Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021)

Authors

  • Bella Azigna Purnama Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Robert Robert Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2084

Keywords:

Mutual Fund Investment, OJK, Money Laundering

Abstract

Pencucian uang dalam investasi reksadana di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menetapkan sanksi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan program anti pencucian uang melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, pembuktian pidana asal, dan pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana pencucian uang dalam investasi reksadana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya, merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Majelis Hakim menerapkan teori pembuktian terbalik dan sistem penyerapan dipertajam (concursus realis), menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda uang pengganti Rp6,078 triliun. Penelitian ini memberikan wawasan tentang mekanisme pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.

References

Adenan, M., Safitri, G. H., & Yuliati, L. (2021). Market Share Bank Syariah Terhadap Institusi Keuangan Syariah di Indonesia. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 8(1), 75–83. https://doi.org/10.19184/ejeba.v8i1.21144

Aisyah, S., & Nurmala, S. (2019). Aktualisasi Kebijakan Moneter Islam Dalam Permasalahan Makro Ekonomi Islam. Syariah, 7(2), 49–64.

Amalina, A. P. N. (2023). Kepastian Hukum Atas Kebijakan Central Bank Digital Currency (CBDC) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia [Other, Universitas Komputer Indonesia]. https://doi.org/10/UNIKOM_AnandaPutri_BAB%20IV.pdf

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114–123. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.114-123

Aviva, F. N. (2023). Pengaruh Teori Positivisme Hukum dan Teori Utilitarianisme Hukum Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 111–123. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i4.1837

Diantha, IMP, & Sh, MS (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum . Media Prenada.

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), Article 2.

Ghea, Z. R. (2023). Analisis Pembuktian Pembunuhan Tanpa Jasad Korban (Studi Putusan No. 736/Pid.B/2021/PN Tjk) [Masters, UNIVERSITAS LAMPUNG]. https://digilib.unila.ac.id/73633/

Halim, P. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Al-Qisth Law Review, 1(2), Article 2.

Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v4i2.551

Hatta, M. (2021). Ratio Legis Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Di Indonesia. Istinbath?: Jurnal Hukum, 18(1), Article 1. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3288

Mintje, C. (2018). Pencucian Uang Yang Diakibatkan Oleh Penyelahgunaan Kewenangan Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010. LEX CRIMEN, 7(5), Article 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/20547

Muda, A. H. S., Lubis, M. Y., & Mustamam, M. (2023). Analisis Yuridis Pemalsuan Dokumen Tanah Di Deli Serdang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1871/Pid.B/2022/PN. Lbp). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), Article 3. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.391

Panggabean, C. D. C. (2022). Analisis Yuridis Peranan Penyidik Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pembiayaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Drainase Ditinjau Dari KUHAP (Studi Putusan Nomor 1193/Pid.B/2020/PN.Kisaran) [Thesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara]. http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1102

Purwanto, A. (2022). Konsep Dasar Penelitian Kualitatif: Teori Dan Contoh Praktis. Penerbit P4I.

Rafi, M. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika (Studi Putusan No 414 /Pid.B/2014/PN.Mks) [Other, Universitas Muslim Indonesia]. https://fh.umi.ac.id

Rahma, I. (2022). Urgensi Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 113–126. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1311

Runtuwene, R. R. R. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Suatu Perkembangan Tindak Pidana. Lex Et Societatis, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15245

Simamora, D., Mulyadi, M., Marlina, M., & Siregar, M. (2022). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i1.236

Sugiyono;, P. D. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Bandung). Alfabeta. //digilib.unigres.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D43

Unger, B., & Busuioc, E. M. (2007). The Scale and Impacts of Money Laundering. Edward Elgar Publishing.

Downloads

Published

2024-06-05

How to Cite

Bella Azigna Purnama, Mulyadi, M., & Robert, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang dalam Bentuk Investasi Reksadana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 790–801. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2084