Teori dan Praktik Hukum Kesehatan: Tantangan dan Implementasi di Indonesia

Authors

  • Piasti Sopandani Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Carla Pusparani Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Alfira Ulfa Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Shinta Pujatilusari Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Ahmad Ma’mun Fikri Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6092

Keywords:

hukum kesehatan, implementasi, tantangan, etika medis, Indonesia

Abstract

Hukum kesehatan di Indonesia telah memiliki dasar normatif yang kuat melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini mengungkapkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang tertulis dengan praktik yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa isu utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman hukum di kalangan tenaga medis, lemahnya penegakan terhadap pelanggaran etik dan profesi, serta konflik antara norma hukum dan prinsip etika dalam situasi medis tertentu. Di sisi lain, kasus pelanggaran hak pasien, penerapan prosedur informed consent yang minim komunikasi, serta kriminalisasi tenaga medis yang telah menjalankan standar prosedur menjadi permasalahan serius. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum diimbangi dengan pelaksanaan yang konsisten dan perlindungan hukum yang seimbang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh, termasuk penguatan literasi hukum kesehatan, integrasi hukum dalam pendidikan profesi medis, serta pembentukan lembaga penyelesaian sengketa medis yang independen. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak seluruh pihak.

References

Al Mustaqim, D., Samsiah, Y., & Nurfatiha, S. R. (2023). The Role of Legal Professional Ethics in Improving Legal Professionalism in Indonesia. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://doi.org/10.08221/LEXLAGUENS.V1I2.13

Beauchamp, T., & Childress, J. (2019). Principles of Biomedical Ethics: Marking Its Fortieth Anniversary. The American Journal of Bioethics, 19(11), 9–12. https://doi.org/10.1080/15265161.2019.1665402

Belantara, M. O. D., Triana, Y., & Azmi, B. (2024). Kewajiban Surat Izin Praktik bagi Dokter dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 798–805.

Budhiartie, A., Emirzon, J., & Syaifuddin, M. (2017). Internalisasi Prinsip Etika Profesi Sebagai Upaya Pengembangan Figur Hukum Keperawatan. Jurnal Litigasi, 18(2), 276–300. https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i2.1023

Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida, Z. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3453–3461. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6796

Dea, A., & Siregar, A. R. M. (2024). Relevansi Penerapan Teori Hukum pada Hukum Kesehatan Terkait Hak dan Kewajiban Dokter dalam Melakukan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.66

Dhanardhono, T., Anggreliana, W. P., Rohmah, I. N., & Bhima, S. K. L. (2023). Ethical and Professional Dilemmas encountered by Doctors in the National Health Insurance System. Jurnal Kedokteran Diponegoro (Diponegoro Medical Journal), 12(5), 293–300. https://doi.org/10.14710/dmj.v12i5.40503

Firmansyah, Y., & Utomo, St. L. (2022). Ethics and Law in Clinical Practice: Principals of How to Understand an Ethical Dilemma. Interdisciplinary Social Studies, 1(4), 465–477. https://doi.org/10.55324/iss.v1i4.101

Flora, H. S. (2024). Fungsi Informed Consent Bagi Dokter dan Pasien dalam Tindakan Medis. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(2), 101–112. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3546

Hakim, R. A., Busro, A., & Hendrawati, D. (2016). Tanggung Jawab Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar (Studi Permenkes Nomor 290/Men.Kes./Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–15. https://doi.org/10.14710/DLJ.2016.12127

Holijah, Yulianty, L., Alki, A., Sulaida, Siska, D., & Ratmat, S. (2023). Etika antar Tenaga Medis dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Lentera Perawat, 4(2), 131–137. https://doi.org/10.52235/lp.v4i2.249

Kesuma, S. I. (2024). Ulasan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253–261. https://doi.org/10.59024/jnb.v2i1.324

Lebang, S. H., Lebang, Moh. A. S., & Zukriadi, D. (2023). Informed Consent pada Kasus Operasi Besar Berdasarkan Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 11(02), 53–60. https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8174

Manurung, I., Sani, D. A., & Kodri, K. (2025). Efektivitas Metode Pemberian Informasi dengan Kompetensi Otonomi Pasien. Jurnal Ilmu Keperawatan Indonesia, 6(1), 371–380. https://jurnal.umitra.ac.id/index.php/jikpi/article/view/1888

Naurah, G., Saragih, Y. M., Pratiwi, S. D., & Iswahyudi, I. (2025). Perlindungan Hukum Pasien dari Tindakan Malpraktik Menurut Hukum Kesehatan di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(2), 277–286. https://doi.org/10.54209/JUDGE.V6I02.1415

Ningsih, N., Khairul, F., & Winarsih, S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Perawat dalam Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr. Reksodiwiryo Padang. UNES Law Review, 7(3), 1108–1121. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V7I3.2379

Rachman, A., Yochanan, E., & Samanlangi, A. I. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV Saba Jaya Publisher.

Riasari, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 946–960. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i10.79

Rismana, D., & Hariyanto, H. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum dalam Kebijakan Vaksinasi di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 1–11. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.951

Riyanti, D. N. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien Covid-19 Menurut Hukum Positif di Indonesia. LEX ADMINISTRATUM, 9(2), 1–10. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33187

Ottu, E. R., Vanchapo, A. R., Hamu, A. H., & Sambriong, M. (2023). Penerapan Aspek Hukum dalam Keperawatan pada SMK Keperawatan Utama Insani. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(11), 2329–2338. https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/6876

Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis Yuridis Kebaruan Perlindungan Tenaga Kerja Kesehatan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2457–2468. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/267

Secillia, B. A., Maranatha, F. S., Hartanti, N. A., & Yuniarti, Y. (2025). Analisis Implikasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Praktik Keperawatan di Indonesia. Jurnal Siti Rufaidah, 3(2), 38–48. https://doi.org/10.57214/JASIRA.V3I2.182

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (2004).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023).

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Sopandani, P., Pusparani, C., Ulfa, A., Pujatilusari, S., & Fikri, A. M. (2025). Teori dan Praktik Hukum Kesehatan: Tantangan dan Implementasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 151–161. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6092