Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak dalam Akses Pelayanan Imunisasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6144Keywords:
legal protection, children's rights, immunization, child health, human rightsAbstract
Anak merupakan kelompok rentan yang berhak atas perlindungan maksimal, termasuk dalam aspek kesehatan. Imunisasi menjadi salah satu bentuk intervensi kesehatan preventif yang sangat penting bagi anak-anak. Meskipun hak atas kesehatan telah dijamin secara normatif dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, masih banyak kendala dalam implementasinya, terutama dalam menjamin akses merata terhadap imunisasi di seluruh wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak atas imunisasi, mengidentifikasi kendala implementasi, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat pemenuhan hak tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, data epidemiologi imunisasi, serta literatur terkait hak asasi anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala struktural, sosial, dan kultural menjadi hambatan utama dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif atas hak anak dalam pelayanan imunisasi.
References
Arliman, L. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila Dan Bela Negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 68.
Fitrian, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi HakHaknya. Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, 11(2), 253.
Indonesia, K. K. R. (2022). Petunjuk Teknis Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
KEMENKES. (2022). Bagan Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar. Kementerian Kesehatan RI.
Korbandaha, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 23, 86.
RSST, T. P. (2022). Pentingnya Imunisasi Bagi Anak. RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shinta Pujatilusari, Carla Pusparani, Alfira Ulfa, Piasti Sopandani, Yuyut Prayuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































