Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Dyva Santya Apriandra Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ery Agus Priyono Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4708

Keywords:

Perjanjian Jual beli Tanah, Akta Notaris, Keabsahan

Abstract

Perjanjian jual beli tanah merupakan tindakan hukum guna mengalihkan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Praktiknya, tidak jarang transaksi ini dilakukan tanpa melibatkan akta notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga menimbulkan permasalahan terkait keabsahannya dalam hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual beli tanah tanpa akta notaris berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Perspektif hukum agraria, perjanjian jual beli tanah wajib dibuat dalam bentuk akta autentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Meskipun perjanjian tanpa akta notaris tetap memiliki kekuatan hukum dalam ranah perdata, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk proses perubahan nama sertifikat tanah. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum dalam perjanjian jual beli tanah sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

References

Dewi Anggraini, “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah yang Dibuat di Bawah Tangan,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 2 (2022): hlm. 120.

Gautama, Sudargo. (1989). Segi-Segi Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah di Indonesia. Bandung: Alumni.

Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nasution, A. R. (2013). Hukum Jual Beli Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Rochmat Soemitro. (1991). Asas-Asas Hukum Pajak dan Perjanjian Jual Beli Tanah. Jakarta: PT Eresco.

Salim, H. S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, Urip. (2017). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2010), hlm. 45.

Sutedi, Adrian. (2012). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Apriandra, D. S., & Priyono, E. A. (2025). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3773–3778. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4708