Transparansi Informasi Penanganan Perkara Pidana oleh Denpom I/6 Batam: Antara Kepentingan Publik dan Rahasia Penyidikan

Authors

  • Riza Fahlevy Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam 29425, Indonesia
  • Isfandir Hutasoit Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam 29425, Indonesia
  • Rizki Tri Anugrah Bhakti Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam 29425, Indonesia
  • Edwar Kelvin Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam 29425, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8226

Keywords:

Keterbukaan Informasi Publik, Penegakan Hukum, Due Process of Law, Komunikasi Hukum, Peradilan Militer, Batam

Abstract

Penelitian ini menganalisis batas transparansi informasi dalam penanganan perkara pidana oleh Denpom I/6 Batam serta implikasinya bagi perlindungan due process of law. Desain penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan penguatan socio-legal melalui analisis regulasi keterbukaan informasi dan pengecualian penegakan hukum, studi dokumen layanan informasi, serta wawancara semi-terstruktur dengan 12 informan. Data empiris dilengkapi telaah komunikasi publik untuk menilai konsistensi isi, waktu, dan tingkat detail informasi. Hasil menunjukkan praktik transparansi beroperasi dalam spektrum yang bervariatif. Dari 10 permintaan informasi analisis, 4 dipenuhi penuh, 4 dipenuhi sebagian dan 2 ditolak. Informasi yang paling sering dibatasi meliputi identitas saksi/korban/pelapor, strategi penyidikan, dokumen pemeriksaan serta bukti digital; pembatasan didorong oleh risiko menghambat penyidikan, keselamatan pihak rentan, praduga tak bersalah dan keamanan institusi. Sementara itu, kebutuhan klarifikasi cepat untuk meredam disinformasi mendorong pelembagaan fakta minimum yang terverifikasi sebagai respons awal, diikuti pembaruan saat risiko menurun. Temuan menegaskan problem utama bukan rendahnya komitmen keterbukaan, melainkan belum seragamnya uji konsekuensi dan format argumentasi pembatasan yang terdokumentasi, sehingga respons mudah dipersepsikan inkonsisten. Studi ini mengusulkan model transparansi bertanggung jawab tiga lapis—minimum verifiable facts, controlled disclosure dan protected information yang dioperasionalkan melalui matriks klasifikasi informasi, template jawaban standar, dan SOP komunikasi hukum. Model ini memperkuat akuntabilitas, memperbaiki manajemen ekspektasi publik dan menjaga integritas penyidikan. Kontribusi penelitian terletak pada pemetaan parameter operasional transparansi bagi lembaga penegak hukum peradilan militer; riset lanjut menguji dampaknya terhadap kepercayaan publik.

References

Anleu, S. R. (2011). Conducting Law and Society Research: Reflections on Methods and Practices. Contemporary Sociology: A Journal of Reviews, 40(1), 41–42. https://doi.org/10.1177/0094306110391764r

Bowen, G. A. (2009). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027

Cotterrell, R. (2017). Theory and Values in Socio‐legal Studies. Journal of Law and Society, 44(S1). https://doi.org/10.1111/jols.12047

Dobson, K. S. H., Dittmann, A. G., & Yeager, D. S. (2025). A transparency statement improves trust in community-police interactions. Nature Communications, 16(1), 2285. https://doi.org/10.1038/s41467-024-55709-6

Hapsari, M., & Pratiwi, W. (2022). The Act on Public Information Disclosure Reformulation: a comparative law study of Indonesia and Canada.

Jones, M., Ralph, L., Millie, A., & Rowe, M. (2025). Policing and social media: Exploring police digital visibility. Criminology & Criminal Justice. https://doi.org/10.1177/17488958251338572

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. 2026., (2026).

Kurniawan, K. D., Hehanussa, D. J. A., Setiawan, R., Susilowati, I., Sopian, & Helfisar, D. (2024). Criminal Sanctions and Personal Data Protection in Indonesia. Lex Publica, 11(2), 221–247. https://doi.org/10.58829/lp.11.2.2024.255

McConville, M., & Chui, W. (2017). Research Methods for Law (2nd ed.). Edinburgh University Press.

Musyarri, F., & Sabrina, G. (2023). Pembatasan keterbukaan informasi publik terhadap putusan pengadilan: kajian Putusan Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Jurnal Yudisial, 16(3), 293–309. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.585.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik., (2021).

Pozen, D. E. (2020). Seeing Transparency More Clearly. Public Administration Review, 80(2), 326–331. https://doi.org/10.1111/puar.13137

Pradisya, I., Rahmawati, Y., & Praptiningsih, N. (2025). The role of media relations and information disclosure in the positive image of the South Tangerang Police. Journal of Research in Social Science and Humanities, 5(4).

Sunshine, J., & Tyler, T. R. (2003). The Role of Procedural Justice and Legitimacy in Shaping Public Support for Policing. Law & Society Review, 37(3), 513–547. https://doi.org/10.1111/1540-5893.3703002

Thompson, D. F. (1999). Democratic Secrecy. Political Science Quarterly, 114(2), 181–193. https://doi.org/10.2307/2657736

Tyler, T. R., Goff, P. A., & MacCoun, R. J. (2015). The Impact of Psychological Science on Policing in the United States. Psychological Science in the Public Interest, 16(3), 75–109. https://doi.org/10.1177/1529100615617791

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik., (2008).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (2025).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer., (1997).

William, L., Corby, S., & Pauksztat, B. (2024). Research Methods: Our Approach to Socio-Legal Research. In Claiming Disability Discrimination (pp. 57–73). Springer Nature Switzerland. https://doi.org/10.1007/978-3-031-74387-0_4

Zaidi, H., & O’Connor, C. D. (2024). Policing social media: Are procedural justice principles guiding Canadian police interactions online? International Journal of Police Science & Management, 26(2), 258–268. https://doi.org/10.1177/14613557241228075

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Fahlevy, R., Hutasoit, I., Bhakti, R. T. A., & Kelvin, E. (2026). Transparansi Informasi Penanganan Perkara Pidana oleh Denpom I/6 Batam: Antara Kepentingan Publik dan Rahasia Penyidikan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2795–2806. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8226