Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Tidak Didaftarkan ke Dalam Program Jaminan Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS

Authors

  • Tracy Abeliana Sitinjak Universitas HKBP Nommensen, Sumatera Utara, Indonesia
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen, Sumatera Utara, Indonesia
  • Samuel Situmorang Universitas HKBP Nommensen, Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7788

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, BPJS, Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial, Kecelakaan Kerja

Abstract

Jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap pekerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi tertentu yang mungkin dialami oleh tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pekerja yang tidak didaftarkan ke dalam program jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja namun perusahaan lalai dalam melakukan pembayaran iuran atau pendaftaran peserta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pekerja yang tidak didaftarkan ke dalam program jaminan sosial menunjukkan bahwa perusahaan yang melanggar kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana, serta wajib memberikan kompensasi secara mandiri kepada pekerja setara dengan manfaat BPJS. Perlindungan hukum bagi pekerja diwujudkan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan untuk membiayai seluruh biaya pengobatan serta santunan jika terjadi kecelakaan kerja di luar kepesertaan aktif. Upaya penegakan hukum melalui koordinasi antara BPJS, Dinas Tenaga Kerja, dan Kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.

References

Firlizalsyah, F., & Nugroho, A. (2022). Implementasi Penerapan Sanksi Oleh Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Terhadap Perusahaan Yang Mendaftarkan Sebagian Pekerjanya Ke BPJS Ketenagakerjaan. NOVUM: Jurnal Hukum, 9(2), 11-20.

Hutagalung, B. A. (2022). Implementasi Pendaftaran Pekerja Kepada BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Pt Permata Citra Rangau (Doctoral dissertation, Universitas Lancang Kuning).

Indah, N. (2023). ANALISIS PROBLEM TERHADAP PENGARUH MAKSIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN UNTUK TENAGA KERJA PERSPEKTIF UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS. Advances In Social Humanities Research, 1(5), 606-615.

Putra, I. D. G. D., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2022). Pelaksanaan Pemenuhan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja (Studi Pada Bali Safari and Marine Park). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 115-119.

Rahayu, D. F. S. (2024). Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Pada Usaha Gimnasium (Fitness) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Bpjs Di Kecamatan Tenayan Raya Di Kotapekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Lancang Kuning).

Salangka, A. R. (2023). Pengawasan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Dilihat Dari Hukum Administrasi Negara. Lex Privatum, 12(3).

Samau, C. J. P. (2022). Jaminan Sosial Tenaga Kerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LEX CRIMEN, 11(2).

Shinurad, D. M., & Huda, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Notaris Yang Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Hukum Bisnis, 8(1), 1275-1290.

Wulandari, A. Y., Mulyana, S. P., & Harminsyah, A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Badan Usaha Atas Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Provinsi Bali. Commerce Law, 5(1), 17-31.

Wulaningsih, T., Huda, M. K., & Adriano, A. (2024). Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial. JATISWARA, 39(2), 244-254.

Yuditia, A., Hidayat, Y., & Achmad, S. (2021). Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Bpjs Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(1), 43-61.

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Sitinjak, T. A., Nababan, R., & Situmorang, S. (2026). Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Tidak Didaftarkan ke Dalam Program Jaminan Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1650–1658. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7788