Algoritma Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Tinjauan Konstitusional atas Pengaruh Platform Digital dalam Pemilihan Umum di Indonesia

Authors

  • Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Yudi Kurniawan Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8001

Keywords:

alogritma digital, pemilihan umum, demokrasi, kedaulatan rakyat, regulasi konstitusional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh algoritma platform digital terhadap prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia, serta mengkaji urgensi pengaturannya dalam konteks pemilihan umum. Perkembangan teknologi informasi dan dominasi platform digital dalam ruang publik telah mengubah pola komunikasi politik dan pembentukan opini publik. Algoritma yang bekerja berdasarkan personalisasi, engagement, dan preferensi pengguna berpotensi membentuk filter bubble, disinformasi, serta manipulasi persepsi politik yang dapat memengaruhi pilihan elektoral warga negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan konstitusional mengenai sejauh mana intervensi algoritmik tersebut selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis difokuskan pada relasi antara hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta potensi distorsi kehendak rakyat akibat mekanisme kurasi konten berbasis algoritma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa algoritma platform digital, meskipun bersifat privat dan berbasis teknologi, memiliki implikasi publik yang signifikan terhadap kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Tanpa pengaturan yang memadai, algoritma berpotensi menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan data dan kapital digital. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan algoritma guna melindungi prinsip kedaulatan rakyat serta memastikan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.

References

Abreu Duarte, Francisco de, Giovanni De Gregorio, dan Angelo Jr Golia. “Perspectives on Digital Constitutionalism.” Dalam Research Handbook on Law and Technology, 2023.

Anderson, Benedict. Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Third Edition. London: Verso, 2006.

Asmolov, Gregory. “The Disconnective Power of Disinformation Campaign.” Journal of International Affairs 71, no. 15 (2018): 69–76.

Assagaf, Andryka Syayed Achmad. “Legal Analysis of Freedom of Expression and Online Humour in Indonesia.” The European Journal of Humour Research 11, no. 3 (2023).

Bellanova, Rocco. “Digital, Politics, and Algorithms: Governing Digital Data through the Lens of Data Protection.” European Journal of Social Theory 20, no. 3 (2017): 329–347.

Bennett, W. Lance, dan Alexandra Segerberg. “The Logic of Connective Action.” Information, Communication & Society 15, no. 5 (2012): 739–768.

Bennett, W. Lance, dan Steven Livingston. “The Disinformation Order: Disruptive Communication and the Decline of Democratic Institutions.” European Journal of Communication 33, no. 2 (2018): 122–139.

Blühdorn, Ingolfur. “The Dialectic of Democracy: Modernization, Emancipation and the Great Regression.” Democratization 27, no. 3 (2020): 389–407.

Boyatzis, Richard E. Transforming Qualitative Information: Thematic Analysis and Code Development. Thousand Oaks, CA: Sage, 1998.

Bradshaw, Samantha, dan Philip N. Howard. The Global Disinformation Order: 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation. Oxford: Oxford Internet Institute, 2019.

Braun, Virginia, dan Victoria Clarke. “Using Thematic Analysis in Psychology.” Qualitative Research in Psychology 3 (2006): 77–101.

Butler-Kisber, Lynn. Qualitative Inquiry: Thematic, Narrative and Arts-Informed Perspectives. London: Sage Publications Ltd., 2010.

Castells, Manuel. “A Network Theory of Power.” International Journal of Communication 5 (2011): 773–787.

Celeste, Edoardo. “Digital Constitutionalism: A New Systematic Theorisation.” International Review of Law, Computers & Technology 33, no. 1 (2019).

Chakim, M. Lutfi. “Freedom of Speech and the Role of Constitutional Courts: The Cases of Indonesia and South Korea.” Indonesia Law Review 10, no. 2 (2020).

Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches. Fourth Edition. London: Sage Publication, 2014.

Dahlberg, Lincoln. “Reconstructing Digital Democracy.” New Media & Society 13, no. 6 (2011): 855–872.

Dahlgren, Peter. “The Internet as a Civic Space.” Dalam Handbook of Digital Politics, 2015.

Dahlgren, Peter. “The Internet, Public Spheres, and Political Communication.” Political Communication 22, no. 2 (2005): 147–162.

De Gregorio, Giovanni, dan Roxana Radu. “Digital Constitutionalism in the New Era of Internet Governance.” International Journal of Law and Information Technology 30, no. 1 (2022).

Engesser, Sven, Nayla Fawzi, dan Anders Olof Larsson. “Populist Online Communication.” Information, Communication & Society 20, no. 9 (2017): 1279–1292.

Eriyanto, dan D.J. Ali. “Discourse Network of a Public Issue Debate.” Jurnal Komunikasi: Malaysian Journal of Communication 36, no. 3 (2020): 209–227.

Freelon, Deen, dan Chris Wells. “Disinformation as Political Communication.” Political Communication 37, no. 2 (2020): 145–156.

Gaffar, Janedjri M. “Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan HAM terkait Penyelenggaraan Pemilu.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2016).

Gibson, Rachel, dkk. “Friend or Foe? Digital Technologies and Party Membership.” Political Communication 34, no. 1 (2017): 89–111.

Hadi, Syofyan, dan Tomy Michael. Negara Hukum. Jejak Pustaka, 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2026-04-02

How to Cite

Primananda Alfath, T., & Kurniawan, Y. (2026). Algoritma Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat: Tinjauan Konstitusional atas Pengaruh Platform Digital dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2226–2237. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8001