Teori dan Praktik Hukum Kesehatan: Tantangan dan Implementasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6092Keywords:
hukum kesehatan, implementasi, tantangan, etika medis, IndonesiaAbstract
Hukum kesehatan di Indonesia telah memiliki dasar normatif yang kuat melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini mengungkapkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang tertulis dengan praktik yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa isu utama yang ditemukan meliputi rendahnya pemahaman hukum di kalangan tenaga medis, lemahnya penegakan terhadap pelanggaran etik dan profesi, serta konflik antara norma hukum dan prinsip etika dalam situasi medis tertentu. Di sisi lain, kasus pelanggaran hak pasien, penerapan prosedur informed consent yang minim komunikasi, serta kriminalisasi tenaga medis yang telah menjalankan standar prosedur menjadi permasalahan serius. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum diimbangi dengan pelaksanaan yang konsisten dan perlindungan hukum yang seimbang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh, termasuk penguatan literasi hukum kesehatan, integrasi hukum dalam pendidikan profesi medis, serta pembentukan lembaga penyelesaian sengketa medis yang independen. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak seluruh pihak.
References
Al Mustaqim, D., Samsiah, Y., & Nurfatiha, S. R. (2023). The Role of Legal Professional Ethics in Improving Legal Professionalism in Indonesia. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 80–91. https://doi.org/10.08221/LEXLAGUENS.V1I2.13
Beauchamp, T., & Childress, J. (2019). Principles of Biomedical Ethics: Marking Its Fortieth Anniversary. The American Journal of Bioethics, 19(11), 9–12. https://doi.org/10.1080/15265161.2019.1665402
Belantara, M. O. D., Triana, Y., & Azmi, B. (2024). Kewajiban Surat Izin Praktik bagi Dokter dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 798–805.
Budhiartie, A., Emirzon, J., & Syaifuddin, M. (2017). Internalisasi Prinsip Etika Profesi Sebagai Upaya Pengembangan Figur Hukum Keperawatan. Jurnal Litigasi, 18(2), 276–300. https://doi.org/10.23969/litigasi.v18i2.1023
Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida, Z. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3453–3461. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6796
Dea, A., & Siregar, A. R. M. (2024). Relevansi Penerapan Teori Hukum pada Hukum Kesehatan Terkait Hak dan Kewajiban Dokter dalam Melakukan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.66
Dhanardhono, T., Anggreliana, W. P., Rohmah, I. N., & Bhima, S. K. L. (2023). Ethical and Professional Dilemmas encountered by Doctors in the National Health Insurance System. Jurnal Kedokteran Diponegoro (Diponegoro Medical Journal), 12(5), 293–300. https://doi.org/10.14710/dmj.v12i5.40503
Firmansyah, Y., & Utomo, St. L. (2022). Ethics and Law in Clinical Practice: Principals of How to Understand an Ethical Dilemma. Interdisciplinary Social Studies, 1(4), 465–477. https://doi.org/10.55324/iss.v1i4.101
Flora, H. S. (2024). Fungsi Informed Consent Bagi Dokter dan Pasien dalam Tindakan Medis. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(2), 101–112. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/3546
Hakim, R. A., Busro, A., & Hendrawati, D. (2016). Tanggung Jawab Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) pada Korban Kecelakaan dalam Kondisi Tidak Sadar (Studi Permenkes Nomor 290/Men.Kes./Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–15. https://doi.org/10.14710/DLJ.2016.12127
Holijah, Yulianty, L., Alki, A., Sulaida, Siska, D., & Ratmat, S. (2023). Etika antar Tenaga Medis dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Lentera Perawat, 4(2), 131–137. https://doi.org/10.52235/lp.v4i2.249
Kesuma, S. I. (2024). Ulasan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253–261. https://doi.org/10.59024/jnb.v2i1.324
Lebang, S. H., Lebang, Moh. A. S., & Zukriadi, D. (2023). Informed Consent pada Kasus Operasi Besar Berdasarkan Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 11(02), 53–60. https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8174
Manurung, I., Sani, D. A., & Kodri, K. (2025). Efektivitas Metode Pemberian Informasi dengan Kompetensi Otonomi Pasien. Jurnal Ilmu Keperawatan Indonesia, 6(1), 371–380. https://jurnal.umitra.ac.id/index.php/jikpi/article/view/1888
Naurah, G., Saragih, Y. M., Pratiwi, S. D., & Iswahyudi, I. (2025). Perlindungan Hukum Pasien dari Tindakan Malpraktik Menurut Hukum Kesehatan di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(2), 277–286. https://doi.org/10.54209/JUDGE.V6I02.1415
Ningsih, N., Khairul, F., & Winarsih, S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Perawat dalam Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr. Reksodiwiryo Padang. UNES Law Review, 7(3), 1108–1121. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V7I3.2379
Rachman, A., Yochanan, E., & Samanlangi, A. I. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV Saba Jaya Publisher.
Riasari, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perawat pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 946–960. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i10.79
Rismana, D., & Hariyanto, H. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum dalam Kebijakan Vaksinasi di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 1–11. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.951
Riyanti, D. N. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien Covid-19 Menurut Hukum Positif di Indonesia. LEX ADMINISTRATUM, 9(2), 1–10. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33187
Ottu, E. R., Vanchapo, A. R., Hamu, A. H., & Sambriong, M. (2023). Penerapan Aspek Hukum dalam Keperawatan pada SMK Keperawatan Utama Insani. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(11), 2329–2338. https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/6876
Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis Yuridis Kebaruan Perlindungan Tenaga Kerja Kesehatan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2457–2468. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/267
Secillia, B. A., Maranatha, F. S., Hartanti, N. A., & Yuniarti, Y. (2025). Analisis Implikasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Praktik Keperawatan di Indonesia. Jurnal Siti Rufaidah, 3(2), 38–48. https://doi.org/10.57214/JASIRA.V3I2.182
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (2004).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Piasti Sopandani, Carla Pusparani, Alfira Ulfa, Shinta Pujatilusari, Ahmad Ma’mun Fikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































