Transparansi Informasi Penanganan Perkara Pidana oleh Denpom I/6 Batam: Antara Kepentingan Publik dan Rahasia Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8226Keywords:
Keterbukaan Informasi Publik, Penegakan Hukum, Due Process of Law, Komunikasi Hukum, Peradilan Militer, BatamAbstract
Penelitian ini menganalisis batas transparansi informasi dalam penanganan perkara pidana oleh Denpom I/6 Batam serta implikasinya bagi perlindungan due process of law. Desain penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan penguatan socio-legal melalui analisis regulasi keterbukaan informasi dan pengecualian penegakan hukum, studi dokumen layanan informasi, serta wawancara semi-terstruktur dengan 12 informan. Data empiris dilengkapi telaah komunikasi publik untuk menilai konsistensi isi, waktu, dan tingkat detail informasi. Hasil menunjukkan praktik transparansi beroperasi dalam spektrum yang bervariatif. Dari 10 permintaan informasi analisis, 4 dipenuhi penuh, 4 dipenuhi sebagian dan 2 ditolak. Informasi yang paling sering dibatasi meliputi identitas saksi/korban/pelapor, strategi penyidikan, dokumen pemeriksaan serta bukti digital; pembatasan didorong oleh risiko menghambat penyidikan, keselamatan pihak rentan, praduga tak bersalah dan keamanan institusi. Sementara itu, kebutuhan klarifikasi cepat untuk meredam disinformasi mendorong pelembagaan fakta minimum yang terverifikasi sebagai respons awal, diikuti pembaruan saat risiko menurun. Temuan menegaskan problem utama bukan rendahnya komitmen keterbukaan, melainkan belum seragamnya uji konsekuensi dan format argumentasi pembatasan yang terdokumentasi, sehingga respons mudah dipersepsikan inkonsisten. Studi ini mengusulkan model transparansi bertanggung jawab tiga lapis—minimum verifiable facts, controlled disclosure dan protected information yang dioperasionalkan melalui matriks klasifikasi informasi, template jawaban standar, dan SOP komunikasi hukum. Model ini memperkuat akuntabilitas, memperbaiki manajemen ekspektasi publik dan menjaga integritas penyidikan. Kontribusi penelitian terletak pada pemetaan parameter operasional transparansi bagi lembaga penegak hukum peradilan militer; riset lanjut menguji dampaknya terhadap kepercayaan publik.
References
Anleu, S. R. (2011). Conducting Law and Society Research: Reflections on Methods and Practices. Contemporary Sociology: A Journal of Reviews, 40(1), 41–42. https://doi.org/10.1177/0094306110391764r
Bowen, G. A. (2009). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027
Cotterrell, R. (2017). Theory and Values in Socio‐legal Studies. Journal of Law and Society, 44(S1). https://doi.org/10.1111/jols.12047
Dobson, K. S. H., Dittmann, A. G., & Yeager, D. S. (2025). A transparency statement improves trust in community-police interactions. Nature Communications, 16(1), 2285. https://doi.org/10.1038/s41467-024-55709-6
Hapsari, M., & Pratiwi, W. (2022). The Act on Public Information Disclosure Reformulation: a comparative law study of Indonesia and Canada.
Jones, M., Ralph, L., Millie, A., & Rowe, M. (2025). Policing and social media: Exploring police digital visibility. Criminology & Criminal Justice. https://doi.org/10.1177/17488958251338572
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. 2026., (2026).
Kurniawan, K. D., Hehanussa, D. J. A., Setiawan, R., Susilowati, I., Sopian, & Helfisar, D. (2024). Criminal Sanctions and Personal Data Protection in Indonesia. Lex Publica, 11(2), 221–247. https://doi.org/10.58829/lp.11.2.2024.255
McConville, M., & Chui, W. (2017). Research Methods for Law (2nd ed.). Edinburgh University Press.
Musyarri, F., & Sabrina, G. (2023). Pembatasan keterbukaan informasi publik terhadap putusan pengadilan: kajian Putusan Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Jurnal Yudisial, 16(3), 293–309. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.585.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik., (2021).
Pozen, D. E. (2020). Seeing Transparency More Clearly. Public Administration Review, 80(2), 326–331. https://doi.org/10.1111/puar.13137
Pradisya, I., Rahmawati, Y., & Praptiningsih, N. (2025). The role of media relations and information disclosure in the positive image of the South Tangerang Police. Journal of Research in Social Science and Humanities, 5(4).
Sunshine, J., & Tyler, T. R. (2003). The Role of Procedural Justice and Legitimacy in Shaping Public Support for Policing. Law & Society Review, 37(3), 513–547. https://doi.org/10.1111/1540-5893.3703002
Thompson, D. F. (1999). Democratic Secrecy. Political Science Quarterly, 114(2), 181–193. https://doi.org/10.2307/2657736
Tyler, T. R., Goff, P. A., & MacCoun, R. J. (2015). The Impact of Psychological Science on Policing in the United States. Psychological Science in the Public Interest, 16(3), 75–109. https://doi.org/10.1177/1529100615617791
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik., (2008).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (2025).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer., (1997).
William, L., Corby, S., & Pauksztat, B. (2024). Research Methods: Our Approach to Socio-Legal Research. In Claiming Disability Discrimination (pp. 57–73). Springer Nature Switzerland. https://doi.org/10.1007/978-3-031-74387-0_4
Zaidi, H., & O’Connor, C. D. (2024). Policing social media: Are procedural justice principles guiding Canadian police interactions online? International Journal of Police Science & Management, 26(2), 258–268. https://doi.org/10.1177/14613557241228075
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riza Fahlevy, Isfandir Hutasoit, Rizki Tri Anugrah Bhakti, Edwar Kelvin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































