Tinjauan Alat Bukti Minute of Meeting dalam Korporasi Sebagai Subyek Hukum dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7938Keywords:
korporasi, tindak pidana perpajakan, minute of meeting, pertanggungjawaban pidana, alat buktiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Minute of Meeting (MoM) atau risalah rapat sebagai alat bukti dalam tindak pidana perpajakan yang melibatkan korporasi sebagai subjek hukum. Penegakan hukum pidana perpajakan berorientasi pada pemulihan kerugian pendapatan negara, pemberian efek jera, dan penguatan kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, korporasi kerap digunakan sebagai vehicle untuk melakukan manipulasi kewajiban pajak, termasuk melalui rekayasa transaksi dan penyalahgunaan struktur hukum, serta sebagai sarana penyembunyian hasil tindak pidana. Secara normatif, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi memperoleh landasan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat, membiarkan, atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoM memiliki peran strategis sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, serta dapat berfungsi sebagai petunjuk untuk membuktikan adanya mens rea korporasi berdasarkan teori identifikasi (alter ego doctrine). MoM mampu mengungkap keterlibatan controlling mind dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Namun demikian, belum terdapat pengaturan komprehensif mengenai kewajiban pembuatan risalah rapat pada seluruh subjek Wajib Pajak Badan, sehingga berpotensi menghambat efektivitas pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.
References
Aldamia, R. M. C. (2022). Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 6(1), 54–69.
Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336
Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Atmasasmita, Romli, 2009, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Fikahati Aneska, Jakarta.
Effendy, Marwan, 2010, Peradilan In Absentia dan Koneksitas, Timpani Publishing, Jakarta.
Fuady, Munir, 2002, Hukum Perusahaan: Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hadjar, Abdul Ficar, et al., 2014, Menghukum Pengemplang Pajak, The Indonesian Legal Resource Center dan Indonesian Corruption Watch, Jakarta.
Irfan, R. M., Suarda, I. G. W., & Wildana, D. T. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Penyalahgunaan Transfer Pricing Untuk Penghindaran Pajak. Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, 2(2), 199–215.
Jatmiko, S. (2022). Rechterilijke Pardon (Pemaafan Hakim) Dalam Tindak Pidana Perpajakan. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 121–133
Mulyadi, L. (2015). Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi 2003. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 101–132
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058.
Rifai, A., & Meliala, A. J. (2022). Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana dan aspek keperdataan dalam penggunaan dokumen yang dipalsukan. Proceeding Justicia Conference, 1, 15–36.
Shin-Li, Mik, “Strictly Wrong as a Tax Policy: The Strict Liability Penalty Standard in Noneconomic Substance Transactions”, Fordham Law Review, Vol. 78, Issue 4, 2010.
Sinaga, B. R. P., &Pramugar, R. N. (2022). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (Pnbp) Di Indonesia. Journal Of Tax Law And Policy, 1(3), 103–111.
Susanto, A. (2022). Perbandingan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebelum Adanya RUU KUHP Pada RUU KUHP dan Sistem Dari Negara Belanda. Justisia, 7(1), 125–146.
Tambunan, M. P. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Mimbar Keadilan, 111–128.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566.
Vanik Jr, Thomas C., “Torpedoing a Transaction: Economic Substance Versus Other Tax Doctrines and the Application of the Strict Liability Penalty”, Cleveland State Law Review, Vol. 64, Issue 1, 2015.
Wasserstrom, Richard A., “Strict Liability in the Criminal Law”, Stanford Law Review, Vol. 12, No. 4, July 1960
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 muhammad syafii, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































