Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Jiwa yang Melukai Diri atau Orang Lain Saat Dirawat

Authors

  • Bianda Adeti Patriajaya Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Muhammad Rifani Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Lusiana Pratiwi Sukmajaya Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5557

Keywords:

Tanggung jawab perdata, rumah sakit jiwa, pasien gangguan jiwa, kelalaian, hukum kesehatan

Abstract

Rumah sakit sebagai institusi layanan kesehatan memikul tanggung jawab hukum dan moral dalam merawat pasien dengan gangguan jiwa, khususnya ketika pasien menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain selama masa perawatan. Pada praktiknya, situasi tersebut kerap menimbulkan gugatan dari keluarga atau masyarakat yang menilai telah terjadi kelalaian pengawasan. Pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang berlaku bahwa tanggung jawab perdata rumah sakit dapat dikaji melalui dua aspek utama, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban administratif, tindakan medis, serta penerapan standar operasional prosedur, termasuk asesmen risiko, rawat paksa, dan penanganan pasien agresif. Studi kasus di rumah sakit jiwa di Magelang, Sulawesi Selatan, dan Jakarta menunjukkan bahwa kelemahan dalam dokumentasi medis dan keterbatasan infrastruktur sering kali menjadi dasar gugatan perdata. Selain itu, ketimpangan fasilitas antara rumah sakit di perkotaan dan daerah memperbesar risiko hukum. Perlindungan hukum bagi pasien menuntut adanya sistem layanan yang adil dan akuntabel. Penguatan prosedur operasional, peningkatan kapasitas tenaga medis, serta koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum.

References

Anshori, A. G. (2019). Hukum kesehatan di Indonesia: Perspektif perdata dan pidana. Malang: Setara Press.

Anzward, B., & Muslaini, M. (2018). Prinsip keadilan dalam pemenuhan hak pasien penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Journal de Facto, 5(2), 232–254.

Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida, Z. (2023). Pertanggungjawaban pidana rumah sakit dan tenaga medis di atas tindakan malpraktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 3453–3461.

Fauzy, V. R., Ramadhan, A. I. A., & Farhat, M. F. (2024). Analisis komprehensif terhadap hukum etik kedokteran dan perspektif agama Islam dalam konteks tindakan medis euthanasia. Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2), 119–131.

Handoko, T. (2022). Hukum dan etika profesi kesehatan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasan, R. (2018). Asas-asas hukum kesehatan dalam praktik medis. Yogyakarta: Deepublish.

Kusnandar, A. (2020). Pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan tenaga medis. Bandung: Refika Aditama.

Mingkid, R. (2020). Tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran. Lex Privatum, 8(1), 50–58.

Mulyono, A., Prasetya, D., & Kusuma, S. (2019). Evaluasi sistem pengawasan pasien jiwa di rumah sakit: Tinjauan risiko klinis dan hukum. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 4(2), 88–97.

Nabila, L., & Hasibuan, R. (2024). Perilaku kekerasan dan bunuh diri pada pasien gangguan jiwa di rumah sakit jiwa: Studi retrospektif. Jurnal Psikiatri Forensik, 3(1), 20–31.

Pangestu, R., Wirawan, G. B., & Alamsyah, D. (2022). Distribusi tenaga kesehatan jiwa di Indonesia: Analisis kesenjangan dan solusi. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 12(1), 55–63.

Ridwan, R. (2020). Hukum perdata: Dasar-dasar dan aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Riyanto, A., & Ratnawati, R. (2024). Analisis tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan mental. Jurnal Hukum dan Etika Kedokteran, 6(1), 77–91.

Sagita, N., Rachmawati, Y., & Santoso, H. (2023). Ketimpangan akses layanan kesehatan jiwa di Indonesia. Jurnal Kesehatan Mental dan Sosial, 5(2), 101–112.

Simatupang, J. T. (2021). Tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan jiwa. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 6(2), 75–88.

Soeroso, R. (2013). Perikatan: Hukum perdata dalam teori dan praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Suwandono, A. (2021). Perlindungan hukum pasien jiwa di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(3), 215–226.

Yuliandari, E., Nuraini, L., & Mahendra, A. (2024). Perlindungan hukum bagi pasien jiwa dalam perspektif HAM. Jurnal Legislasi Kesehatan, 3(1), 101–114.

Yustina, R., Darmawan, F., & Suryani, T. (2020). Konflik norma dalam perundang-undangan kesehatan di Indonesia: Studi pada rumah sakit dan tenaga medis. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 200–215.

Downloads

Published

2025-08-31

How to Cite

Patriajaya, B. A., Rifani, M., Sukmajaya, L. P., & Prayuti, Y. (2025). Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Terhadap Pasien Jiwa yang Melukai Diri atau Orang Lain Saat Dirawat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4736–4743. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5557