Kedudukan Hukum Istri Sebagai Wali dan Menjual Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran (Studi Kasus Permohonan Nomor 521/Pdt/2020/PT.DKI)

Authors

  • I Gede Kerwana Jaya Putra Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Budiana Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia
  • Ni Putu Sawitri Nandari Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia
  • Dewa Krisna Prasada Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9674

Keywords:

Perkawinan Campuran, Perwalian Anak, Hak Waris, Kedudukan Hukum Istri, Lex Rei Sitae

Abstract

Penelitian ini menganalisis kapasitas yuridis seorang istri dalam perkawinan campuran saat bertindak selaku wali bagi anak di bawah umur, khususnya terkait kewenangannya mengalihkan harta waris anak berdasarkan hukum perdata Indonesia. Kesenjangan penelitian menunjukkan bahwa studi terdahulu lebih berfokus pada hak kepemilikan aset anak berkewarganegaraan ganda tanpa membedah konflik substantif antara kewenangan perwalian dan pembatasan agraria pada perkawinan lintas negara. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan hukum istri serta rasio desidendi hakim pada Putusan Nomor 521/Pdt/2020/PT.DKI. Metode hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri pada perkawinan campuran dapat ditetapkan sebagai wali sah, namun kewenangannya menjual harta waris tidak bergerak milik anak tidaklah mutlak dan wajib memperoleh penetapan pengadilan merujuk Pasal 383 KUHPerdata. Pertimbangan hakim menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak, memastikan proteksi aset sembari menerapkan asas lex rei sitae secara ketat. Kebaruan (novelty) penelitian ini menemukan bahwa dalam sengketa perkawinan campuran, fungsi pengadilan bertransformasi dari sekadar pengawas administratif perwalian menjadi filter substantif guna mencegah penyelundupan hukum agraria nasional yang berlindung di balik dalih perlindungan anak.

References

Adon, M. (2022). Konsep pisah ranjang dan sifat tak-terputuskan perkawinan dalam hukum kanon: Relevansi dengan kasus perceraian sipil. ELEOS: Jurnal Teologi dan Pastoral, 5(1), 45–61.

Adnyani, N. K. S., & Purnamawati, I. G. A. (2022). Pengarusutamaan gender krama istri dalam hukum adat Bali. Pandecta: Research Law Journal, 15(1), 23–36.

Ambarwati, A. A. (2024). Analisis yuridis putusan pengadilan tinggi tentang perceraian dan implikasi hak asuh anak (studi perbandingan hukum adat dan hukum positif). Jurnal Humaniora Sains, 9(1), 55–68.

Andayani, L., Slamet, S. M. I., & Dwiprigitaningtias, I. (2024). Kedudukan harta bawaan (harta asal) dalam proses peralihan hak menurut prespektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 7(1), 111-124.

Appihi, P. K. (2024). Eksistensi hukum adat dalam politik hukum nasional dan dampaknya terhadap penyelesaian perkawinan dan perceraian di daerah adat (studi Bali). Jurnal Legislasi dan Kebijakan Hukum, 6(2), 89–104.

Budiana, I. N. (2020). Kedudukan anak di bawah umur dalam penguasaan harta warisan menurut KUHPerdata. Jurnal Komunitas Yustisia, 8(2), 155–170.

Budiana, I. N. (2022). Analisis pertimbangan hakim dalam penetapan wali anak terhadap harta tidak bergerak. Jurnal Yuridis, 9(3), 201–215.

Diani, N. W. S. (2021). Nyentana marriage dan perceraian dalam hukum adat Bali serta akibatnya terhadap hak keluarga. Jurnal Hukum Adat Nusantara, 4(2), 112–128.

Elvin, R. (2022). Analisis ketepatan penerapan pembatalan (anulasi) perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik dan implementasinya di Indonesia. Lex Patria, 4(2), 155–170.

Familia, R. (2025). Tinjauan kriminologis terhadap perceraian di luar jalur agama: Studi empiris tentang mediasi dan dampak sosial di masyarakat majemuk. Jurnal Familia: Sosial dan Hukum, 7(1), 14–27.

Jatayu, I. P. (2023). Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam praktik perkawinan adat Bali dan relevansinya terhadap penyelesaian perceraian non-Muslim. Jurnal Jatayu Hukum, 2(4), 201–218.

Jindung, P. B., & Firman, K. (2025). Menelaah realitas perceraian dalam keluarga Katolik dan upaya pencegahannya melalui pemahaman Kanon 1141. Jurnal Pastoral Kateketik, 2(1), 45–59.

Lasito Aji, B., Dewi, P. M., & Wiseno Putri, F. A. (2024). Tinjauan mengenai akibat hukum perceraian Katolik di Pengadilan Negeri dalam perspektif hukum kanonik. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(8), 147–160.

Mahardika, I. M. D., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Perceraian bagi masyarakat Hindu di Bali yang tidak mempunyai akta perkawinan: Implikasi hukum adat. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 198–210.

Nandari, N. P. S. (2023). Kedudukan istri dalam perkawinan campuran dan akibat hukumnya terhadap harta perkawinan. Jurnal Hukum Nasional, 4(2), 92–110.

Nisa, K., Ananda, F., & Turnip, I. R. S. (2025). UU No. 1 Tahun 1974 proses legislasi, ketentuannya, dan signifikansinya terhadap hukum keluarga Islam. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 2(4), 839-849.

Prasada, D. K., Mahadewi, K. J., & Rama, B. G. A. (2024). The position of legal customary rules in the divorce system of the Hindu community in Bali. Societas et Iurisprudentia, 12(2), 104–124.

Sari, M. P., & Dwijayanti, P. N. (2023). Dinamika hukum keluarga non-Islam di Indonesia: Harmonisasi antara hukum positif dan hukum agama minoritas. Jurnal Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 6(2), 129–143.

Widyastuti, R., & Naibaho, A. P. (2020). Pluralisme hukum perkawinan di Indonesia: Sinergi hukum negara, adat, dan agama dalam penyelesaian perceraian. Jurnal Ius Constituendum, 5(3), 254–271.

Yoneyama, N. M. A., & Primantari, A. A. A. (2023). Tinjauan yuridis putusan pengadilan tentang perceraian karena perbedaan agama. Jurnal Media Akademik, 5(2), 101–114.

Downloads

Published

2026-09-24

How to Cite

Jaya Putra, I. G. K., Budiana, I. N., Nandari, N. P. S., & Prasada, D. K. (2026). Kedudukan Hukum Istri Sebagai Wali dan Menjual Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran (Studi Kasus Permohonan Nomor 521/Pdt/2020/PT.DKI). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4688–4695. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9674