Strategi Prioritas dalam Meningkatkan Kompetensi Penyidik untuk Penanganan Tindak Pidana di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i1.1813Keywords:
Kompetensi Polri, Konservasi SDA Hayati, Masalah Internal, Strategi InternalAbstract
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar marak terjadi yang apabila dibiarkan akan menimbulkan kepunahan. Upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut, diperlukan penyidik yang profesional mampu menangani tindak pidana di bidang konservasi sumberidaya alam hayati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi prioritas dalam meningkatkan kompetensi Polri dalam penanganan konservasi Sumber Daya Alam hayati di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif, yang dimana data dikumpulkan melalui wawancara kepada 5 responden yang berprofesi sebagai regulator (2 orang), akademisi (2 orang) dan praktisi (1 orang), memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mendalam di bidang konservasi SDA hayati, lalu hasilnya diolah menggunakan aplikasi superdecision versi 2,0. Selanjutnya, dilakukan analisis menggunakan Analytic Network Process (ANP). Hasil penelitian ini menunjukkan masalah prioritas yang berasal dari faktor internal sebesar 70,1% dan faktor eksternal sebesar 26,2%. Aspek masalah prioritas yang berasal dari faktor internal secara berurutan adalah Sumber Daya Manusia (51,2%) dan Regulasi (36,5%). Strategi prioritas yang berasal dari faktor internal sebesar 68,3% dan faktor eksternal sebesar 29,2%. Aspek strategi prioritas yang berasal dari faktor internal adalah Pelatihan sebesar 55,5% dan Revisi Regulasi sebesar 31,8%.
References
Aditya, Z. F. dan Al-Fatih, S. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Ikan Hiu Dan Ikan Pari Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut Indonesia.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 24(2):224–35.
Almutairi, M. A. O. dan Alsawalhah, A. A. 2020. “The Impact of Strategies Human Resource Management on Organizational Commitment. (An Applied Study on Employees in Jordanian Islamic Banks).” Modern Applied Science 14(4).
Annas, A. F. dan Nenden, F. D. 2020. “Penyelundupan Orangutan Dalam Konsep Perlindungan Satwa Liar Dan Hukum Positif Indonesia.” Padjadjaran Law Review 8(1):56–70.
Armstrong, M. and Armstrong, M. 2000. Strategic Human Resource Management. Replika Press Pvt Ltd.
Boon, C., Hartog D. N. D., and Lepak, D. P. 2019. “A Systematic Review of Human Resource Management Systems and Their Measurement.” Journal of Management 45(6).
Budiman, Arief. 2014. “Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah).” Gema 26(48):62085.
Buller, P. F. and McEvoy, G. M. 2012. “Strategy, Human Resource Management and Performance: Sharpening Line of Sight.” Human Resource Management Review 22(1).
Choudhury, M. A. 2010. “The Dynamics of the Shari’ah and the World-System.” Journal of King Abdulaziz University, Islamic Economics.
Diningrat, R. I and others. 2017. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Kasus Terhadap Perdagangan Burung Paruh Enggang Di Provinsi Kalimantan.” Jurnal Nestor Magister Hukum 2(2):209862.
Fadzli, M. Y. 2014. “Kendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi (Studi Di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur).” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1(1).
Faisyal Noer A. n.d. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pemasukan Media Pembawa Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Menurut Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak.” Jurnal Mahasiswa S2 Hukum Untan.
Fernanda, I. N. dan Yulianingsih, W. 2020. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.” PROHUTEK 1(1).
Fombrun, C. and Tichy, N. 1984. “Strategic Planning and Human Resource Management: At Rainbow’s End.” Competitive Strategic Management.
Hadijaya, D. dan Akib, N. R. M. 2014. “Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Penyidik Polri Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Kebijakan Dan Pembangunan 1(2):35–52.
Hartanto, D. 2020. “Strategi Optimalisasi Sistem Pembinaan Penyidik Polri Guna Meningkatkan Kinerja Organisasi.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 12(1):92–103.
Haryanta, A., Adhiasto, D.N., Hardianto, N. Indonesia Program Wildlife Conservation Societyi(New York. 2013. Pendataan Dan Pengenalan Jenis Satwa Liar Di Pasar Burung Yang Sering Diperdagangkan: Panduan Bagi Petugas Dan Sukarelawan. Wildlife Conservation Society.
Liao, K. H. and I. and Huang, I. S. 2016. “Impact of Vision, Strategy, and Human Resource on Nonprofit Organization Service Performance.” Procedia-Social and Behavioral 224.
Mangunjaya, F. M., Prabowo., Tobing, I. S. L., Abbas, A. S., Saleh, C., Huda, M., Sunarto., Mulyana, T.M. 2017. “Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem. Petunjuk Untuk Impelementasi Fatwa Satwa Langka No. 14. 2014.”
Manik, J. D. N. 2018. “Koordinasi Penyidik Polri Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di iBidang Pengelolaan Sumber Daya Alam.” JurnaliHukum PRIORIS 6(3):278–303.
Moleong, L. J. 2017. “Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi).” in PT. Remaja Rosda Karya.
Muhammad, D. 2015. “Evaluasi Kewenangan Ppns Kehutanan Dalam Penanganan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Balai Ksda Kalimantan Barat.” Jurnal Nestor Magister Hukum 2(2):209952.
Peters, B. G. 2018. “The Challenge of Policy Coordination.” Policy Design and Practice 1(1).
Rimbawati, D. A. 2013. “Implementasi Kewenangan Penyidikan Dan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Kehutanan Dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Terkait Tindak Pidana Kehutanan Terhadap Satwa Liar Yang Dilindungi (Studi Di Balai Besar Konservasi Sumber Da.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1(2).
Rulianto, S., Malik, A., dan Alam, A. S. 2018. “Motivasi Masyarakat Desa Mire Terhadap Perlindungan Hutan Di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una-Una.” Jurnal Warta Rimba 6(2).
Rumimpunu, A. O. O. 2020. “Kajian Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Indonesia.” Lex Et Societatis 8(4).
Saaty, T. L. and Vargas, L. G. 2006. Decision Making With The Analytic Proces Economic, Political, Social and Technological Applications with Benefits, Opportunities, Costs and Risks.
Saputra, T., Effendi, E., dan Edorita, W. 2016. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riau.” Riau University.
Sopian, H. dan Wijaya, B. 2017. “Performa Syarat Pendidikan Penyidik Dan Implikasinya Terhadap Profesionalitas Penyidik Polri Dalam Penanganan Perkara (Studi Manajemen Sumber Daya Manusia Di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).” Ekonomika’45 5(1).
Supiyanto, A. dan Wahyuningsih, S. E. 2017. “Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Polri Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12(2):185–96.
Syafutra, F., Rosra, D. dan Prahara, S. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Kura-Kura Moncong Babi Sebagai Satwa Langka Menurut Konvensi Cites 1975.” Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University 12(2):1–12.
Syauqi, A. 2020. “Peran Penyidik Kepolisian Dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perburuan Satwa Yang Dilindungi.” ETD Unsyiah.
Wolbers, J., Boersma, K and Groenewegen, P. 2018. “Introducing a Fragmentation Perspective on Coordination in Crisis Management.” Organization Studies 39(11).
Zetnetti, M. 2020. “Urgensi Kebijakan Formulasi Ancaman Pidana Minimal Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.” Kolegians Law Review 1(1):45–57.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Asep Hendra Cahyana, Achmad Fauzi, Nurhasanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).