Pelindungan Hukum terhadap Data Pelanggan PT. PLN dalam Pemberian Surat Pemutusan Sementara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6030Keywords:
Pelindungan Data Pribadi, PT. PLN, Pemutusan Sementara, UU Nomor 27 Tahun 2022, Privasi KonsumenAbstract
Penelitian ini membahas pelindungan hukum terhadap data pribadi pelanggan PT. PLN dalam konteks pemberian surat pemutusan sementara arus listrik secara fisik, yang dinilai rentan terhadap kebocoran data. Surat tersebut mencantumkan informasi sensitif seperti nama, alamat, ID pelanggan, dan jumlah tagihan yang dapat diakses oleh pihak tidak berkepentingan karena disampaikan tanpa pengamanan memadai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data lapangan, dengan tujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik PLN dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan PLN dalam menyampaikan surat tanpa perlindungan layak dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip UU PDP. Diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan kesadaran petugas PLN, serta perbaikan mekanisme distribusi surat agar perlindungan hak privasi pelanggan dapat terjamin sesuai asas hukum yang berlaku.
References
Akmal Muhammad Abdullah, “Perlindungan Hak Privasi Terhadap Pengumpulan Data Pribadi oleh AI Generatif Berdasarkan Percakapan Dengan Pengguna”, Padjajaran Law Review, Vol. 12, No. 2, Desember 2024, Hlm. 149.
B. Charles Dwardo Vallentinno, Richard C Adam, “Perlindungan Data Pribadi Pengguna Aplikasi Pada Smartphone Ditinjau Dari Hukum Positif”, NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 10, No. 5, Tahun 2023, Hlm. 2300.
Erna Priliasari, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer to Peer Lending)”, Majalah Hukum Nasional, Vol. 49, No. 2, November 2019, Hlm. 1-2.
Hanifan Niffari, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-undangan Di Negara Lain”, Selisik, Vol. 6, No. 1, Juni 2020, Hlm. 2685.
Hayekal HidAyat, Perlindungan Terhadap Pelanggan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Simpang Tiga Kota Pekanbaru Dalam Penyampaian Surat Tagihan dan Surat Pemberitahuan Pemutusan Sementara Arus Listrik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2022, Hlm. 47.
Lia Satunnida, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia; Studi perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 2, Agustus 2018, Hlm. 369.
Mahira, dkk., “Consumer Protection System (CPS): Sistem, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol. 3 No. 2, Juni 2020, Hlm. 287-302.
Margono, Metode Penelitian Pendidikan, (Jakarta: Rinneka Cipta, 2010), Hlm. 8.
Onang Bambungan, dkk., “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenyamanan Keamanan dan Keselamatan Dalam Mengonsumsi Barang Atau Jasa”, Jurnal Lex Privatum, Vol. X, No. 4, Oktober 2022, Hlm. 4.
Retnowulan Sopiyani, “Implikasi Yuridis Dalam Pembayaran Tagihan Tenaga Listrik yang Tidak Sesuai Pemakaian Akibat Kerusakan Alat Pengukur dan Pembatas”, Jurnal Program Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1, No. 2, Juni 2021, Hlm. 1009.
Sekaring Ayumeida Kusnadi, dkk., “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”, AL WASITH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, April 2021, Hlm. 20.
Sekaring Ayumeida Kusnadi, Andy Usmina Wijaya, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”, JA:Jurnal Al-Wasath¸Vol. 2, No. 1, Hlm. 20.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hayekal Hidayat, Dedi Harianto, Jelly Leviza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































