Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Dampaknya Terhadap Wanprestasi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4768Keywords:
Wanprestasi, Distribusi, Perjanjian, Kepastian Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi NegaraAbstract
“Perjanjian penunjukan distributor merupakan bentuk perikatan yang mengikat para pihak” (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana disepakati. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi wanprestasi yang berujung pada sengketa hukum. Penelitian ini menganalisis aspek hukum wanprestasi dalam perjanjian penunjukan distributor dengan mengacu pada putusan Nomor 264/G/2024/PTUN.JKT. “Putusan ini relevan karena melibatkan pencabutan izin usaha” (Putusan Nomor 264/G/2024/PTUN.JKT.) yang berdampak terhadap hubungan kontraktual antara perusahaan dan pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “wanprestasi dalam perjanjian distribusi bisa terjadi karena kebijakan administratif pemerintah” (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)), yang mempengaruhi kemampuan distributor dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya. Selain itu, putusan PTUN Jakarta dalam perkara ini melihat perlunya kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang dirugikan akibat keputusan administrasi negara. Aspek wanprestasi dalam perjanjian distribusi tidak hanya bergantung pada perbuatan para pihak, tetapi juga pada kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi keberlangsungan perjanjian. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas dalam mengantisipasi dampak keputusan administrasi terhadap perjanjian bisnis.
References
Apriyanto, D., & Khalimi. (2025). Perlindungan hukum berusaha terhadap perusahaan pertambangan dalam kaitannya dengan kewenangan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia. Jurnal Penelitian dan Inovasi Hukum, 9(3), 1–9.
Gultom, D. R. L. (2024). Protection of legal rights for the revocation of mining business licenses by the Land Use and Investment Regulation Task Force. Media Hukum Indonesia, 2(3), 627–635. https://doi.org/10.5281/zenodo.13348018
Hauliani, C. M., & Pujiyono. (2022). Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Jurnal Privat Law, 10(2). Universitas Sebelas Maret. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/65061
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perdana, A., & Dahlan, D. (2014). Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Jurnal Privat Law, 10(2). Universitas Sebelas Maret.https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/65061
Putusan Nomor 264/G/2024/PTUN.JKT
Riandi, M. (2022). Wanprestasi dan akibatnya dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Ilmu Hukum "The Juris", 6(2), 441-451. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id
Sangki, C. A. A. T., Maramis, R. A., & Pondaag, A. H. (2023). Tinjauan yuridis mengenai pencabutan izin usaha pertambangan pada perusahaan tambang. Jurnal Ilmu Hukum
Sutarjo, A. Y. (2022). Akibat hukum debitur wanprestasi pada perjanjian pembiayaan konsumen. Jurnal Privat Law, 6(1). Universitas Sebelas Maret.Jurnal Universitas Sebelas Maret. https://jurnal.uns.ac.id
Tanaya, V., & Octaviani, V. P. (2018). Bentuk keterlibatan pemegang saham dalam perbuatan melawan hukum perseroan terbatas yang dapat memperluas pertanggungjawabannya. Law Review, 17(3), 175–201.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Frederich Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.