Analisis Yuridis Pembatasan Penanaman Modal Asing pada Bidang Usaha Berisiko Rendah dan Menengah Rendah di Provinsi Bali berdasarkan Prinsip National Treatment dalam World Trade Organization (WTO)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9736Keywords:
Penanaman Modal Asing, Surat Gubernur Bali, OSS-RBA, National Treatment, GATSAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi hukum pembatasan Penanaman Modal Asing (PMA) pada bidang usaha berisiko rendah dan menengah rendah di Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip National Treatment dalam rezim World Trade Organization (WTO). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan PMA terhadap 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Surat Gubernur Bali tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat karena surat gubernur bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang berwenang membatasi bidang usaha yang telah ditetapkan terbuka bagi investasi melalui regulasi Pemerintah Pusat. Penutupan akses sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) tanpa perubahan terhadap regulasi induk juga berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip keseragaman pengaturan penanaman modal. Selain itu, pembatasan yang secara khusus membedakan pelaku PMA dan penanaman modal dalam negeri pada bidang usaha sejenis berpotensi menyimpang dari prinsip National Treatment sebagaimana diatur dalam Pasal XVII General Agreement on Trade in Services (GATS), terutama apabila sektor terkait telah tercantum dalam Schedule of Specific Commitments Indonesia tanpa pembatasan yang relevan. Meskipun perlindungan UMKM dan kepentingan ekonomi lokal dapat menjadi tujuan kebijakan yang sah, penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan pengecualian berdasarkan Pasal XIV GATS dan tidak dilakukan secara diskriminatif.
References
Ambo, I. (2018). Peranan investasi dalam menunjang pembangunan perekonomian di Indonesia. Maleo Law Journal, 2(2), 104-115.
Aryanisah, B., Candra, M., Cahyani, N. L. V. A., & Ghufran, F. (2025). Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Investasi Asing dari Sudut Pandang Ekonomi Politik. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik Dan Kebijakan Negara, 2(3), 56-73.
General Agreement on Trade in Services (GATS)
Hartana, H., Abdullah, D., Mulyati, S., Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., & Sucandrawati, N. L. K. A. S. (2024, September). Online-based marketing information system for handicrafts from water hyacinth. In AIP Conference Proceedings (Vol. 3065, No. 1, p. 030004). AIP Publishing LLC.
Hartono, S. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni.
Irmawati, I., Sumardi, S., & Bakhri, S. (2024). Peran Investasi Asing dalam Mendorong Kompleksitas Ekonomi. Journal of Government Insight, 4(1), 25-32.
Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., Rajagukguk, K. P., Solong, N. P., Lestari, N., & Hula, I. R. N. (2024, September). Online learning system design for Citizenship Education subjects. In AIP Conference Proceedings (Vol. 3065, No. 1, p. 030005). AIP Publishing LLC.
Mangku, DGS, Yuliartini, NPR, & Suandita, IGE (2022). Implementation of e-court in the settlement of civil cases in Singaraja district court. AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104105
Mangku, DGS, Yuliartini, NPR, Dewi, & Arta. (2022). Disclosure of crime cases through CCTV: How does technology help police performance? AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104107
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muliantari, Ni Putu Putri. “18 Bidang Usaha dengan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali Ditutup demi Jaga Usaha Lokal.” ANTARA News Bali, 23 Juli 2026. https://bali.antaranews.com/berita/410161/18-bidang-usaha-dengan-penanaman-modal-asing-pma-di-bali-ditutup-demi-jaga-usaha-lokal. (diakses pada tanggal 7 Agustus 2026).
Pemerintah Provinsi Bali. “Gubernur Koster Batasi Akses OSS untuk PMA di Sejumlah KBLI, Lindungi UMKM Lokal dari Persaingan Tidak Sehat.” 23 Juli 2026. https://www.baliprov.go.id/web/gubernur-koster-batasi-akses-oss-untuk-pma-di-sejumlah-kbli-lindungi-umkm-lokal-dari-persaingan-tidak-sehat/. (diakses pada tanggal 7 Agustus 2026).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,
Purboyo, P., Panjaitan, H., & Saragi, P. (2025). Implikasi kebijakan terhadap keadilan perlakuan dalam pemberian hak istimewa kepada investor asing di indonesia. Journal of Mandalika Literature, 6(2), 416-423.
Putri, I. (2026). Analisis Kebijakan Penanaman Modal Asing dalam Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Badung. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 18(1), 9-21.
Putri, N. K. Y., & Udytama, I. W. W. W. (2024). Efektivitas Sistem Online Single Submission Risk Bassed Aproach (Oss Rba) Dalam Pendaftaran Nib Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(02), 1525-1539.
Rahmat, A., Abdullah, D., Natsir, N., Mangku, D. G. S., Saputra, M. K. F., & Yuliartini, N. P. R. (2024, September). Designing an online-based human coordination system learning application for middle and high school levels. In AIP Conference Proceedings (Vol. 3065, No. 1, p. 030006). AIP Publishing LLC.
Salim HS, & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Samosir, V. E. (2024). Analisis Yuridis Pemberian Hak Istimewa Kepada Penanam Modal Asing Menurut Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Ditinjau Dari Prinsip Perlakuan Yang Sama Dalam General Agreement On Trade In Services (GATS). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 3166-3181.
Surat Gubernur Bali terkait penutupan akses OSS PMA
The East Indonesia. “Gubernur Bali Tutup Akses OSS bagi PMA di Bali untuk Lindungi UMKM.” 23 Juli 2026. https://theeast.co.id/2026/07/23/gubernur-bali-tutup-akses-oss-bagi-pma-di-bali-untuk-lindungi-umkm. (diakses pada tanggal 7 Agustus 2026).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Waluyo, B. (1996). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2023). The Role of Traditional Villages in Efforts to Combat Child Sexual Violence in Buleleng Regency. Justitia Jurnal Hukum, 7(2).
Yuliartini, N. P. R., Hartana, H., Kbarek, L. N., & Monteiro, S. . (2025). From Retribution to Restoration: Human Rights-Based Legal Protection for Women Victims of Sexual Violence. Jurnal Media Hukum, 32(2), 281–300. https://doi.org/10.18196/jmh.v32i2.26214.
Yuliartini, N. P. R., Mangku, D. G. S., & Adnyani, N. K. S. (2021). Recognition Of Society Rights In Tradition Specially In Tourism Regulation Based On Article 18b Paragraph (2) Of The 1945 Constitution Of The Republic Indonesia. Journal Equity of Law and Governance, 1(1), 25-36.
Yuliartini, N. P. R., Mangku, D. G. S., & Kbarek, L. N. (2024). Customary law and justice: Protecting the rights of women victims of sexual violence in Bali. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), Article 2. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.28542.
Yuliartini, N. P. R., Putra, I. B. W., Atmaja, G. M. W., & Mangku, D. G. S. (2022). Legal Protection for Women and Children as Victims of Human Trafficking in Indonesia. Jurnal Hukum Novelty (1412-6834), 13(1), 26.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Wayan Reynaldi, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































