Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Medis Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI

Authors

  • sabrina nuraini Sari Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Sitti Nariman Korompot Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Nella Septyani Suade Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5485

Keywords:

perjanjian kerja sama, pelayanan medis, surat izin praktik, keabsahan perjanjian, putusan pengadilan

Abstract

Tulisan ini menganalisis secara yuridis keabsahan perjanjian kerja sama pelayanan medis antara pemilik klinik dan tenaga medis, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kasus yang diangkat berdasarkan sengketa wanprestasi yang diajukan oleh klinik terhadap dokter yang mengakhiri kerja sama secara sepihak, dengan isu krusial terkait keabsahan perjanjian mengingat dokter belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) saat perjanjian ditandatangani. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan SIP pada saat perjanjian kerjasama berpotensi menjadikannya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata serta implikasi larangan mempekerjakan tenaga medis tanpa izin praktik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Putusan pengadilan menguatkan pentingnya pemenuhan syarat sah perjanjian, termasuk legalitas subjek berupa kepemilikan SIP, sebagai prasyarat fundamental dalam kerja sama di sektor pelayanan kesehatan. Integritas administratif tenaga medis merupakan aspek krusial dalam membangun hubungan kontraktual yang sah dan berkekuatan hukum, serta menekankan perlunya due diligence dalam verifikasi kredensial tenaga kesehatan untuk memitigasi risiko hukum.

References

KBBI Daring edisi VI. (2016). KBBI Daring edisi VI. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/PERJANJIAN.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014

tentang Klinik.

Pramadianthi, D. A. M. C., Atmadja, I. B. P., & Indrawati, A. A. S. (2018). Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Antara Klinik Kesehatan Padma Bahtera Medical Centre Denpasar Dengan Dokter. Kertha Semaya?: Journal Ilmu Hukum, 1–15.

Putra, I. M. K. D., Indrawati, A. A. S., & Darmadha, I. N. (2017). Perjanjian Kerjasama Penyediaan Kredit Kepemilikan Rumah Antara Bni Griya Dengan Developer Yang Dituangkan Dalam Akta Notaris Di Kota Denpasar. Kertha Semaya?: Journal Ilmu Hukum, 5(2). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29495.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI.

Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. : Intermasa.

Tambaip, B., Tjilen, A. P., & Ohoiwutun, Y. (2023). Peran Fasilitas Kesehatan Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 189. https://doi.org/10.31258/jkp.v14i2.8245.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Sari, sabrina nuraini, Korompot, S. N., Suade, N. S., & Prayuti, Y. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Medis Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 262/PDT/2018/PT.DKI . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4667–4671. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5485