Optimalisasi Penanggulangan Kekerasan Fisik Terhadap Anak dalam Rumah Tangga Melalui Pendekatan Perlindungan Hukum di Kota Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9804Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan Fisik, Anak, Rumah Tangga, Kota DenpasarAbstract
Kekerasan fisik pada anak di lingkungan rumah tangga masih menjadi permasalahan serius sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak serta berkonsekuensi negatif, baik berupa gangguan fisik maupun dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan anak. Walaupun Indonesia telah memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan anak, pelaksanaan upayanya belum optimal menanggulangi tindak kekerasan fisik di lingkungan keluarga. Penelitian ini bermaksud mengkaji upaya “Optimalisasi penanggulangan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam rumah tangga melalui pendekatan perlindungan hukum di Kota Denpasar”. Penggunaan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif diterapkan dalam menganalisis data. Pengumpulan data melalui wawancara serta studi dokumentasi dan kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Temuannya mendapati bahwa penanganan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak telah melibatkan sinergi antara aparat penegak hukum, KPPAD Provinsi Bali, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pemerintah daerah. Meskipun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih terkendala oleh rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, pandangan yang menganggap kekerasan sebagai bagian dari pola pengasuhan, belum optimalnya koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan layanan pendampingan dan rehabilitasi bagi anak korban. Oleh karena itu, optimalisasi penanggulangan perlu dilakukan melalui penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan pemahaman hukum masyarakat, penyediaan mekanisme pelaporan yang lebih mudah dijangkau, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta penguatan layanan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Implementasi berbagai upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sekaligus menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
References
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris : Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. 2(4), 697–709.
Hukum, J. S., Sumarna, D., Kadriah, A., Empiris, P., & Kualitatif, P. (2023). Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris. 16(02), 101–113.
Hukum, P., & Hak, T. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. 2(1), 57–82.
I Komang Agung Sanjaya. (2025). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural Di Luar Negeri. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 164–178. https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.102230
Kadek Rahayu Purwaningsih. M, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2025). Disparitas Pemidanaan Studi Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Tinggi Denpasar. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 139–149. https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.102228
Kadek Wahyu Saputra. (2025). Peran Polisi Dalam Upaya Pencegahan Kasus Penggelapan Kendaraan Mobil Oleh Kepolisian Di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 80–91. https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.101584
Kadir, A., & Handayaningsih, A. (2020). Kekerasan Anak dalam Keluarga. 12(2), 133–145.
Ketut Arbi Krisna Dwipayana. (2025). Human Trafficking Dalam Perseptif Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 126–138. https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.102166
Komang Mirah Anggunning. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Yang Dilakukan Oleh Oknum Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 179–188. https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.102237
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Kekerasan Seksual Anak Meningkat, KPAI Perkuat PATBM sebagai Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas di Lampung. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Laporan Tahunan KPAI: Jalan Terjal Perlindungan Anak—Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2026). Laporan Akhir Tahun 2025 KPAI: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., Rajagukguk, K. P., Solong, N. P., Lestari, N., & Hula, I. R. N. (2024, September). Online learning system design for Citizenship Education subjects. In AIP Conference Proceedings (Vol. 3065, No. 1, p. 030005). AIP Publishing LLC.
Mangku, DGS, Yuliartini, NPR, & Suandita, IGE (2022). Implementation of e-court in the settlement of civil cases in Singaraja district court. AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104105
Mangku, DGS, Yuliartini, NPR, Dewi, & Arta. (2022). Disclosure of crime cases through CCTV: How does technology help police performance? AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104107
Nugraha, A. A., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. Ix(1), 205–216.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Siahaan, M. S. Y., Wiasti, N. M., & Suarsana, I. N. (2024). Strategi penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kota Denpasar. Sunari Penjor: Journal of Anthropology, 8(2), 116–123.
Sosial, J. I., Rumah, D., & Perlindungan, D. (2023). Al-Dalil. 1(3), 13–28.
Tangga, D. R. (2021). Optimalisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Menangani Kasus Kekerasan. (2), 131–142.
Yuliartini, N. P. R., Hartana, H., Kbarek, L. N., & Monteiro, S. . (2025). From Retribution to Restoration: Human Rights-Based Legal Protection for Women Victims of Sexual Violence. Jurnal Media Hukum, 32(2), 281–300. https://doi.org/10.18196/jmh.v32i2.26214.
Yuliartini, N. P. R., Mangku, D. G. S., & Kbarek, L. N. (2024). Customary law and justice: Protecting the rights of women victims of sexual violence in Bali. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), Article 2. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.28542.
Yuliartini, N. P. R., Putra, I. B. W., Atmaja, G. M. W., & Mangku, D. G. S. (2022). Legal Protection for Women and Children as Victims of Human Trafficking in Indonesia. Jurnal Hukum Novelty (1412-6834), 13(1), 26.
Yuliartini, NPR, Mangku, DGS, & Darayani, NMC (nd-a). (2022) the cyberporn and its challenges for information and electronic transactions law. AIP Conference Proceedings. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104238
Yuliartini, NPR, Mangku, DGS, & Darayani, NMC (nd-b). (2022) Optimization of the Buleleng Cyber Patrol Task Force in Combating Cyber Pornography in Singaraja City. AIP Conference Proceedings. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104237.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Laksmi Wulandari A, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































