hak terdakwa, independensi hakim, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pidana mati harus ditempatkan sebagai ultimum remedium yang hanya diterapkan terhadap extraordinary crimes dengan tingkat kesalahan tertinggi.
References
Abdul Latif dan Hasbih Ali. Politik Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2011.
Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2012). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.
Farid, Z. A. (2013). Hukum Pidana Militer. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, A. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Irawati, A. C. (2023). The formal criminal law renewal: Due process of law in pre-trial for legal assurance. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 298.
Kusyandi, A., & Yamin, S. (2023). Disparitas putusan hakim pidana berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Yustitia, 9(1), 122–132.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
Nasuha, R. A. M. M. (2016). Eksistensi penerapan hukuman mati di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 1(1).
Purba, N., Tanjung, A. M., Pramono, R., & Purwanto, A. (2020). Death penalty and human rights in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1356–1364.
Siregar, R. E. A. A. (2016). Due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia kaitannya dengan perlindungan HAM. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 35–46.
Soebagijo, H. (2011). Kebijakan hukum pidana dalam pemeriksaan terhadap prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Law Reform, 7(1), 21–32.
Sutrisno, S. (2021). Pre-trial in the criminal justice system in military criminal judges in Indonesia. International Journal of Business and Social Science Research, 2(11), 1–7.
Syarnubi, R. A., Alamsyah, B., & Syarifuddin, A. (2019). Kebijakan pidana dalam pengaturan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam hukum acara pidana. Legalitas Jurnal Hukum, 10(1), 36–46.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Wendhy, S. J., Djatmika, P., Madjid, A., & Aprilianda, N. (2023). Reform the authority of military police investigation on common types of criminal actions in Indonesia. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 138(6), 12–20.
Wibowo, D. P. (2023). The decide trials in absentia in desertion crimes. Ius Poenale, 4(1), 55–64.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Puguh Setyo, Tahegga Primananda Alfath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































