Kewajiban Direksi PT Dalam Penerapan Prinsip Environmental, Social, dan Governance (Esg) Sebagai Instrumen Pembangunan Keberlanjutan (Studi Kasus Kim)

Authors

  • Yuni Arta Turnip Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Martono Anggusti Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia
  • Roida Nababan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7948

Keywords:

ESG, tata kelola perusahaan, tanggung jawab Direksi, pembangunan berkelanjutan, kerangka hukum, Indonesia

Abstract

Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) merupakan isu penting dalam tata kelola perusahaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, namun di Indonesia kewajiban Direksi Perseroan Terbatas dalam menerapkannya belum diatur secara eksplisit dalam satu norma hukum tunggal dan masih tersebar dalam berbagai regulasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi ESG di Kawasan Industri Medan, serta hambatan dan upaya penguatannya dengan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ESG masih dipandang sebagai soft obligation sehingga implementasinya menghadapi kendala berupa ketidakjelasan regulasi, keterbatasan pemahaman Direksi, orientasi bisnis jangka pendek, serta lemahnya pengawasan dan partisipasi pemangku kepentingan, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan integrasi ESG dalam tanggung jawab hukum Direksi.

References

Afrilia, N. A., et al. (2023). Analisis yuridis perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kredit. Diponegoro Private Law Review, 10(1), 14–15.

Atmadjaja, D. I. (2016). Hukum perdata. Malang: Setara Press.

Badrulzaman, M. D. (1980). Kompilasi hukum perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Friedman, L. M. (2011). Legal system theory. In F. K. Ismail, Kepastian hukum atas akta notaris yang berkaitan dengan pertanahan (Thesis). Depok: Universitas Indonesia.

Fuady, M. (2005). Perbuatan melawan hukum kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Jakarta: Kanisius.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik / Good Corporate Governance

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Peraturan Direksi Perseroan, Nomor 007/Lg-01/Pd-00/Xii/2024 Tentang

Prodjodikoro, W. (1979). Asas-asas hukum perdata. Bandung: Sumur Bandung.

Prodjodikoro, W. (1984). Perbuatan melanggar hukum. Bandung: Sumur Bandung.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2).

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 219–230.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum. Jurnal Sosial Politik, 3(3), 58–66.

Downloads

Published

2026-03-15

How to Cite

Turnip, Y. A., Anggusti, M., & Nababan, R. (2026). Kewajiban Direksi PT Dalam Penerapan Prinsip Environmental, Social, dan Governance (Esg) Sebagai Instrumen Pembangunan Keberlanjutan (Studi Kasus Kim). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(3), 1887–1897. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7948