Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri

Authors

  • Hario Bismo Machestian Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5185

Keywords:

Pemagangan, Pekerja Kontrak, Hubungan Kerja, Kepatuhan Hukum

Abstract

Pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang bersifat edukatif, bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menyimpang dari ketentuan ini dengan memberikan beban dan jam kerja kepada peserta magang setara dengan pekerja kontrak, tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penyelenggaraan pemagangan berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, serta mengkaji secara yuridis praktik perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemagangan yang tidak dilengkapi perjanjian resmi, tidak memuat unsur pelatihan teori, dan berorientasi pada produktivitas kerja peserta, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Secara hukum, praktik tersebut dapat menimbulkan perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak bahkan pekerja tetap berdasarkan asas hubungan kerja faktual. Oleh karena itu, setiap perubahan status harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah untuk menjamin perlindungan normatif bagi tenaga kerja.

References

Abdulkadir Muhammad, S. H. Hukum perusahaan indonesia. PT Citra Aditya Bakti, 2021.

Arindrajaya, Safina Callistamalva, Devy Setiyani, dan Aris Prio Agus Santoso. “Efektivitas Implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 terhadap Hak Mahasiswa sebagai Peserta Pemagangan.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 2 (2021): 197–208.

Haqqi, Ikramul. “Penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Terhadap Pekerja Magang Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Lueng Bata).” PhD Thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum, 2024.

Hasan, Abi. “ANALISA HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM PEMAGANGAN KAMPUS MERDEKA†OLEH KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI.” PALAR (Pakuan Law review) 8, no. 3 (2022): 666–79.

Huzaimi, Rezi Wanda, dan Arinto Nugroho. “ANALISIS YURIDIS PEMAGANGAN TANPA UANG SAKU PADA PERUSAHAAN START UP.” NOVUM: Jurnal Hukum, 2024, 73–85.

Is, M. Sadi. Hukum Perusahaan di Indonesia. Prenada Media, 2022.

Juliardi, Budi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh Akbar Fhad Syahril, Tri Eka Saputra, Zuhdi Arman, dan Muhammad A. Rauf. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera, 2023.

Kesek, Kania Indah Putri, Ronny A. Maramis, dan Elko Lucky Mamesah. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KEGIATAN PEMAGANGAN.” Lex Privatum 14, no. 2 (2024).

Mahandi, Alvian Ferry. “Perjanjian Pemagangan yang Tidak Mengatur Ketentuan Besaran Uang Saku Bagi Pemagang.” PhD Thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2020.

Marchella, Diana, Holyness N. Singadimedja, dan Agus Suwandono. “Perlindungan Hukum terhadap Mahasiswa Peserta Program Pemagangan Pada Perusahaan Start-Up Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (2024): 295–310.

Mustofa, Muhamad Dela Dwi, dan Hufron Hufron. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Apabila Di Phk Pada Masa Kontrak Berlangsung.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (2022): 155–70.

Nopliardy, Rakhmat, dan Ibelashri Justiceka. “Kajian terhadap perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial 4, no. 2 (2022): 10–21.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemagangan

Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S. Busthami, M. Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Hardianto Djanggih, dan Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.

Thooriq, Faridha Ath. “Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja kontrak di Indonesia (Implementasi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan).” Gema Keadilan 10, no. 3 (2023): 153–69.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Machestian, H. B., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2025). Problematika Perubahan Status Peserta Magang Menjadi Pekerja Kontrak: Kajian Yuridis Terhadap Kepatuhan Perusahaan Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4904–4914. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5185

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2