Analisis Pertanggungjawaban Pidana atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa (Studi Putusan Nomor 72/PID/2023/PT TPG dan 73/PID/2023/PTTPG)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7887Keywords:
Tanah, Kepala Desa, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penelitian ini mengkaji kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta konsekuensi pidana apabila kewenangan tersebut disalahgunakan. Dalam praktik pertanahan di Indonesia, SKT kerap dipersepsikan sebagai bukti awal kepemilikan atau penguasaan tanah, meskipun hukum positif tidak menempatkannya sebagai tanda bukti hak atas tanah. Permasalahan ini menjadi relevan dalam sejumlah perkara pidana yang melibatkan aparatur desa, termasuk dalam Putusan Nomor 72/PID/2023/PT TPG dan 73/PID/2023/PT TPG. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pengaturan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT menurut hukum positif Indonesia; dan (2) bagaimana ratio decidendi dalam kedua putusan tersebut dianalisis dari perspektif hukum pidana positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT bersifat administratif dan terbatas pada pemberian keterangan faktual mengenai penguasaan tanah, bukan sebagai instrumen pembentukan atau pengesahan hak. SKT hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam administrasi pertanahan, sehingga keabsahannya bergantung pada ketepatan prosedur, validitas data, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku. Analisis ratio decidendi kedua putusan tersebut menegaskan bahwa pemalsuan SKT dipandang melampaui kesalahan administratif dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. SKT dinilai sebagai surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, sehingga pemalsuannya berdampak pidana ketika digunakan untuk memperkuat klaim atas tanah. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen korektif untuk menjaga integritas sistem pertanahan dan memastikan kewenangan publik dijalankan sesuai prinsip legalitas.
References
Amin, Mahir. “Konsep Keadilan dalam Prespektif Hukum Islam.” al-Daulah 2 (2014): 324.
Assagaf, A. S. A. (2023). Legal analysis of freedom of expression and online humour in Indonesia. European Journal of Humour Research, 11(3), 105–122. Retrieved from https://doi.org/10.7592/EJHR2023.11.3.807
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263–289. Retrieved from https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.29
Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria). UB Press, Malang, 2011.
Fathoni, M. Y. “Peran Hukum Adat Sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 219-236.
Fauzi, Noer. Politik Agraria dan Konflik Agraria di Indonesia. INSIST Press, 2014.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2007.
Ivan, C. N. (2018). Implikasi Hukum Dihapuskannya Surat Keterangan Tanah Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Perspektif, 23(1), 25. Retrieved from https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.683
Mukhlish, Mukhlish, and Zaini, Zaini. “Fungsi Hukum Prespektif Filsafat Hukum.” Jurnal Fundamental Justice (2021). https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1438.
Padmo Wahjono. “Indonesia Adalah Negara yang Berdasar Atas Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 10, no. 1 (1980). https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no1.700.
Purbandani, Ayom Mratita, dan Rangga Kala Mahaswa. “Ekofeminisme Kritis: Menelaah Ulang Gender, Keadilan Ekologi, dan Krisis Iklim [Critical Ecofeminism: Revisiting Gender, Ecological Justice, and Climate Crisis].” Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada, 2022.
Putra, H. Y. “Kepastian Hukum Peningkatan Status Hak Atas Tanah yang Dibebankan Hak Tanggungan Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Solok).” UNES Journal of Swara Justisia 5, no. 2 (2021): 124-132.
Risandy, J. I., Susetyo, H., Anwar, A., Kenotariatan, M., & Indonesia,U. (2021). Analisis Surat Keterangan Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa Terhadap Tanah Bekas Milik Adat Di Kabupaten Kupang Ntt. 2, 210–218.
Sakinah, B. (2023). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. 998–1008.
Setiawan, A., Mulyawan, A., & Ali, N. (2023). Sengketa Jual Beli Tanah Berstatus Surat Keterangan Tanah: Kedudukan Hukum Dan Penyelesaiannya Dalam Regulasi Hukum Positif Dan Hukum Adat Dayak. The Juris, 7(1), 36–43. https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.780
Siagian, S. W. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah Sebagai Syarat Kepemilikan Tanah Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Notarius, 1(2), 347–357.
Sulistio, M. “Politik Hukum Pertanahan di Indonesia.” Jurnal Education and Development 8, no. 2 (2020): 105-105.
THALIB, M. Z. (2019). Surat Keterangan Tanah (Skt) Yang Dibuat Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam Rangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Yustisiabel, 3(1), 91. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v3i1.325
Tuhuleruw, I. M., Bakarbessy, A. D., & Matitaputty, M. I. (2023). Penyalagunaan Wewenang Kepala Desa Dalam Membuat Surat Keterangan Tanah. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(9), 917. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i9.1953
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights / ICESCR);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Wibhawa, F. R., & Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. (2022). Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai Alat Bukti Kepemilikan yang Sah. Acta Comitas, 7(01), 94–103.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ronald Julson Zagoto, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































