Pemanfaatan Teknologi Dan Media Sosial Sebagai Alat Rekrutmen Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan PN Makassar No. 318/Pid.Sus 2025)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8083Keywords:
Hak Asasi Manusia, Media Sosial, Transaksi Elektronik, Lintas NegaraAbstract
Perdagangan manusia merupakan isu global yang kian marak, dan media sosial telah menjadi alat baru bagi para pelaku untuk menipu dan mengeksploitasi korban. Penelitian ini menganalisis dua aspek utama: bagaimana media sosial menjadi sarana penipuan yang mengarah pada perdagangan manusia, dan model perlindungan dan rehabilitasi yang efektif bagi korban yang berhasil dibebaskan. Pertama, penelitian ini mengkaji berbagai modus penipuan melalui media sosial yang menjerumuskan korban ke dalam perdagangan manusia. Berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter dimanfaatkan untuk menipu korban dengan imingiming pekerjaan yang menjanjikan, pernikahan, atau kehidupan yang lebih baik. Kedua, penelitian ini mengevaluasi model perlindungan dan rehabilitasi yang tersedia bagi korban perdagangan manusia. Pendekatan komprehensif yang meliputi bantuan hukum, psikologis, dan sosial ekonomi sangatlah penting untuk membantu korban pulih dan membangun kembali kehidupan mereka. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang peran media sosial dalam perdagangan manusia, serta mendorong pengembangan model perlindungan dan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para korban.
References
Bouche, Vanessa. A Report on the Use of Technology to Recruit, Groom and Sell Domestic Minor Sell Domestic Minor Sex Trafficking Victims. Manhattan: Thorn, 2015,Hlm. 78
Citron, Danielle Keats. “Sexual Privacy.” Yale Law Journal, 128, vol. 7 (2019): 1870-960.
Eddy Damian,Supandi&Imam Mulyana “Teknologi Untuk Kadilan” Hlm 3
Gus Raharjo, Cybercrime (Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan) Berteknologi. Bandung : Citra Aditiya Bakti. 2002. Hlm.91.
Haken, J.. Transnational Crime In The Developing World. Global Financial Integrity. Retrieved from, 2011, https://gfintegrity.org/report/transnational-crime-in-the- developing-world Diakses pada 21 Januari 2026 pukul 13.35 WIB
IBM Blockchain. How Blockchain Can Help Combat Human Trafficking. Retrieved from https://www.ibm.com/blogs/blockchain/2018/07/how-blockchain-can-help- combat-human-trafficking/, 2018 Diakses pada 21 Januari 2026 pukul. 15.40 WIB
IOM Indonesia, Combatting Human Trafficking Through Law Enforcement, 2006. Jakarta, November. Hlm 34
Latonero, M. . Human Trafficking Online: The Role of Social Networking Sites and Online Classifieds. Center on Communication Leadership & Policy, University of Southern California. 2012, Retrieved from https://communicationleadership.usc.edu/files/2013/10/HumanTrafficking_FINAL.pdf Diakses pada 20 Januari 2026 pukul 20.35 WIB
Lestari, S. (2018). Peran Teknologi dalam Pendidikan di Era Globalisasi. Edureligia; Jurnal Pendidikan Agama Islam, vol. 2(2), 94–100. https://doi.org/10.33650/edureligia. vol 2i2.459
Makiah Tussaripah binti Jamil, Upaya Mengantisipasi Perdagangan Manusia Ditinjau Menurut Anti-Trafficking in Persons ACT, 2007, dan Hukum Islam, (Jurnal, 2021). 01. volume 18 nomor 1.
Muhammad Tholchah Hasan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan) , Refika, Bandung, 2001, Hlm12
Ohny Ibrahim., dkk, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Depok: Kencana Prenadamedia Group, 2018). Hlm.123 dan 149
Pasal 1 ayat (1) UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang
R. Dudy Heryadi., dkk, Mengikis Human Trafficking Upaya Kerja Sama Indonesia dalam Penanganan Human Trafficking, (Sumedang: CV. Niaga Muda, 2021).Hlm. 4. 15
Seftiniara, I., & Putri, I. / Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan vol. 11(8.C), 203-211
Siti Zakiyatul Humairoh, Trafficking Woman and Child: Kajian Terhadap Hadis-hadis Tentang Perdagangan Manusia, vol. 4, no. 2 (Jurnal, 2019). 195.
Siti, Zakiyatul Humairoh. “Trafficking Woman and Child: Kajian Terhadap Hadis-hadis Tentang Perdagangan Manusia,” Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, vol. 4, no. 2 (Juli-Desember 2019)
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2010), Hlm 38.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 dan Pasal 4 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
United Nations Office on Drugs and Crime. Global Report on Trafficking in Persons 2020. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/data-and- analysis/glotip/2020/GLOTIP_2020_15jan_web.pdf Diakses pada 20 Januari 2025 Pukul 18.37 WIB
UU ITE
UU No. 21 Tahun 2007
Wahyuningsih, Sri Endah. Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Penerbit RajaGrafindo, Jakarta, 2015, Hlm. 85-88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rossi Esrana Marpaung, Hisar Siregar, Samuel Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































