Menelaah Risiko Keterlibatan Non-profit Organisations (NPOs/Yayasan) Sebagai Pelaku Pencucian Uang di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4798Keywords:
NPO, Risiko, TPPU, YayasanAbstract
Non-profit organisations (NPO/Yayasan) rentan dimanfaatkan sebagai sarana penampungan kekayaan yang berasal dari tindak pidana, baik oleh pendirinya maupun pihak lain. Kerentanan ini muncul karena tidak adanya kewajiban hukum yang tegas bagi NPO/Yayasan untuk memverifikasi asal-usul dana yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang menyebabkan NPO/Yayasan dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif (principle violator dan aider) maupun pasif (abettor). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif memanfaatkan bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan dua kategori utama faktor risiko: (1) sumber perolehan harta kekayaan Yayasan, termasuk kekayaan awal dan sumbangan lain yang tidak jelas asal-usulnya, serta (2) tujuan penggunaan harta kekayaan, seperti penyalahgunaan dana dan pendanaan aktivitas ilegal. Pencegahan risiko keterlibatan NPO/Yayasan dalam TPPU dapat dilakukan melalui penguatan prinsip kehati-hatian, khususnya penerapan uji tuntas terhadap donor (donor due diligence) dalam setiap transaksi.
References
Alhaq Santoso, A., Suryamah, A., & Yuanitasari, D. (2023). Tanggung Jawab Hukum Organ Yayasan terhadap Praktik Penyalahgunaan Fungsi dan Tujuan Yayasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. COMSERVA?: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3252–3267. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1113
Charities Aid Foundation. (2024). World Giving Index 2024: Global trends in generosity. Charities Aid Foundation, 1–19. cafonline.org
CNBC Indonesia. (2023). Terima Dana Sosial Miliaran, Awas jadi Sarang Pencucian Uang! https://www.cnbcindonesia.com/news/20230317162422-4-422672/terima-dana-sosial-miliaran-awas-jadi-sarang-pencucian-uang
Fatmawati, I. (2020). Hukum Yayasan Pendidikan (Prinsip Transparansi Pengelolaan Kegiatan Usaha Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Deepublish.
Financial Action Task Force. (2024). What is Money Laundering. https://www.fatf-gafi.org/en/pages/ frequently-asked-questions.html#tabs-36503a8663-item-6ff811783c-tab
Financial Action Task Force. (2025). What we do. https://www.fatf-gafi.org/en/the-fatf/what-we-do.html
Garnasih, Y. (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Rajawali Pers.
Hekmatiar, M. D., & Ridwan, F. H. (2024). Penerapan Pemilik Manfaat Dari Suatu Badan Hukum Yayasan di Indonesia. 8(3), 496–511.
Kompas TV. (2023). PPATK Temukan Adanya Pengumpulan Dana oleh Yayasan yang Terindikasi Jadi Sumber Dana Terorisme. https://www.kompas.tv/nasional/378519/ppatk-temukan-adanya-pengumpulan-donasi-oleh-yayasan-yang-terindikasi-jadi-sumber-dana-terorisme
Lukman, A. (2022). BNPT Ungkap Delapan Yayasan Dana Kemanusiaan Terafiliasi Jaringan Teroris. https://kbr.id/berita/nasional/bnpt_ungkap_delapan_yayasan_dana_kemanusiaan_terafiliasi_jaringan_teroris
Metro TV. (2024). Abdul Gani Pakai Uang Rasuah untuk Menyumbang ke Yayasan Alkhairaat. https://www.metrotvnews.com/read/NG9C3Pdq-abdul-gani-pakai-uang-rasuah-untuk-menyumbang-ke-yayasan-alkhairaat
UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Undang-Undang Republik Indonesia (2001).
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, (2008).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (2010).
Singh, C., & Lin, W. (2021). Can Artificial Intelligence, RegTech and CharityTech provide Effective Solutions for Anti-money Laundering and Counter-terror Financing Initiatives in Charitable Fundraising. Journal of Money Laundering Control, 24(3), 464–482. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/JMLC-09-2020-0100
Sirait, N. N., & Rangkuti, L. H. Y. (2023). Non-Profit Organisations (NPOs) As Media for Money Laundering Crimes. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, 1(2), 132–145. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.54
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Liza Hafidzah Yusuf Rangkuti, Mahmud Mulyadi, Ningrum Natasya Sirait

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.