Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Hamil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

  • Piasti Sopandani Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Carla Pusparani Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Alfira Ulfa Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Shinta Puja Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6143

Keywords:

pekerja perempuan hamil, perlindungan hukum, ketenagakerjaan, tanggung jawab perusahaan, hak tenaga kerja

Abstract

Perempuan hamil yang bekerja sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh perlindungan hukum yang layak di tempat kerja, meskipun hak-hak mereka telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja perempuan hamil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengidentifikasi pelaksanaan perlindungan hukum dalam praktik ketenagakerjaan serta hambatan yang dihadapi, mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan hamil yang tetap dipekerjakan di lingkungan kerja berisiko, dan memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas perlindungan hukum. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah hukum normatif, dengan menitikberatkan pada analisis terhadap regulasi perundang-undangan serta telaah terhadap kasus-kasus konkret. Temuan studi ini mengindikasikan bahwa secara hukum, perempuan yang sedang mengandung berhak memperoleh cuti persalinan, perlindungan dalam aspek kesehatan, jaminan dalam hubungan kerja, serta perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan kehamilan. Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal. Beberapa perusahaan belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait, terutama dalam hal pemindahan kerja dari area berisiko dan penyediaan fasilitas kerja yang layak. Selain itu, ditemukan masih adanya praktik diskriminatif berupa pengurangan jam kerja secara sepihak, tekanan agar mengundurkan diri, dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan kerja. Faktor hambatan meliputi lemahnya pengawasan pemerintah, minimnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, serta tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan, dan edukasi kepada pemberi kerja serta pekerja tentang hak dan kewajiban masing-masing.

References

Bahari, C. I. K., & Rusdiana, E. (2024). Kajian mengenai perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu dalam memperoleh hak cuti tahunan. NOVUM: Jurnal Hukum, halaman 130-143.

Halimah, I. (2023). Analisis yuridis hak-hak pekerja perempuan di PT. Kreasi Garment Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Skripsi Sarjana, IAIN Syekh Nurjati Cirebon]. Repositori IAIN Syekh Nurjati.

Iskandar, D., Amalia, N., & Munir, M. M. (2024). Kajian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam perspektif UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja dan hukum Islam. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 249-261.

Putri, C. P. (2020). Kajian perlindungan hukum terhadap hak pekerja perempuan selama masa pandemi Covid-19. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 226-230.

Putri, S. A., & Effendy, D. (2022, Januari). Perlindungan hukum untuk pekerja wanita hamil yang bekerja pada lingkungan kerja berisiko di PT X Bekasi menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, hlm. 367-373).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sari, R. N. (2021). Studi perlindungan hukum bagi pekerja wanita hamil berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Disertasi Doktoral, Universitas Bhayangkara).

Widanti, Ni Putu T., dkk. (2021). Tantangan dan peluang kesetaraan gender di Bali. Denpasar: UNR Press.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jannah, K. W., & Diana Setiawati, S. H. (2025). Pemenuhan Hak Cuti Hamil Dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan: Analisis Implementasi UU Ketenagakerjaan Dan Putusan MA No. 1330 K/Pdt. Sus-PHI/2023 (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Yandika, N. P., & Kansil, C. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1244-1249.

Djakaria, M. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Wanita Hamil. Jurnal Bina Mulia Hukum.

Sari, R. N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA WANITA HAMIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara)

Kompas. (2024). Pekerja dan Pengusaha Ragu Hak Cuti Maternitas 6 Bulan Terlaksana Optimal

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Sopandani, P., Pusparani, C., Ulfa, A., Puja, S., & Prayuti, Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Hamil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 108–118. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6143

Most read articles by the same author(s)