Penerapan Sistem Digital Pelayanan Sertipikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli

Authors

  • Filemon Farical Darman Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Bali, Indonesia
  • I Nyoman Budiana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Bali, Indonesia
  • Komang Satria Wibawa Putra Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Bali, Indonesia,
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Bali, Indonesia,

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9873

Keywords:

Optimalisasi, Peraturan ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, Dokumen Elektronik, Sertipikat Elektronik, Pertanahan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi pelayanan pertanahan dari sistem konvensional menuju sistem elektronik melalui penerapan sertipikat tanah elektronik. Penerapan sistem tersebut di Kabupaten Bangli masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait pelaksanaan regulasi, kesiapan teknologi dan data, serta pemahaman dan kesiapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik, mengidentifikasi upaya yang diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, serta menganalisis hambatan yang dihadapi masyarakat dalam proses pendaftaran sertipikat tanah elektronik di Kabupaten Bangli. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, faktual, dan kontekstual. Data primer dan sekunder diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, studi kepustakaan, serta penelaahan peraturan perundang-undangan terkait. Informan terdiri atas pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan masyarakat yang telah maupun belum menggunakan sertipikat elektronik. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber untuk menjamin keabsahan data. Penelitian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk mengoptimalkan penerbitan dokumen elektronik, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta memperkuat efektivitas, keamanan, dan kepastian hukum administrasi pertanahan.

References

Acta Diurnal, et al. (2023). Pendekatan dalam penelitian hukum. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan.

Adnyani, I. K. D. S., Windari, R. A., & Setianto, M. J. (2024). Pentingnya sertifikat tanah elektronik di era digital sebagai bukti hak kepemilikan tanah. Jurnal Komunitas Yustisia, 7(2), 121–129.

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum: Relasi urgensi sosialisasi terhadap eksistensi produk hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 110–127.

Akkapin, S. (2023). The authority of the National Land Agency and the legal certainty of land in Indonesia (Vol. 3). JEL.

Arif, A. F., Poesoko, H., & Munir, M. (2025). Mitigasi risiko keamanan data dalam implementasi sertifikat tanah elektronik untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Jurnal Hukum Pelita, 6(1), 7–?.

Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian hukum dan keadilan hukum dalam pandangan ilmu komunikasi. Journal Sains Student Research, 2(1), 713–724.

Avivah, L. N., Salim, M. N., Sunandar, M. A., & Suhendro, S. (2026). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap persepsi masyarakat mengenai sertipikat elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Widya Bhumi, 6(1), 39–59.

Badri, A. (2021). Efektivitas kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum. [Nama jurnal tidak tercantum], 2(2), 1.

Fuad, F., et al. (2023). Ownership of land: Legal philosophy and culture analysis of land property rights. Jurnal Media Hukum. Artikel Jurnal Media Hukum

Haris, B., Arfa, I., & Hepni, A. (2026). Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat tanah elektronik. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 12(1), 445–456.

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia (Vol. 5).

Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan peluang sertifikat elektronik dalam reformasi pendaftaran tanah di era digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186–199.

Ilham, M., Pamungkas, R., & Djajaputra, G. (n.d.). Increasing public legal awareness of land certificate ownership. Jurnal Legalitas dan Perlindungan Hukum. Artikel/Jurnal

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.

Lubis, I., Lubis, D. I. S., & Lubis, A. H. (2025). Rekonstruksi Sistem Hukum Pertanahan Nasional dengan Perspektif Ius Integrum Nusantara. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 103-112.

Masri, E. (2023). Kebijakan penerbitan sertipikat elektronik pada sistem pendaftaran tanah di Indonesia untuk mewujudkan kepastian hukum. Krtha Bhayangkara, 17(1), 157–174.

Munir, M. (2023). Sertifikat elektronik sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah ditinjau dari teori kepastian hukuman dan Maqāṣid Asy-Syarī’ah [Disertasi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim].

Muri, D. P. D., Wibawanti, E. S., & Safitri, M. I. (2025). Sertipikat elektronik sebagai jaminan perlindungan hak atas tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Jurnal USM Law Review, 8(2), 1126–1147.

Napitupulu, D. R. (2024). Sertipikat elektronik hak atas tanah (Pembuktian dan kepastian hukumnya).

Praditya, H. P., Ismiyanto, I., & Suniaprily, F. G. A. (2026). Analisis yuridis terhadap kepastian hukum sertipikat tanah elektronik di Kabupaten Boyolali. Jurnal Tana Mana, 7(1), 148–157.

Priscilla, M., Nova, D. L., & Fajriah, S. N. (2024). Keabsahan hukum penerbitan sertipikat tanah elektronik sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah di persidangan. UIR Law Review, 8(2), 68–84.

Putri, D. C. W., & Hadi, S. (2025). The National Land Agency’s efforts in anticipation and resolving disputes regarding multiple land ownership certificates. Law Development Journal, 7(3), 541–?. Artikel Law Development Journal

Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan program pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam kerangka reforma agraria untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 18-36.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 440/SK-HR.02/III/2023.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Restiti, N. W., Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2025). Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 terhadap perubahan sertipikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli. Jurnal Locus Delicti, 6(2), 14–?.

Rosidin, R., Indarti, S., & Adriadi, R. (2025). Analisis penerapan e-government pada penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku dalam meningkatkan pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 356–370.

Samad, M., Hidjaz, M. K., & Arief, A. (2025). Efektivitas penerapan sertifikat tanah elektronik dalam mencegah praktik mafia tanah. Legal Dialogica, 1(1).

Sopiandi, T., Ramdani, R., & Ajizah, D. N. (2026). Efektivitas pelayanan publik digital dalam meningkatkan transparansi dan kepuasan masyarakat di tingkat pemerintahan daerah. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 5(2), 317–336.

Wicaksono. (2026). Penelitian hukum empiris: Konsep, pendekatan, dan penerapannya dalam penelitian hukum.

Widad, S. (2026). Pemeliharaan hak atas tanah dalam era sertifikat elektronik: Analisis kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Sinergi: Kajian Bisnis & Manajemen.

Wiwik, & Widiarty, W. S. (2023). Metode penelitian hukum.

Yohanna, Y. R., et al. (2023). Hukum kebijakan publik. CV Bravo Press Indonesia.

Zulfikar, R., et al. (2025). Hukum agraria.

Downloads

Published

2026-10-22

How to Cite

Darman, F. F., Budiana, I. N., Wibawa Putra, K. S., & Intan Puspadewi, A. A. A. (2026). Penerapan Sistem Digital Pelayanan Sertipikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 5118–5130. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9873