Implikasi Hukum Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) bagi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.8271Keywords:
Ratifikasi UNCAC, Implikasi Yuridis, Korupsi, Sinkronisasi HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terhadap tatanan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data utama mencakup regulasi internasional dan peraturan perundang-undangan domestik yang relevan dengan tindak pidana korupsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, implikasi yuridisnya belum terakomodasi secara menyeluruh dalam UU Tipikor saat ini. Masih terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) terkait kriminalisasi korupsi di sektor swasta (bribery in the private sector) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Ratifikasi ini menuntut adanya reformasi hukum pidana yang komprehensif agar selaras dengan standar global guna memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pengembalian aset lintas negara.
References
Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi dan kejahatan bisnis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Butt, S. (2012). Corruption and law in Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Butt, S., & Lindsey, T. (2018). Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
International Transparency. (2025). Corruption Perceptions Index 2024: Global Report. London: TI Publishing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Laporan Strategis Penegakan Hukum: Tantangan Trading in Influence. Jakarta: Direktorat Jejaring Pendidikan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Laporan tahunan KPK 2019. Jakarta: KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK). Jakarta: KPK.
Kurniawan, H. (2023). Hukum Perjanjian Internasional: Transformasi Norma ke dalam Hukum Nasional. Yogyakarta: Deepublish.
Mahkamah Agung RI. (2024). Laporan Tahunan Kedeputian Bidang Hukum dan Peradilan. Jakarta: Sekretariat Jenderal MA.
Mangku, D. G. S. (2010). Pelanggaran terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon Myanmar berdasarkan Konvensi Wina 1961). Perspektif, 15(3).
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum Tentang Penyelesaian Sengketa Internasional. Jurnal Perspektif, 17(1).
Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, 17(3).
Mangku, D. G. S. (2017). Penerapan Prinsip Persona Non Grata (Hubungan Diplomatik Antara Malaysia dan Korea Utara). Jurnal Advokasi, 7(2), 135-148.
Mangku, D. G. S. (2018). Legal Implementation On Land Border Management Between Indonesia And Papua New Guinea According to Stephen B. Jones Theory. Veteran Law Review, 1(1), 72-86.
Mangku, D. G. S. (2020). Implementation Of Technical Sub Committee Border Demarcation And Regulation (TSC-BDR) Agreement Between Indonesia-Timor Leste In The Resolution Of The Land Border Dispute. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(3), 405-419.
Mangku, D. G. S., & Itasari, E. R. (2015). Travel Warning in International Law Perspective. International Journal of Business, Economics and Law, 6(4).
Mangku, DGS, Yuliartini, NPR, Dewi, & Arta. (2022). Disclosure of crime cases through CCTV: How does technology help police performance? AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104107
Mangku, DGS, Yuliartini, NPR, Ruslan, R., Menteiro, S., & Surat, D. (2022). The Position of Indigenous People in the Culture and Tourism Developments: Comparing Indonesia and East Timor Tourism Law and Policies. Journal of Indonesian Legal Studies , 7 (1).
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Prabowo, H. Y. (2014). Memahami korupsi dari perspektif perilaku di Indonesia. Jurnal Integritas, 1(1), 45–60.
Prasetyo, B. (2024). Hukum Pidana Internasional dan Dinamika Kejahatan Transnasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ramadhan, F. (2025). "Relevansi Kriminalisasi Trading in Influence dalam Sistem Hukum Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1), 12-28.
Suryono, A. (2023). Ratifikasi Perjanjian Internasional: Teori dan Praktik di Indonesia. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Wibowo, T. (2024). "Urgensi Perluasan Subjek Hukum Tindak Pidana Korupsi di Sektor Swasta". Jurnal Integritas Hukum, 10(2), 145-160.
Yuliartini, N. P. R. (2016). Eksistensi Pidana Pengganti Denda Untuk Korporasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IKA, 14(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30-41.
Yuliartini, N. P. R. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Internasional dalam Hubungan Antar Negara. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2).
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum, 21(1), 41-49.
Yuliartini, NPR, Mangku, DGS, & Darayani, NMC (nd-a). (2022) he cyberporn and its challenges for information and electronic transactions law. AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104238
Yuliartini, NPR, Mangku, DGS, & Darayani, NMC (nd-b). (2022) Optimization of the Buleleng Cyber Patrol Task Force in Combating Cyber Pornography in Singaraja City. AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104237
Yuliartini, NPR, Mangku, DGS, & Yasa, IWB (2022). The utilization of digital technology for rehabilitation of drug users by SADAR application: A creative breakthrough for the victims of drug abuse in Buleleng Regency. AIP Conference Proceedings . https://doi.org/https://doi.org/10.1063/5.0104236.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 yudiarta wiguna, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































