Perbandingan Hukum Pengawasan Perlindungan Konsumen di Sektor E-Commerce Pada Era Ekonomi Digital Antara Indonesia dan Australia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5769Keywords:
: E-Commerce, Konsumen, Perlindungan, PerbandinganAbstract
Pesatnya perkembangan e-commerce di era ekonomi digital di Indonesia dan Australia menuntut perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengawasan perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia dan Australia, mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya, serta merumuskan pembenahan sistem pengawasan di Indonesia dengan menjadikan Australia sebagai acuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur perlindungan konsumen e-commerce melalui berbagai regulasi seperti UU No. 8/1999, PP No. 80/2019, dan Permendag No. 31/2023, dengan pengawasan oleh lembaga seperti Ditjen PKTN, Kominfo, BPKN, BPSK, dan LPKSM. Sementara itu, Australia menggunakan pendekatan terintegrasi melalui Competition and Consumer Act 2010, dengan pengawasan oleh ACCC, ACT, dan OAIC. Persamaan keduanya mencakup pengakuan transaksi elektronik dan penyelesaian sengketa, sedangkan perbedaannya terletak pada efektivitas dan integrasi sistem pengawasan. Indonesia perlu membenahi sistem melalui integrasi regulasi, penguatan lembaga, dan edukasi konsumen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang berkeadilan.
References
Australian Competition and Consumer Act 2010
Commission, A. C. (2025). ACCC. Diambil kembali dari ACCC: https://www.accc.gov.au/about-us/accc-role-and-structure/about-the-accc/accc-milestones
Electronic Transaction Act 1999
Ghozali, A. (2024). Perlindungan Konsumen pada Platform E-Commerce: regulasi dan peran pemerintah. Ethics and Law Jorunal; Business and Notary, 136-141.
Government, A. (2025). Australian Competition Tribunal. Diambil kembali dari https://www.directory.gov.au/portfolios/treasury/department-treasury/australian-competition-tribunal?
Hay. (2021). Competing Explanation for Parallel Conduct: Lesson from the Australian Detergent Case. Studies Research Paper, 1-21.
Indonesia.go.id. (2024). Era Baru Perlindungan data pribadi. Diambil kembali dari Indonesia.go.id: www.indonesia.go.id
Kearney, A. (2015). Liffting the Barriers Of E-Commerce In ASEAN. CIMB ASEAN Reasearch Institute.
Makarim, E. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Rajagrafindopersada.
Matheus, J. &. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan dengan KPPU. Justisi, 20-35.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)
Privacy Act 1988
Riswanto, A. (2024). Ekonomi Bisnis Digital: Dinamika Ekonomi Bisnis di Era digital. PT Sonpedia Publishing.
Shofie, Y. (2002). Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syuib, M. (2020). The Protection of Online Shopping Consumer Rights In Australia. Jurnal Justisia.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Yuanitasari, D. (2019). Eksistensi BPSK Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indoneisa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 425-435.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Effan Djodie, Ningrum Natasya Sirait, Dedi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































