Implikasi Hukum Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perlindungan Hak Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4535Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Hak, MasyarakatAbstract
Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma sosial yang berlaku di masyarakat. Tindakan ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, yang pada akhirnya dapat melemahkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap hukum berpotensi menciptakan ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari perbuatan melawan hukum serta mengkaji mekanisme perlindungan yang diterapkan dalam menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, studi ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti peran pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi perbuatan melawan hukum serta meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap pelaku perbuatan melawan hukum merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, efektivitas penegakan hukum masih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, lemahnya sistem pengawasan, serta kendala dalam implementasi kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif, peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat, serta kolaborasi yang lebih erat antara berbagai pihak untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.
References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
P. S. Atiyah. Law and Modern Society (London: Oxford University Press, 1983), hlm. 45.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: Binacipta, 1987.
Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Perdata dalam Teori dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 1993), hlm. 88.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Salim HS, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1986), hlm. 56.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 1987.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2014.
Wirjono Prodjodikoro. Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salma Nur Kusumaningtyas, Ery Agus Priyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.