Kedudukan Surat Pernyataan Sebagai Dasar Gugatan Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi Asing di Sektor Properti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Mks)

Authors

  • I Nyoman Budiana Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • Christopher Estevan Warouw Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9588

Keywords:

Investasi Asing, Perlindungan Hukum, Putusan Pengadilan, Surat Pernyataan, Wanprestasi

Abstract

Investasi asing di sektor properti Indonesia kerap dijalankan melalui skema kerja sama kontraktual yang disertai dokumen pendukung berupa surat pernyataan, alih-alih akta perjanjian otentik yang baku. Praktik ini memicu persoalan ketika terjadi wanprestasi terkait kedudukan dan kekuatan pembuktian surat pernyataan sebagai dasar gugatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum surat pernyataan sebagai dasar gugatan wanprestasi dalam perjanjian investasi asing serta menelaah pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktiannya melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Mks. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun surat pernyataan secara doktriner hanya berkedudukan sebagai akta di bawah tangan dengan kekuatan pembuktian tidak sempurna, majelis hakim tetap mengakuinya sebagai dasar gugatan yang mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut dilegalisasi notaris dan didukung persesuaian alat bukti lain berupa bukti transfer dan keterangan saksi. Kebaruan penelitian ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan hakim dari formalisme kaku menuju keadilan substantif dalam hukum kontrak, di mana pencabutan sepihak oleh debitur setelah sengketa bergulir ditolak secara hukum.

References

Budianto, A. (2020). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kerja sama investasi (studi kasus putusan pengadilan). Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(2), 145–162.

Budiono, H. (2022). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan: Telaah teoretis dan praktis. Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(1), 12–25.

Firmansyah, A. (2024). Analisis yuridis penolakan pembatalan sepihak atas perjanjian menurut KUHPerdata. Jurnal Hukum Perdata Kontemporer, 2(1), 33–47.

Harahap, M. Y. (2019). Segi-segi hukum perjanjian. PT Alumni.

Harahap, M. Y. (2020). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Hasanuddin, H. (2021). Perlindungan hukum terhadap investor dalam perjanjian joint venture berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1), 88–105.

Hidayat, T. (2022). Karakteristik perjanjian investasi asing langsung di negara berkembang. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 6(1), 44–59.

Kurniawan, I. (2023). Dinamika penyelesaian sengketa penanaman modal asing di pengadilan nasional Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 18(2), 101–118.

Mahmud, P. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2021). Hukum acara perdata Indonesia. CV Maha Karya Pustaka.

Pratama, R. A., & Susanti, E. (2022). Wanprestasi dalam perjanjian investasi: Analisis putusan pengadilan terhadap perlindungan kreditur. Jurnal Jurisprudence, 9(1), 78–92.

Purnamasari, I. (2021). Kekuatan mengikat akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris sebagai alat bukti di pengadilan. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(2), 150–165.

Putri, L. A. (2021). Tinjauan hukum terhadap penggunaan letter of intent dan surat pernyataan dalam kontrak komersial. Jurnal Privat Law, 9(1), 22–35.

Rahman, A., & Hakim, L. (2022). Analisis putusan hakim dalam sengketa utang piutang dengan bukti akta di bawah tangan. Jurnal Yudisial, 15(3), 301–318.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Santoso, U. (2023). Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 210–225.

Setiawan, B. (2020). Asas iktikad baik dan perlindungan kreditur dalam hukum perikatan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(4), 14–29.

Sinaga, N. A. (2020). Implementasi asas pacta sunt servanda dalam perjanjian kerja sama bisnis. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 115–130.

Siregar, M. (2024). Kajian yuridis kekuatan pembuktian surat pernyataan sepihak dalam sengketa perdata. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(1), 55–70.

Supriyadi, S. (2023). Pembuktian perbuatan wanprestasi berdasarkan alat bukti surat dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 180–195.

Utami, N. P. (2020). Kedudukan hukum surat pengakuan utang yang dibuat secara sepihak oleh debitur. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(3), 415–428.

Widyastuti, R. (2021). Penyelesaian sengketa kontrak konstruksi dan properti melalui pengadilan negeri. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1–15.

Wijaya, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap investor asing dalam skema joint venture di sektor properti. Jurnal Hukum Bisnis, 15(3), 45–60.

Yulianto, E. (2023). Legalisasi notaris terhadap akta di bawah tangan sebagai upaya preventif sengketa hukum. Jurnal Repertorium, 12(1), 88–102.

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Budiana, I. N., & Warouw, C. E. (2026). Kedudukan Surat Pernyataan Sebagai Dasar Gugatan Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi Asing di Sektor Properti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Mks). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4244–4252. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9588

Most read articles by the same author(s)