Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Perdata Terkait Kedudukan Notaris Sebagai Quasi-Tergugat dalam Perkara Wanprestasi: Studi Kasus Putusan 158/Pdt.G/2024/Pn Bgr

Authors

  • suyono sanjaya Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9769

Keywords:

Hukum Acara, Plurium litis consortium, Hukum acara perdata, Notaris, Wanprestasi, Niet Ontvankelijke Verklaard, Putusan pengadilan negeri

Abstract

Penelitian ini menganalisis kekeliruan penerapan hukum acara perdata dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 158/Pdt.G/2024/PN Bgr yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan notaris tidak ditarik sebagai pihak tergugat. Majelis Hakim keliru menerapkan doktrin plurium litis consortium dengan menyatakan bahwa notaris pembuat akta pengakuan hutang merupakan pihak yang harus digugat dalam perkara wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) notaris bukan merupakan pihak dalam hubungan hukum materiel yang tertuang dalam akta; (2) tidak terpenuhi syarat-syarat plurium litis consortium karena notaris tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara wanprestasi; (3) pertimbangan hakim bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang konsisten. Kesimpulan penelitian ini adalah putusan tersebut mengandung error in procedendo yang fundamental dalam memahami kedudukan hukum notaris. Implikasi dari kekeliruan ini dapat menciptakan preseden yang keliru, membebani notaris dengan tanggung jawab di luar kewenangannya, dan menghambat efisiensi peradilan.

References

Abdullah, N. (2017). Kedudukan dan kewenangan notaris dalam membuat akta otentik. Jurnal Akta, 4(4), 655–664.

Adjie, H. (2009). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.

Adnyana, I. G. N. (2022). Kedudukan notaris sebagai turut tergugat dalam perkara perdata. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1), 49–57.

Afriana, A. (2020). Kedudukan dan tanggung jawab notaris sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia terkait akta yang dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246–261.

Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung jawab notaris atas keterangan palsu yang disampaikan penghadap dalam akta pendirian perseroan. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105–116.

Budianto, A., Sihombing, J., Krissanti, V. D., Jamin, S., Pramono, R., & Purwanto, A. (2020). Obligation to prove appearer document authenticity as deelneming claim exception. Journal of Advanced Research in Law and Economics, 11(3), 761–770.

Danialsyah, Lubis, M. R., & Siregar, G. T. P. (2023). Hukum acara perdata: Teori dan praktik. CV. Sentosa Deli Mandiri.

Gorgieva, D., & Stoileva, Z. (2018). Procedural legal standing (legitimatio ad processum). Iustinianus Primus Law Review, 9, 16.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Hidayat, R. (2021). Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dalam sengketa lelang tanah (Studi kasus Putusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bjn.). MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 42–57.

Indonesia. (n.d.). Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenadamedia Group.

Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Novita, C. (2017). Tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap werda notaris. Lex Renaissance, 2(2), 8.

Panjaitan, H. (2017). Kumpulan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1953–2008 berdasarkan penggolongan. Prenada Media.

Pengadilan Negeri Bogor. (2024). Putusan Nomor 158/Pdt.G/2024/PN Bgr.

Permata, R. D. (2023). Tanggung jawab notaris dalam akta perjanjian jual beli lunas tanah dan bangunan yang dibuat di hadapan notaris (Studi Putusan Nomor 179/Pdt/2018/PT. BTN). Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(1), 39–48.

Prayitno, I. (2017). Telaah terhadap pergeseran kewenangan notaris setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 115–133.

Sihombing, H. V., et al. (2024). Notaris sebagai pihak turut tergugat dengan akta yang dibuatnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Media Akademik, 2(3), 1–29.

Simanjuntak, K. W. (2019). Pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris serta hak ingkar notaris berdasarkan sumpah jabatan notaris dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan. JUSTISI, 5(1), 34–49.

Sukisno, D. (2008). Pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris. Jurnal Mimbar Hukum, 20(1).

Tarigan, F. O. br., et al. (2023). Analisis yuridis gugatan wanprestasi yang tidak dapat diterima “niet ontvankelijke verklaard” (Studi kasus Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Mdn.). Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang, 5(2), 94–108.

Downloads

Published

2026-10-13

How to Cite

sanjaya, suyono. (2026). Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Perdata Terkait Kedudukan Notaris Sebagai Quasi-Tergugat dalam Perkara Wanprestasi: Studi Kasus Putusan 158/Pdt.G/2024/Pn Bgr. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4890–4898. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9769