Analisis Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise Seblak Duarr Ditinjau Dari Asas Proporsionalitas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.7795Keywords:
Franchise Agreement, Modern, Good Faith, Franchise Agreement, Rights And Obligations, Franchisor, Franchisee, Perjanjian Waralaba, Kontrak Franchise, Prinsip ProporsionalitasAbstract
Franchise berkembang pesat dalam bidang penyediaan barang dan membuka kesempatan kepada pengusaha. Perjanjian franchise menguntungkan franchisor daripada franchisee. Franchisor memiliki banyak hak dan sedikit kewajiban, sedangkan franchisee memiliki sedikit hak dan banyak kewajiban. Perjanjian franchise merupakan perjanjian baku yang disusun sepihak oleh pihak yang menyusun perjanjian tanpa sepengetahuan pihak lawan, hanya dapat menerima atau menolak perjanjian. Perjanjian franchise perlu memperhatikan penerapan asas proporsionalitas karena terdapat pasal yang tidak seimbang. Tujuan penulisan hukum untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian franchise Seblak Duarr ditinjau dari asas proporsionalitas, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pasal-pasal yang tidak menerapkan asas proporsionalitas dalam perjanjian franchise Seblak Duarr. Penulisan hukum menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, jenis data sekunder berupa dokumen perjanjian franchise Seblak Duarr. Hasil penelitian memperlihatkan pasal perjanjian franchise Seblak Duarr belum menerapkan asas proporsionalitas, namun memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjian dinilai sah dan mempunyai akibat hukum bagi para pihak.
References
Abdul Hariss dan Nur Fauzia. (2021). Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 21, No. 3, 943-948.
Abdul Kadir Muhammad. (1993). Hukum Perdata Indonesia, Cetakan. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. (1992). Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Agus Riyanto. (2018). Hukum Bisnis Indonesia. Batam: CV Batam Publisher.
Agus Yudha Hernoko, dan Ika Yunia Ratnawati. (2015). Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise). Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 1, No. 1, 2.
Bonaraja Purba, Dyamawani Purba, Enwanda Sinaga, dan Hwan Daniel. (2023). Aspects of Justice in Business Contracts Force Majeure Study on Franchise Agreements in the Covid-19 Period. Indonesian Journal of Advanced Research, Vol. 2, No. 7, 889-900.
Burhan Ashshofa. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Cathleen Lie, Natashya, Vivian Clarosa, Yohanes Andrew Yonatan, dan Mia Hadiati. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 1, 918-924.
Cut Helmi Yanti Simbolon, Ery Agus Priyono, dan Dewi Hendrawati. (2016). Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Waralaba Masaji Fried Chicken. Diponegoro Law Review, Vol. 5, No. 2, 10.
Devy Kumalasari dan Dwi Wachidiyah Ningsih. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) K.U.H. Perdata. Jurnal Pro Hukum, Vol. 7, No. 2, 1-11.
Dwi Atmoko. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku. Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 1, 81-92.
Ghufron, Moh Idil, dan Inas Fahmiyah. (2019). Konsep Waralaba Perspektif Ekonomi Islam. Probolinggo: Universitas Nurul Jadid.
Indira Hastuti. (2016). Aspek Hukum Perjanjian Waralaba (Franchise). Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 4, No. 1, 27-38.
Irsan Arief. (2023). Nuansa Perdata dalam Perkara Pidana. Jakarta: Mekar Cipta Lestari.
Laurentina Manalu dan Wardani Rizkianti. (2023). Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Franchise Indomaret. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 3, No. 3, 760-767.
Lexy J. Moelong. (1999). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
M. Hariwijaya. (2017). Metodologi dan Teknik Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Yogyakarta: Diandra Kreatif.
Mohammad Iqbal Rahmawan P, Aminah, dan Budi Ispriyarso. (2019). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba. Notarius, Vol. 12, No. 2, 909-923.
Munir Fuady. (2016). Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Niru Anita Sinaga. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 1, 1-20.
Novina Sri Indiraharti. (2014). Aspek Keabsahan Perjanjian dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan). Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3, No. 1, 15-38.
Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang- Undang Agraria, dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Rizky Eka Agustina, Ery Agus Priyono, dan Suradi. (2019). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba Kebab Kebul. Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 2, 1454.
Ruzaipah, Abdul Manan, dan Qurrota A’yun. (2021). Penetapan Usia Kedewasaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Misaqan Ghalizan, Vol. 1, No. 1, 1-20.
Siti Malikhatun Badriyah. (2019). Aspek Hukum Perjanjian Franchise. Semarang: CV Tigamedia Pratama.
Sutedi. (2008). Hukum Waralaba. Bogor: Ghalia Indonesia.
Triyana Syahfitri dan Wandi. (2018). Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 2, No. 2, 1-13
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Faradilla Viore Tantina, Ery Agus Priyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































