Pembuktian Unsur Delik dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3672Keywords:
Pengadaan Tanah, Tindak Pidana, Korupsi, DelikAbstract
Penyimpangan kerap terjadi dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum. Proyek pengadaan tanah pada umumnya membutuhkan jumlah uang yang besar sehingga mengakibatkan sektor ini menjadi celah dan ladang tindak pidana di bidang pertanahan di Indonesia. Tindak pidana di bidang pertanahan atau kejahatan terhadap tanah, pada dasarnya merupakan kejahatan yang berhubungan dengan penguasaan tanah dan hak-hak atas tanah. Tujuan penelitian yaitu mengkaji dan menganalisis bagaimana esensi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia. mengkaji dan menganalisis bagaimana konstruksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia danmengkaji dan menganalisis analisis yuridis mengenai pembuktian unsur delik dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini, data yang telah diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan Bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan jika pembangunan yang dilaksanakan lebih banyak memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat meskipun ada pihak yang kurang dapat menerima. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan bukan untuk mencari keuntungan.Bahwa tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sering terjadi karena panitia pengadaan tanah dalam menjalankan tugasnya kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugasnya seperti, pengumpulan data fisik dan yuridis dalam menentukan objek, pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian serta besaran ganti kerugian.Bahwa perbuatan terdakwa Bonar dalam proses penerbitan sertipikat tidak memenuhi unsur delik secara melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa bukan merupakan satu kesatuan rangkaian dengan perbuatan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dan Martinus Telaumbanua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dan tidak saling berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara karena perbuatan terdakwa selesai saat sertipikat telah terbit.
References
Abdurrahman, 1983, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, cet. ke-2, Bandung : Alumni
Abdurrahman, Hamidah, dkk., 2021, Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta : Deepublish Publisher
Agustina, Shinta, dkk., 2016, Penjelasan Hukum: Sifat Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi, Jakarta : LeIP
Ahmad Hamzah dan Anando Santoso, 1996, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya : Fajar Mulia
Amrani Hanafi dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, cet ke-1, Jakarta : Rajawali Pers
Anshoruddin, 2004, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ariman, H.M. Rasyid dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Malang : Setara Press
Askin, Moh, 2020, Penerapan Hukum Dan Strategi Pemberantasan Korupsi Studi Kasus BLBI, Jakarta : Kencana
Asshiddiqie, Jimly, M. Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta : Konpres
Cahyani, Tinu Dwi, 2021, Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif dan Islam. Yogyakarta : Samudra Biru
Chaeruddin, dkk, 2009, Strategi Pencegahan & Penegakan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Aditama
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bag. 1, Jakarta : Raja Grafido Persada
Chazawi, Adami, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Alumni
Chazawi, Adami, 2017, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Depok: Rajagrafindo Persada
Dewanta, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ediwarman, 2012, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Ghoffar, Abdul, 2021, Konstitusi Anti Korupsi Regulasi, Interpretasi, dan Realisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Depok: PT. Raja Grafindo Persada
Gunanegara, “Pengadaan Tanah Oleh Negara Untuk Kepentingan Umum”, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2006
Hamzah, Andi, 2005, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M.Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika
Harsono, Boedi, 1990. Aspek-Aspek Yuridis Penyediaan Tanah Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Makalah
Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta : Erlangga
Hiariej, Eddy O.S., 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Huda, Chairul, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta : Kencana
Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : Kanisiun
Ibrahim, Johnny, 2018, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing
Jose Widyatama Lingga, dkk, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Kampus Undiksha Jinengdalem (Studi Putusan No. 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS)”, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5 No. 2, 2022
Kasiyanto, Agus, 2018, Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group
Keputusan Presiden Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Nomor 55 Tahun 1993
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, “Memahami Untuk Membasmi”, Jakarta: KPK
Kontjaraningrat, 2014, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : Gramedia
Lubis, Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah, Bandung : Mandar Maju
M. Muhibin Asshofa, dkk., “Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana”, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 8 No. 1, 2022
M. Tohir, “Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum”, Jurnal Hukum Tri Pantang, Vol. 4 No. 1, 2018
Maria SW. Sumardjono, "Kriteria Penentuan Kepentingan Umum dan Ganti Rugi dalam Kaitanya dengan Penggunaan Tanah". Artikel Bhumibhakti Adhiguna No. 2 Tahun I, 1991
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada, Media Group
Muchsan, “Perbuatan Pemerintah dalam Memperoleh Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum”, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 1997
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Perundang-Undangan:
RB Budi Prastowo, “Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 003/PUU-IV/2006”, Jurnal Hukum Pro Justisia, Vol. 24 No. 3, 2006
RB. Soemanto, dkk., “Pemahaman Masyarakat tentang Korupsi”. Yustisia, Vol.3, No.1, Januari-April 2014
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia
Subekti, R, 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramita
Sumardjono, Maria S.W., 2008, Tanah dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta : Kompas
Sutedi, Adrian, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika
Suyadi, Yagus, 2023, Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan & Pengadadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Zed, Mestika, 2008, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kinski Vania Naibaho, Edy Ikhsan, Mahmud Mulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.