Analisis Yuridis Kewajiban Kurator Sebagai Wakil Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7933Keywords:
Kurator, Kepailitan, Pemeriksaan PajakAbstract
Penelitian ini menganalisis kewajiban kurator sebagai wakil wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak terhadap perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit. Secara normatif, kedudukan kurator tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetapi juga ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan kurator mewakili wajib pajak badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Permasalahan penelitian ini meliputi: (1) ruang lingkup tugas dan tanggung jawab kurator sebagai wakil wajib pajak dalam pemeriksaan pajak; (2) kendala yang dihadapi kurator dalam proses tersebut; dan (3) solusi agar pemeriksaan pajak atas wajib pajak pailit dapat berjalan efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator berkewajiban memenuhi seluruh prosedur formal pemeriksaan pajak, termasuk memberikan data, dokumen, dan keterangan yang relevan. Namun, dalam praktik terdapat kendala berupa keterbatasan akses data perpajakan, minimnya pemahaman atas proses bisnis masa lampau, serta penguasaan dokumen oleh pengurus lama. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi transisional, (Jamaluddin, 2011) optimalisasi akses sistem administrasi perpajakan, serta pendampingan profesional guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara sebagai kreditur preferen.
References
Amboro, Pengaturan Hukum Kepailitan Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum Amerika Serikat dan Inggris. Lex Prudentium Law Journal, 1(2), 2023, hlm 62–81.
Firmansyah (2013), Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jurnal Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Hal 13.
Fuady, Munir.Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. PT Citra Aditya Bakti . Bandung. 2017.
Gatot, D, (2014). Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Kreditor Preferen Dalam Perjanjian Kredit Yang Dijaminkan Dengan Hak Tanggungan, Jurnal Law Reform, PMIH FH UNDIP, 2014. Hal 68.
Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Sinar Grafika. Jakarta. 2018.
Hidayat, M. (2020). Analisis Yuridis Kewenangan Otoritas Bandar Udara Terhadap Pemenuhan Hak Penumpang Jasa Penerbangan. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 3(1), 53-76. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3497
Ibrahim. Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia. Publishing. Surabaya. 2006.
Irianto, C., (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jurnal Hukum dan Peradilan. 4(3). 104-110.
Kartoningrat dan Andayani, “Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan”. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 2018, hlm 291-305,
Keliat, V. U., Sunarmi, B. N., & Azwar, T. D. K. (2021). Kewenangan Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Hal Negara Sebagai Kreditor. Sciences (JEHSS), 4(2), 608–615.
Khairul, Mahmul S., dan Marlina, (2011), Kewenangan PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, 4 (1): 33-42
Kumala, W., Yaswirman, Y., & Ulfanora, U. (2019). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Pasca Keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2014. JURNAL MERCATORIA, 12(2), 102-110. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i2.2748
Mantili, R. (2020). Actio Pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2).
Muryati, D. T., Septiandani, D., & Yulistyowati, E. (2017). Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Kaitannya dengan Hak Kreditor Separatis. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19(1), 11–21
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Pohan, S. (2019). Tinjauan Normatif Kewenangan Penuntutan oleh KPK Atas Tindak Pidana Pencucian Uang. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 2(2), 117-134. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i2.2615
Putra, A.K. (2019). Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitor Dalam Keadaan Solven, Juristdiction Law Journal, 2(4).
Rahmawati Yurist Adhia (et. al), Tanggung Jawab Kurator Dalam Sita Boedel Pailit Oleh Negara (Kejaksaan) (Kasus PT Aliga International Pratama Nomor 156K/PDT.SUS-PAILIT/2015), Diponegoro Law Journal, Vol. 10, No. 1, 2021, p. 218-234
Syahrin, M. A. (2017). Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).Tambunan, R., Sunarmi, S., Harianto, D., & Suhaidi, S. (2017). Upaya Hukum Actio Pauliana Dalam Melindungi Kreditor Atas Aset Debitor Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. USU Law Journal. 5 (3), 101, 107.Zulaeha, M. (2015). Mengevaluasi pembuktian sederhana dalam kepailitan sebagai perlindungan terhadap dunia usaha di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 171–187.
Trihartono, D (2016), Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1): 5-10.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Widjaya, Gunawan. Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum. Paradigma. Metode dan Dinamika Masalahnya. ELSAM-HUMA. Jakarta. 2002.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rendy Ivaniar, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































