Tinjauan Hukum atas Penerbitan Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas Tanah di Bawah Laut dalam Perspektif Hukum Agraria
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9770Keywords:
Hukum Agraria, Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Wilayah PerairanAbstract
Permasalahan hak milik atas tanah di bawah laut mencuat seiring berkembangnya kasus hak milik atas tanah di bawah laut terjadi di Tangerang, Sidoarjo, dan Bekasi. Kasus ini terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Apabila melihat Undang- Undang Pokok Agraria, tidak mengatur pemberian sertipikat hak atas tanah di wilayah perairan laut, karena UUPA membedakan antara Bumi, Air, dan Ruang Angkasa. Dengan kasus yang terjadi, maka penelitian membahas Tinjauan Hukum Agraria atas Penerbitan Sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas tanah di bawah Laut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pemberian hak atas tanah di atas perairan laut awalnya diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang dimana hak atas tanah diatur dalam Pasal 65. Namun dalam Pasal 4 UUPA tersebut yang dimaksud tanah ialah permukaan bumi, makna dari permukaan bumi itu sendiri yaitu sebagai bagian dari tanah yang dapat dihaki oleh setiap orang atau badan hukum. sebagaimana Kasus pagar laut yang terjadi terjadi pelanggaran UUPA dimana Wilayah laut tidak bisa dijadikan subjek sertifikat tanah, baik itu SHBG maupun SHM. Wilayah pesisir yang berstatus kawasan milik umum dan tidak boleh diprivatisasi.
References
Anggraeni, R. P., Ananda, A. A. S., & Haryanto, N. F. (2023). Gagasan pengadilan maritim dalam tata hukum Indonesia: Integrasi Pengadilan Perikanan dan Mahkamah Pelayaran sebagai pembaharuan hukum. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3), 459–481.
Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan tertib administrasi pertanahan melalui kegiatan pendaftaran tanah yang berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Firdausyah, K. N., & Atikah, W. (2018). Peran pemerintah Banyuwangi terhadap bangunan pinggir pantai. Lentera Hukum, 5(1), 77–96.
Gunanegara. (2022). Kebijakan negara pada pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 161–184.
Gunanegara. (2022). Mafia tanah dan primum remedium. Google Play Books.
Hasibuan, F., Girsang, J., & Situmeang, A. (2022). Implikasi penerapan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terhadap implementasi omnibus law di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 162–175.
Ishaq. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Indonesia. (2021b). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak atas tanah sebagai dasar pembuktian bagi pemiliknya dalam hukum agraria yang didasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 28–35.
Probondaru, I. P., Setyorini, D., & Pandamdari, E. (2023). Sertifikat hak pakai untuk berbagai pulau kecil terluar di Indonesia berdasarkan teori kepastian hukum. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(3), 253–259.
Puspasari, F., Lestari, R., & Hasanah, U. (2023). Penggunaan hak atas tanah lahan gambut yang bersertifikat hak milik sebagai jaminan kredit (Studi analisis pasca Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut). Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 15(1), 186–199.
Rahayu, T. D., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah setelah mengalami likuifaksi tanah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 2(2), 250–266.
Santoso, U. (2017). Hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah, Kencana.
Solina, E., Efritadewi, A., Sari, R. K., & Widiyani, H. (2019). Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang dalam mengeluarkan sertifikat hak kepemilikan terhadap permukiman di atas air. Jurnal Selat, 7(1), 19–37.
Sutedi, A. (2023). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 suyono sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































