Tinjauan Perjanjian Baku dalam Transaksi Bisnis : Antara Efisiensi dan Perlindungan Konsumen

Authors

  • Verina Rahma Cahyarani Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ery Agus Priyono Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4496

Keywords:

Perjanjian Baku, Efisiensi Transaksi, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perjanjian baku merupakan bentuk kontrak standar yang banyak digunakan dalam transaksi bisnis modern guna meningkatkan efisiensi serta menyederhanakan proses perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen. Tujuan utama dari penggunaan perjanjian ini adalah untuk mengurangi waktu negosiasi, menekan biaya transaksi, serta mempercepat kesepakatan antara kedua belah pihak. Praktiknya, perjanjian baku sering kali memunculkan ketimpangan dalam hubungan bisnis karena umumnya disusun oleh pelaku usaha tanpa memberikan ruang negosiasi bagi konsumen. Hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan, terutama jika klausul dalam perjanjian bersifat sepihak dan merugikan konsumen. Regulasi yang memadai diperlukan agar perjanjian baku tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fungsi perjanjian baku dalam transaksi bisnis, keuntungan yang ditawarkan, serta berbagai potensi permasalahan yang dapat merugikan konsumen. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perjanjian baku serta mengkaji beberapa studi kasus dalam dunia bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian baku mampu meningkatkan efisiensi transaksi, tetap diperlukan mekanisme perlindungan konsumen agar klausul yang bersifat merugikan dapat diminimalkan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan memperkuat pengawasan oleh otoritas perlindungan konsumen, menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan perjanjian baku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam transaksi bisnis. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen dapat terwujud, menciptakan sistem transaksi yang lebih adil dan berkelanjutan.

References

Ahmad Fikri Assegaf, Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku (Jakarta: PSHK, 2015), hlm. 56.

David Tobing, Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2019), hlm. 45.

Kelik Wardiono, Perjanjian Baku, Klausul Eksonerasi, dan Konsumen (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020), hlm. 102.

Kusumadi, D. (2019). "Dampak Perjanjian Baku terhadap Hak Konsumen". Jurnal Ekonomi & Hukum, 15(2), 78-90.

M. Fakih dan Dewi Septiana, Perkembangan Perjanjian Baku di Indonesia (Bandung: Alumni, 2018), hlm. 88.

Nasution, A.Z. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Rahmat, M. (2020). "Analisis Perjanjian Baku dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen". Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-60.

Sunaryo, H. (2018). Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Kencana.

Taufik, H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wijayanti, A. Hukum Kontrak di Indonesia: Asas, Perkembangan, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana, 2021

Downloads

Published

2025-04-05

How to Cite

Cahyarani, V. R., & Priyono, E. A. (2025). Tinjauan Perjanjian Baku dalam Transaksi Bisnis : Antara Efisiensi dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3355–3361. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4496