Pemanfaatan Teknologi Dan Media Sosial Sebagai Alat Rekrutmen Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan PN Makassar No. 318/Pid.Sus 2025)

Authors

  • Rossi Esrana Marpaung Fakultas Hukum HKBP Nomensen, Medan, Indonesia
  • Hisar Siregar Fakultas Hukum HKBP Nomensen, Medan, Indonesia
  • Samuel Situmorang Fakultas Hukum HKBP Nomensen, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8083

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Media Sosial, Transaksi Elektronik, Lintas Negara

Abstract

Perdagangan manusia merupakan isu global yang kian marak, dan media sosial telah menjadi alat baru bagi para pelaku untuk menipu dan mengeksploitasi korban. Penelitian ini menganalisis dua aspek utama: bagaimana media sosial menjadi sarana penipuan yang mengarah pada perdagangan manusia, dan model perlindungan dan rehabilitasi yang efektif bagi korban yang berhasil dibebaskan. Pertama, penelitian ini mengkaji berbagai modus penipuan melalui media sosial yang menjerumuskan korban ke dalam perdagangan manusia. Berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter dimanfaatkan untuk menipu korban dengan imingiming pekerjaan yang menjanjikan, pernikahan, atau kehidupan yang lebih baik. Kedua, penelitian ini mengevaluasi model perlindungan dan rehabilitasi yang tersedia bagi korban perdagangan manusia. Pendekatan komprehensif yang meliputi bantuan hukum, psikologis, dan sosial ekonomi sangatlah penting untuk membantu korban pulih dan membangun kembali kehidupan mereka. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang peran media sosial dalam perdagangan manusia, serta mendorong pengembangan model perlindungan dan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para korban.

References

Bouche, Vanessa. A Report on the Use of Technology to Recruit, Groom and Sell Domestic Minor Sell Domestic Minor Sex Trafficking Victims. Manhattan: Thorn, 2015,Hlm. 78

Citron, Danielle Keats. “Sexual Privacy.” Yale Law Journal, 128, vol. 7 (2019): 1870-960.

Eddy Damian,Supandi&Imam Mulyana “Teknologi Untuk Kadilan” Hlm 3

Gus Raharjo, Cybercrime (Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan) Berteknologi. Bandung : Citra Aditiya Bakti. 2002. Hlm.91.

Haken, J.. Transnational Crime In The Developing World. Global Financial Integrity. Retrieved from, 2011, https://gfintegrity.org/report/transnational-crime-in-the- developing-world Diakses pada 21 Januari 2026 pukul 13.35 WIB

IBM Blockchain. How Blockchain Can Help Combat Human Trafficking. Retrieved from https://www.ibm.com/blogs/blockchain/2018/07/how-blockchain-can-help- combat-human-trafficking/, 2018 Diakses pada 21 Januari 2026 pukul. 15.40 WIB

IOM Indonesia, Combatting Human Trafficking Through Law Enforcement, 2006. Jakarta, November. Hlm 34

Latonero, M. . Human Trafficking Online: The Role of Social Networking Sites and Online Classifieds. Center on Communication Leadership & Policy, University of Southern California. 2012, Retrieved from https://communicationleadership.usc.edu/files/2013/10/HumanTrafficking_FINAL.pdf Diakses pada 20 Januari 2026 pukul 20.35 WIB

Lestari, S. (2018). Peran Teknologi dalam Pendidikan di Era Globalisasi. Edureligia; Jurnal Pendidikan Agama Islam, vol. 2(2), 94–100. https://doi.org/10.33650/edureligia. vol 2i2.459

Makiah Tussaripah binti Jamil, Upaya Mengantisipasi Perdagangan Manusia Ditinjau Menurut Anti-Trafficking in Persons ACT, 2007, dan Hukum Islam, (Jurnal, 2021). 01. volume 18 nomor 1.

Muhammad Tholchah Hasan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan) , Refika, Bandung, 2001, Hlm12

Ohny Ibrahim., dkk, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Depok: Kencana Prenadamedia Group, 2018). Hlm.123 dan 149

Pasal 1 ayat (1) UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang

R. Dudy Heryadi., dkk, Mengikis Human Trafficking Upaya Kerja Sama Indonesia dalam Penanganan Human Trafficking, (Sumedang: CV. Niaga Muda, 2021).Hlm. 4. 15

Seftiniara, I., & Putri, I. / Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan vol. 11(8.C), 203-211

Siti Zakiyatul Humairoh, Trafficking Woman and Child: Kajian Terhadap Hadis-hadis Tentang Perdagangan Manusia, vol. 4, no. 2 (Jurnal, 2019). 195.

Siti, Zakiyatul Humairoh. “Trafficking Woman and Child: Kajian Terhadap Hadis-hadis Tentang Perdagangan Manusia,” Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, vol. 4, no. 2 (Juli-Desember 2019)

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2010), Hlm 38.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 dan Pasal 4 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

United Nations Office on Drugs and Crime. Global Report on Trafficking in Persons 2020. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/data-and- analysis/glotip/2020/GLOTIP_2020_15jan_web.pdf Diakses pada 20 Januari 2025 Pukul 18.37 WIB

UU ITE

UU No. 21 Tahun 2007

Wahyuningsih, Sri Endah. Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Penerbit RajaGrafindo, Jakarta, 2015, Hlm. 85-88.

Downloads

Published

2026-03-16

How to Cite

Marpaung, R. E., Siregar, H., & Situmorang, S. (2026). Pemanfaatan Teknologi Dan Media Sosial Sebagai Alat Rekrutmen Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan PN Makassar No. 318/Pid.Sus 2025). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 2011–2024. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8083