Analisis Disharmonisasi Regulasi dan Tantangan Implementasi Cyber Notary di Indonesia

Authors

  • Anisah Almaas Ghani Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ery Agus Priyono Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4908

Keywords:

Cyber Notary, Regulasi Hukum, Digitalisasi

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai sektor, termasuk bidang kenotariatan. Salah satu inovasi yang berkembang adalah cyber notary yang memungkinkan notaris melaksanakan tugasnya secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Digitalisasi dalam layanan kenotariatan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur cyber notary di Indonesia serta bagaimana regulasi tersebut berperan dalam mendukung transformasi digital notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cyber notary, seperti Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi lainnya yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum sepenuhnya mengakomodasi implementasi cyber notary secara optimal, terutama terkait keabsahan akta elektronik, sistem autentikasi dokumen digital, serta perlindungan hukum terhadap data yang dihasilkan dalam proses digitalisasi notaris. Ketiadaan regulasi yang jelas dan komprehensif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kendala dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi agar cyber notary dapat diterapkan secara efektif tanpa mengurangi validitas hukum serta aspek perlindungan terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan regulasi yang lebih komprehensif guna memperkuat transformasi digital dalam praktik kenotariatan di Indonesia serta menjawab tantangan hukum di era digital.

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Surabaya: PT. Refika Aditama, 2015.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etik. Yogyakarta: UII Press, 2013.

Jessica, Patricia. Cyber notary dan Digitalisasi Tanda Tangan. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat: Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Nurita, Emma. Cyber notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Prajitno, A.A. Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.

Putra, Kadek Fery Susila, dkk. Hukum Cyber notary: Legalitas Akta Notaris dengan Menggunakan Dokumen Cyber notary sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Jakarta: Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Tim Penulis Ikano Unpad. Cyber notary dan Tantangan Notaris di Era Digital. Jakarta: Gramedia, 2023.

Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1983.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Ghani, A. A., & Priyono, E. A. (2025). Analisis Disharmonisasi Regulasi dan Tantangan Implementasi Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4085–4091. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4908