Pembuktian Unsur Delik dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn)

Authors

  • Kinski Vania Naibaho Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3672

Keywords:

Pengadaan Tanah, Tindak Pidana, Korupsi, Delik

Abstract

Penyimpangan kerap terjadi dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum. Proyek pengadaan tanah pada umumnya membutuhkan jumlah uang yang besar sehingga mengakibatkan sektor ini menjadi celah dan ladang tindak pidana di bidang pertanahan di Indonesia. Tindak pidana di bidang pertanahan atau kejahatan terhadap tanah, pada dasarnya merupakan kejahatan yang berhubungan dengan penguasaan tanah dan hak-hak atas tanah. Tujuan penelitian yaitu mengkaji dan menganalisis bagaimana esensi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia. mengkaji dan menganalisis bagaimana konstruksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia danmengkaji dan menganalisis analisis yuridis mengenai pembuktian unsur delik dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini, data yang telah diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan Bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan jika pembangunan yang dilaksanakan lebih banyak memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat meskipun ada pihak yang kurang dapat menerima. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan bukan untuk mencari keuntungan.Bahwa tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sering terjadi karena panitia pengadaan tanah dalam menjalankan tugasnya kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugasnya seperti, pengumpulan data fisik dan yuridis dalam menentukan objek, pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian serta besaran ganti kerugian.Bahwa perbuatan terdakwa Bonar dalam proses penerbitan sertipikat tidak memenuhi unsur delik secara melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa bukan merupakan satu kesatuan rangkaian dengan perbuatan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dan Martinus Telaumbanua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dan tidak saling berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara karena perbuatan terdakwa selesai saat sertipikat telah terbit.

References

Abdurrahman, 1983, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, cet. ke-2, Bandung : Alumni

Abdurrahman, Hamidah, dkk., 2021, Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta : Deepublish Publisher

Agustina, Shinta, dkk., 2016, Penjelasan Hukum: Sifat Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi, Jakarta : LeIP

Ahmad Hamzah dan Anando Santoso, 1996, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya : Fajar Mulia

Amrani Hanafi dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, cet ke-1, Jakarta : Rajawali Pers

Anshoruddin, 2004, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ariman, H.M. Rasyid dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Malang : Setara Press

Askin, Moh, 2020, Penerapan Hukum Dan Strategi Pemberantasan Korupsi Studi Kasus BLBI, Jakarta : Kencana

Asshiddiqie, Jimly, M. Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta : Konpres

Cahyani, Tinu Dwi, 2021, Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif dan Islam. Yogyakarta : Samudra Biru

Chaeruddin, dkk, 2009, Strategi Pencegahan & Penegakan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Aditama

Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1, Jakarta : Raja Grafido Persada

Chazawi, Adami, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Alumni

Chazawi, Adami, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Depok: Rajagrafindo Persada

Dewanta, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ediwarman, 2012, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Ghoffar, Abdul, 2021, Konstitusi Anti Korupsi Regulasi, Interpretasi, dan Realisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Gunanegara, “Pengadaan Tanah Oleh Negara Untuk Kepentingan Umum”, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2006

Hamzah, Andi, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M.Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika

Harsono, Boedi, 1990. Aspek-Aspek Yuridis Penyediaan Tanah Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Makalah

Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta : Erlangga

Hiariej, Eddy O.S., 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

http://www.hukumonline.com/stories/article/lt612f4ad67bfa0/irisan-pengadaan-tanah-dengan-tindak-pidana-korupsi/”

Huda, Chairul, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta : Kencana

Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : Kanisiun

Ibrahim, Johnny, 2018, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing

Jose Widyatama Lingga, dkk, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Kampus Undiksha Jinengdalem (Studi Putusan No. 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS)”, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5 No. 2, 2022

Kasiyanto, Agus, 2018, Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group

Keputusan Presiden Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Nomor 55 Tahun 1993

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, “Memahami Untuk Membasmi”, Jakarta: KPK

Kontjaraningrat, 2014, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : Gramedia

Lubis, Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah, Bandung : Mandar Maju

M. Muhibin Asshofa, dkk., “Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana”, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 8 No. 1, 2022

M. Tohir, “Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum”, Jurnal Hukum Tri Pantang, Vol. 4 No. 1, 2018

Maria SW. Sumardjono, "Kriteria Penentuan Kepentingan Umum dan Ganti Rugi dalam Kaitanya dengan Penggunaan Tanah". Artikel Bhumibhakti Adhiguna No. 2 Tahun I, 1991

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada, Media Group

Muchsan, “Perbuatan Pemerintah dalam Memperoleh Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum”, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 1997

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Perundang-Undangan:

RB Budi Prastowo, “Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 003/PUU-IV/2006”, Jurnal Hukum Pro Justisia, Vol. 24 No. 3, 2006

RB. Soemanto, dkk., “Pemahaman Masyarakat tentang Korupsi”. Yustisia, Vol.3, No.1, Januari-April 2014

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia

Subekti, R, 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramita

Sumardjono, Maria S.W., 2008, Tanah dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta : Kompas

Sutedi, Adrian, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika

Suyadi, Yagus, 2023, Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan & Pengadadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jakarta: Sinar Grafika

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Zed, Mestika, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Naibaho, K. V., Ikhsan, E., & Mulyadi, M. (2025). Pembuktian Unsur Delik dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2029–2040. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3672