Mengembangkan Sinergitas Ulama dan Umara dalam Menjaga Keabsahan Dana Talangan Umrah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i6.2940Keywords:
Dana Talangan Umrah, Sinergitas Ulama dan Umara, Keabsahan Dana TalanganAbstract
Tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan umrah membuat biro travel berlomba-lomba untuk membuat produk baru yaitu dana talangan umrah. Adanya dana talangan umrah di sisi lain menimbulkan pertanyaan pada masyarakat tentang keabsahannya secara hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pandangan ulama terkait dana talangan umrah serta mengkaji pandangan umara mengenai hal yang sama. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami secara mendalam sinergi antara pandangan ulama dan umara dalam menilai keabsahan dana talangan umrah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi literatur, penelitian sebelumnya, serta pemahaman terhadap peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan dana talangan. Beberapa memperbolehkan dan yang lain tidak. Umara, melalui Peraturan Menteri Agama dan fatwa DSN-MUI, memperbolehkan penggunaan dana talangan umrah dengan ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sinergitas antara ulama dan umara sangat penting untuk memastikan bahwa dana talangan umrah dikelola dengan baik dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat Islam yang membutuhkan, dengan demikian umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan tenang dan aman meskipun menggunakan dana talangan.
References
Affandi, Y., Suryadilaga, M., & Musthofa, M. (2021). Australian Ulama Response to Ash-Shabuny’s View on Sexual Abuse against Women. Proceedings of the First International Conference on Islamic History and Civilization, ICON-ISHIC 2020, 14 October, Semarang, Indonesia.
Arief, M. I., & Husin, G. M. I. (2022). Umrah Pra Dan Era Pandemi: Perubahan Sosial Dan Sikap Keberagamaan. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(5), 1864–1875.
Asy'ari, Hasyim. (2013). Al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura. ed. terj. Rosidin. Malang: Genius Media.
Azmi, Nurul. (2021). Pengaruh Dana Talangan Terhadap Minat Jama'ah Umrah di PT Cahaya Hati Tour and Travel Pekanbaru pada Tahun 2019. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru.
Burhanuddin, Reska Jaynah. (2022). Pandangan Ulama Kontemporer di Indonesia tentang Dana Talangan Haji dalam Perbankan Syariah. (Skripsi sarjana, Institut Agama Islam Negeri Parepare).
Covey, S. R. (2004). The 7 Habits of Highly Effective People: Powerful Lessons in Personal Change. Free Press. https://books.google.co.id/books?id=upUxaNWSaRIC.
Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/VI/2001 tentang Al-Qardh.
Hasanah, F. N., & Sihotang, M. K. (2023). Pengaruh Pembiayaan Dana Talangan Umroh Terhadap Minat Masyarakat Menjadi Nasabah Di PT. Sharia Multifinance Astra. Jurnal Manajemen Akuntansi (JUMSI), 3(3), 1458–1464.
Kulsum, N. (2019). Pembiayaan Dana Talangan Umroh Menurut Hukum Islam dan Peraturan Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 (Studi Kasus di PT. Federal International Finance Amitra Syari’ah). UIN Syarif Hidayatullah.
Mardini, Y. (2023). Analisis terhadap Strategi Pemasaran Produk Umrah Bayar Kridit Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Risma Tour Banjarbaru). Jurnal Hadratul Madaniyah, 10(2), 38–45.
Masail, Batsul. (2018). Hukum Arisan Haji dan Fluktuasi Setoran BPIH. Accessed Maret, 29, 2024. https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-arisan-haji-dengan-fluktuasi-setoran-bpih-FcrUZ
Musnad, Muhammad bin ‘Abdul ‘Aziz al-. (2007). Fatwa-fatwa Haji dan Umrah. ed. Terj. H. Asmuni Solihin Zamakhsyari. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Nawawi, Imam. Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdza. ed. Terj. Muhammad Najib Al Muthi’i. Pustaka Azzam.
Pamungkas, R. D., & Wage, W. (2020). Pembiayaan Umroh Melalui Dana Talangan Umroh Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Alhamra Jurnal Studi Islam, 1(1), 13–24.
Peraturan Menteri Agama No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha.
Rismayana, W. (2021). Perspektif Ulama terhadap Dana Talangan Umrah secara Kredit di Kota Banjarmasin. Universitas Antasari Banjarmasin.
Ronan, R. (2018). Dana Talangan Umrah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 5(1), 29–46. https://doi.org/10.29300/mzn.v5i1.1435.
Syafi'i, Imam. (2017). Al Umm. ed. terj. Misbah. Jakarta: Pustaka Azzam.
Sakti, L., & Adityarani, N. W. (2020). Tinjauan hukum penerapan akad ijarah dan inovasi dari akad ijarah dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 39–50.
Salma, N., & Muhajarah, K. (2023). Risk Management Analysis of PT Fairus Permata Mulia Pekalongan. International Journal of Economics Development Research (IJEDR), 4(3), 1427–1437.
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science, 6(1), 41–53.
Wahyuningrum, A., Anasom, H., & Kusmanto, T. Y. (2017). Strategi Dakwah Mui (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Tengah Melalui Sertifikasi Halal. Jurnal Ilmu Dakwah, 35(2), 186–206.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nabila, Anasom, Kurnia Muhajarah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).