Kewenangan KPK Untuk Menyidik Anggota TNI Bersama-Sama Dengan Sipil Secara Koneksitas

Authors

  • Yulinda Regina C. Lumban Gaol Universitas Sumatera Utara
  • Alvi Syahrir Universitas Sumatera Utara
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara
  • Wessy Trisna Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2073

Keywords:

Investigative Authority; Connectivity; KPK; TNI.

Abstract

Based on article 42 of Law Number 30 of 2002, KPK is given authority to coordinate and control investigation and prosecution of criminal cases of corruption carried out jointly by persons subject to the General and Military Court. However, KPK encounters problems in investigating TNI members together with civilians, as happened in the Basarnas case. This normative legal research uses statute approach and conceptual approach, in order to provide a view for harmonization of regulations related to the KPK's connectivity authority. The results show that it is necessary to change the definition of "military criminal offenses" in Military Court Bill, statutory regulations related to organizational structure of KPK and origin of institutions where KPK Investigators/Prosecutors come from, which can only be filled by National Police, Prosecutors, and Special Civil Servant. It is necessary for KPK to have a special Deputy for handling connectivity cases and Investigators who come from military.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).

Atikah, Ika, Metode Penelitian Hukum. (Sukabumi: Penerbit Haura Utama, 2022).

Atmaja, Gede Marhaendra Wija dkk. Hukum Perundang-Undangan. (Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018).

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia, 1996).

Hamid, A.T. Praktek Pengadilan Perkara Pidana. (Jakarta: Rajawali, 1982).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana, 2011).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan Ke-1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Sadiawati, Diani dkk. Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi Yang Tertib dan Sederhana. (Jakarta: Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas, 2015).

Jurnal

Suhartono. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara Yang Efisien, Efektif Dan Akuntabel)”. Tesis (Jakarta: Universitas Indonesia, 2011).

Novianti. Artikel “Analisis Terhadap Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional (Studi di Provinsi Bali)” dalam buku Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Studi di Provinsi Bali. (Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia, 2012).

Laman

Mohammad Hatta Muarabagja, "TNI Tak Terima Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Apa Alasan Sebenarnya?", https://nasional.tempo.co/read/1753592/tni-tak-terima-kepala-basarnas-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-apa-alasan-sebenarnya, sebagaimana diakses pada tanggal 12 Mei 2024

Soegiyono, “Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, https://karya.brin.go.id/id/eprint/11969/1/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf, hlm 15, diakses pada tanggal 12 April 2024.

Utami Argawati, “Memperkuat Kewenangan KPK dalam Penyidikan Tipikor Koneksitas ", https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19473", sebagaimana diakses pada tanggal 24 Februari 2024.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Kesepakatan Bersama Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : KEP-049 /A/J.A/03/2012, Nomor : B/23/III/2012, Nomor : Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan Bersama Menteri Pertahanan RI, Jaksa Agung RI, dan Panglima TNI Nomor 2196/M/XII/2021, Nomor 240 Tahun 2021 dan Nomor KEP/1135/XII/2021 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Koneksitas.

Downloads

Published

2024-06-05

How to Cite

Gaol, Y. R. C. L., Syahrir, A., Ikhsan, E., & Trisna, W. (2024). Kewenangan KPK Untuk Menyidik Anggota TNI Bersama-Sama Dengan Sipil Secara Koneksitas. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 779–789. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2073